SuaraJogja.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terkait kasus suap pemberian izin mendirikan bangunan (IMB) apartemen di Kota Yogyakarta. Kini KPK memanggil enam PNS di Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja diduga terkait dengan kasus suap yang turut menyeret nama eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti tersebut.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan resminya menuturkan enam PNS di Kota Yogyakarta tersebut dipanggil pada Rabu (22/6/2022) hari ini. Mereka akan diperiksa untuk semakin menuntaskan rangkaian aliran dana kasus suap itu.
"Hari ini pemeriksaan saksi TPK suap pengurusan perizinan di wilayah Pemerintah Kota Yogyakarta, untuk tersangka HS (Haryadi Suyuti) dan kawan-kawan," kata Ali Fikri dikonfirmasi Rabu (22/6/2022).
Pemeriksaan terhadap sejumlah PNS itu dilakukan di Gedung KPK yang berada di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan. Ditanya lebih lanjut terkait pemeriksaan itu, Ali Fikri tak mau enggan berkomentar lebih detail.
Sehingga belum dapat dipastikan juga diperiksanya enam PNS di lingkungan Pemkot Yogyakarta itu apakah berkaitan dengan potensi suap IMB di projek pembangunan lain. Maupun potensi keterlibatan yang bersangkutan dalam kasus tersebut.
Ia merinci beberapa PNS yang dipanggil dan diperiksa KPK itu di antaranya adalah:
1. Hari Setyawacono, sebagai Kepala Dinas PUPKP Kota Yogyakarta
2. Moh. Nur Faiq, sebagai Analis Kebijakan DPUPKP Kota Yogyakarta
3. Sri Heru Wuryantoro alias Gatot, sebagai Staf Pengendalian Bangunan Gedung DPUPKP Kota Yoyakarta
4. Suko Darmanto sebagai Kepala Bidang Pengendalian Bangunan Gedung DPUPKP Kota Yogyakarta
5. Nur Sigit Edi Putranta, sebagai Koordinator Penanaman Modal Dinas PMPTSP Kota Yogyakarta
6. C. Nurvita Herawati sebagai Analis Dokumen Perizinan DPMPTSP Kota Yogyakarta.
Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan eks Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti sebagai tersangka dalam kasus suap pemberian izin apartemen.
Selain Suyuti, KPK juga menetapkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta, Nurwidhihartana (NWH) dan Sekretaris Pribadi sekaligus ajudan Haryadi, Triyanto Budi Yuwono (TBY) sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Sedangkan, tersangka pemberi suap yakni Vice President Real Estate PT Summarecon Agung, Oon Nusihono (ON).
"Untuk proses penyidikan dapat efektif, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan para tersangka untuk masing-masing selama 20 hari pertama sampai dengan 22 Juni 2022," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (3/6/2022).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Oon sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan tersangka penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Berita Terkait
-
Investor Takut Masuk Kota Jogja Pasca-OTT Haryadi Suyuti, Pemkot Siapkan Langkah Ini
-
Berkaca dari Kasus Suap Haryadi Suyuti, PHRI DIY Dukung Pemkot Yogyakarta Hindari Kompromi Terbitkan IMB
-
Geledah Rumah Pribadi Eks Walkot Yogyakarta Haryadi Suyuti, KPK Sita Dokumen hingga Alat Elektronik
-
Pukat UGM Desak KPK Telusuri Aliran Dana Kasus Suap Haryadi Suyuti, Pendekatan TPPU Dinilai Tepat
Terpopuler
- Penampakan Rumah Denada yang Mau Dijual, Lokasi Strategis tapi Kondisinya Jadi Perbincangan
- Belajar dari Tragedi Bulan Madu Berujung Maut, Kenali 6 Penyebab Water Heater Rusak dan Bocor
- Prabowo Disebut Ogah Pasang Badan untuk Jokowi Soal Ijazah Palsu, Benarkah?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Ketiga 13-19 Oktober 2025
- 4 Mobil Listrik Termurah di Indonesia per Oktober 2025: Mulai Rp180 Jutaan
Pilihan
-
Warisan Utang Proyek Jokowi Bikin Menkeu Purbaya Pusing: Untungnya ke Mereka, Susahnya ke Kita!
-
Tokoh Nasional dan Kader Partai Lain Dikabarkan Gabung PSI, Jokowi: Melihat Masa Depan
-
Proyek Rp65 Triliun Aguan Mendadak Kehilangan Status Strategis, Saham PANI Anjlok 1.100 Poin
-
Pundit Belanda: Patrick Kluivert, Alex Pastoor Cs Gagal Total
-
Tekstil RI Suram, Pengusaha Minta Tolong ke Menkeu Purbaya
Terkini
-
Yayasan Pengelola SPPG Jogotirto Berbah Buka Suara Soal Operasional Berhenti, Dana Belum Turun
-
SPPG di Sleman Terpaksa Dihentikan, Siswa Kembali Bawa Bekal? Ini Penjelasan Pemkab
-
Sultan HB X Cuek Mobilnya Disalip Pejabat saat di Lampu Merah: 'Wong Saya Bisa Nyupiri Sendiri Kok!'
-
Menara Kopi Mati Suri: PKL Eks TKP ABA Terancam Gulung Tikar, Pemerintah Diduga Cuek
-
Jogja Bergerak Lawan Kanker Payudara, 3.000 Perempuan Ikut Skrining, Wali Kota Beri Edukasi