SuaraJogja.id - Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Zaenur Rohman terus mendorong KPK untuk terus mengusut kasus suap perizinan yang dilakukan oleh eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti.
Guna lebih memaksimalkan penyidikan perkara tersebut, KPK disarankan menggunakan pendekatan atau metode pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Metode itu dinilai akan lebih efektif untuk menelusuri sumber aliran dana.
"Salah satu metode yang perlu digunakan adalah dengan menggunakan pendekatan TPPU (tindak pidana pencucian uang) karena itu bisa membongkar aliran dana yang selama ini mendapatkan penerimaan dari siapa saja dan mengalir ke mana saja," kata Zaenur kepada awak media, Kamis (9/6/2022).
"Sehingga nanti bisa dikejar lebih lanjut agar bisa kebongkar juga yang lain-lain," imbuhnya.
Baca Juga: Usut Korupsi Dana Bergulir Fiktif LPDB Jawa Barat, KPK Dalami Penerima UMKM
Hal ini, dinilai Zaenur, sekaligus dapat digunakan untuk membersihkan Jogja dari berbagai potensi tindak pidana korupsi. Hal itu dimulai dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan kepada Haryadi Suyuti beberapa waktu lalu.
"Ini menjadi awal membersihkan Jogja dari tindak korupsi yang sangat akut dan juga pembangunan yang ugal-ugalan tanpa memperhatikan aspek lingkungan," ujarnya.
Disampaikan Zaenur, dengan TPPU nantinya akan lebih maksimal dalam melacak aliran dana tersebut. Sebab dimungkinkan dana itu tidak hanya masuk ke rekening pribadi melainkan juga ke sejumlah orang terdekat tersangka.
"Biasanya ke orang terdekat, kemudian disimpan atau tempat yang aman tak terdeteksi oleh aparat penegak hukum tapi bisa dipetakan KPK. Pendekatan dengan TPPU, ini bukan hal berat untuk KPK," terangnya.
Ia menuturkan bahwa KPK sudah punya banyak pengalaman untuk mengungkap kasus korupsi. Dari awalnya hanya merupakan OTT receh dengan nominal kecil menjadi kasus yang sangat kompleks.
Sekarang lembaga antirasuah itu perlu menggunakan kembali cara-cara itu agar berhasil mengungkap kasus ini. Terkhusus dengan mengembangkan lagi perizinan-perizinan lain yang serupa.
Berita Terkait
-
Pakar Jelaskan Alasan KPK Tak Perlu Ikuti RUU KUHAP Soal Penyadapan
-
Kritik Keterlibatan Ketua KPK di Danantara, PUKAT UGM: kalau Terjadi Korupsi Mau Bagaimana?
-
KPK Undur Batas Waktu Penyampaian LHKPN Bagi Pejabat Hingga 11 April 2025
-
Wali Kota Depok Izinkan ASN Mudik Pakai Mobil Dinas, KPK: Mestinya Cegah Penyalahgunaan Fasilitas
-
KPK Buka Layanan Kunjungan dan Pengiriman Barang untuk Tahanan pada Hari Raya Idulfitri
Terpopuler
- Mudik Lebaran Berujung Petaka, Honda BR-V Terbakar Gara-Gara Ulang Iseng Bocah
- Persija Jakarta: Kalau Transfer Fee Oke, Rizky Ridho Mau Ya Silahkan
- 3 Pemain Liga Inggris yang Bisa Dinaturalisasi Timnas Indonesia untuk Lawan China dan Jepang
- Pemain Kelahiran Jakarta Ini Musim Depan Jadi Lawan Kevin Diks di Bundesliga?
- Infinix Hot 50 vs Redmi 13: Sama-sama Sejutaan Tapi Beda Performa Begini
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia U-17 di Piala Asia U-17 2025
-
Terungkap! MisteriHilangnya Oksigen di Stadion GBK Saat Timnas Indonesia vs Bahrain
-
Tolak Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Ini Bakal Setim dengan Cristiano Ronaldo
-
Kisah Heroik Sugianto, WNI yang Jadi 'Pahlawan' dalam Tragedi Kebakaran Korea Selatan
-
Kabar Duka! Legenda Persebaya Putut Wijanarko Meninggal Dunia
Terkini
-
Kilas Gunungkidul: Kecelakaan Maut Terjadi Selama Libur Lebaran, Seorang Anggota Polisi Jadi Korban
-
Malioboro Mulai Dipadati Wisatawan Saat Libur Lebaran, Pengamen Liar dan Perokok Ditertibkan
-
Urai Kepadatan di Pintu Masuk Exit Tol Tamanmartani, Polisi Terapkan Delay System
-
Diubah Jadi Searah untuk Arus Balik, Tol Jogja-Solo Prambanan-Tamanmartani Mulai Diserbu Pemudik
-
BRI Lestarikan Ekosistem di Gili Matra Lewat Program BRI Menanam Grow & Green