SuaraJogja.id - Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Zaenur Rohman terus mendorong KPK untuk terus mengusut kasus suap perizinan yang dilakukan oleh eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti.
Guna lebih memaksimalkan penyidikan perkara tersebut, KPK disarankan menggunakan pendekatan atau metode pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Metode itu dinilai akan lebih efektif untuk menelusuri sumber aliran dana.
"Salah satu metode yang perlu digunakan adalah dengan menggunakan pendekatan TPPU (tindak pidana pencucian uang) karena itu bisa membongkar aliran dana yang selama ini mendapatkan penerimaan dari siapa saja dan mengalir ke mana saja," kata Zaenur kepada awak media, Kamis (9/6/2022).
"Sehingga nanti bisa dikejar lebih lanjut agar bisa kebongkar juga yang lain-lain," imbuhnya.
Baca Juga: Usut Korupsi Dana Bergulir Fiktif LPDB Jawa Barat, KPK Dalami Penerima UMKM
Hal ini, dinilai Zaenur, sekaligus dapat digunakan untuk membersihkan Jogja dari berbagai potensi tindak pidana korupsi. Hal itu dimulai dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan kepada Haryadi Suyuti beberapa waktu lalu.
"Ini menjadi awal membersihkan Jogja dari tindak korupsi yang sangat akut dan juga pembangunan yang ugal-ugalan tanpa memperhatikan aspek lingkungan," ujarnya.
Disampaikan Zaenur, dengan TPPU nantinya akan lebih maksimal dalam melacak aliran dana tersebut. Sebab dimungkinkan dana itu tidak hanya masuk ke rekening pribadi melainkan juga ke sejumlah orang terdekat tersangka.
"Biasanya ke orang terdekat, kemudian disimpan atau tempat yang aman tak terdeteksi oleh aparat penegak hukum tapi bisa dipetakan KPK. Pendekatan dengan TPPU, ini bukan hal berat untuk KPK," terangnya.
Ia menuturkan bahwa KPK sudah punya banyak pengalaman untuk mengungkap kasus korupsi. Dari awalnya hanya merupakan OTT receh dengan nominal kecil menjadi kasus yang sangat kompleks.
Sekarang lembaga antirasuah itu perlu menggunakan kembali cara-cara itu agar berhasil mengungkap kasus ini. Terkhusus dengan mengembangkan lagi perizinan-perizinan lain yang serupa.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Rapor Jeblok! Tingkat Kepercayaan Publik di Bawah Polri dan Kejagung, Begini Reaksi KPK
-
Haryadi Suyuti Tertangkap KPK, LHKP Muhammadiyah DIY: Momentum Resik-resik Jogja
-
Geledah Kantor Wali Kota Yogyakarta, KPK Sita Catatan Khusus Haryadi Suyuti Soal Penerbitan IMB
-
Pj Wali Kota Yogyakarta: KPK Bawa Berkas Terkait Perizinan Sejumlah Hotel dan Apartemen di Masa Haryadi Suyuti
-
Obok-obok Kantor Wali Kota Yogyakarta, KPK Sita Catatan Khusus Eks Walkot Haryadi Suyuti Terkait IMB Apartemen
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP Samsung Murah Rp2 Jutaan: RAM Gede, Kamera Terbaik
- Cari Mobil Bekas Harga Rp35 Jutaan? Ini Rekomendasi Terbaik, Lengkap dengan Spesifikasinya!
- Dulu Hanya Sultan yang Sanggup, Kini Jadi Mobil Bekas Murah: Ini Deretan Sedan Mewah Kelas Atas
- 8 Mobil Bekas Murah 7 Seater Rp60 Jutaan, Pajaknya Lebih Murah dari Yamaha XMAX
- 5 HP Redmi Murah RAM 8 GB, Harga Sejutaan di Mei 2025
Pilihan
-
Puan Tolak Relokasi Warga Gaza, PCO: Pemerintah Cuma Mau Mengobati, Bukan Pindahkan Permanen
-
Wacana 11 Pemain Asing di Liga 1 Dibandingkan dengan Saudi Pro League
-
Dewi Fortuna di Sisi Timnas Indonesia: Lolos ke Piala Dunia 2026?
-
7 Rekomendasi Sunscreen Terbaik, Super Murah Pas buat Kantong Pelajar
-
Mitsubishi Xpander Terbaru Diluncurkan, Ini Daftar Pembaruannya
Terkini
-
Dua Laga Penentu Nasib PSS Sleman, Bupati Sleman Optimistis Super Elja Tak Terdegradasi
-
Segera Klaim! Ada 3 Link Saldo DANA Kaget, Bisa Buat Traktir Ngopi dan Nongkrong Bareng Teman
-
Banyak yang Salah Kaprah, UGM Pastikan Kasmudjo Dosen Pembimbing Akadamik Jokowi
-
Amankan Beruang Madu hingga Owa dari Rumah Warga Kulon Progo, BKSDA Peringatkan Ancaman Kepunahan
-
Polemik Lempuyangan: Keraton Bantu Mediasi, Kompensasi Penggusuran Tetap Ditolak Warga