SuaraJogja.id - KPK menemukan catatan khusus tersangka mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti (HS), terkait penerbitan izin mendirikan bangunan atau IMB dari penggeledahan di Kota Yogyakarta, Selasa (7/6). Penggeledahan dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan suap pengurusan perizinan di wilayah Pemerintah Kota Yogyakarta.
"Ditemukan dan diamankan berbagai bukti di antaranya berbagai dokumen dengan catatan khusus dari HS selaku wali kota untuk penerbitan IMB yang diduga kuat berkaitan dengan perkara ini," ucap Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, di Jakarta, Rabu (8/6/2022).
Ada tiga lokasi yang digeledah tim penyidik KPK, yakni Kantor Wali Kota Yogyakarta, Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau DPMPTSP Kota Yogyakarta, dan Kantor Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Yogyakarta.
KPK pada Jumat (3/6) telah menetapkan empat tersangka kasus tersebut. Sebagai penerima ialah Haryadi Suyuti (HS), Kepala DPMPTSP Kota Yogyakarta, Nurwidhihartana (NWH), dan Triyanto Budi Yuwono (TBY) selaku sekretaris pribadi merangkap ajudan Haryadi.
Baca Juga: Usai Digeledah KPK, Segel di Sejumlah Ruangan di Balai Kota Yogyakarta Sudah Dicopot
Sementara sebagai pemberi, yaitu Vice President Real Estate PT Summarecon Agung (SA) Tbk Oon Nusihono (ON).
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan bahwa pada 2019, ON melalui Dandan Jaya K selaku Dirut PT Java Orient Property (JOP) mengajukan permohonan IMB mengatasnamakan PT JOP untuk pembangunan apartemen Royal Kedhaton yang berada di kawasan Malioboro dan termasuk dalam wilayah cagar budaya ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta. PT JOP adalah anak usaha dari PT SA Tbk.
"Proses permohonan izin kemudian berlanjut di tahun 2021 dan untuk memuluskan pengajuan permohonan tersebut, ON dan Dandan Jaya diduga melakukan pendekatan dan komunikasi secara intens serta kesepakatan dengan HS yang saat itu menjabat selaku Wali Kota Yogyakarta periode 2017-2022," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/6).
KPK menduga ada kesepakatan antara ON dan HS, antara lain HS berkomitmen akan selalu mengawal permohonan izin IMB tersebut dengan memerintahkan Kadis PUPR untuk segera menerbitkan IMB dan dilengkapi dengan pemberian sejumlah uang selama proses pengurusan izin berlangsung.
Selama proses penerbitan IMB itu, diduga terjadi penyerahan uang secara bertahap dengan nilai minimal sekitar Rp50 juta dari ON untuk HS melalui TBY dan juga untuk NWH.
Pada tahun 2022, kata Alex, IMB pembangunan apartemen Royal Kedhaton yang diajukan PT JOP akhirnya terbit, kemudian pada Kamis (2/6), ON datang ke Yogyakarta untuk menemui HS di rumah dinas jabatan wali kota dan menyerahkan uang sekitar 27.258 dolar AS yang dikemas dalam tas bingkisan melalui TBY sebagai orang kepercayaan HS dan sebagian uang tersebut juga untuk NWH. (Antara)
Berita Terkait
-
Usai Digeledah KPK, Segel di Sejumlah Ruangan di Balai Kota Yogyakarta Sudah Dicopot
-
Pj Wali Kota Yogyakarta: KPK Bawa Berkas Terkait Perizinan Sejumlah Hotel dan Apartemen di Masa Haryadi Suyuti
-
Obok-obok Kantor Wali Kota Yogyakarta, KPK Sita Catatan Khusus Eks Walkot Haryadi Suyuti Terkait IMB Apartemen
Terpopuler
- 3 Kerugian AFF usai Menolak Partisipasi Persebaya dan Malut United di ASEAN Club Championship
- Mengenal Klub Sassuolo yang Ajukan Tawaran Resmi Rekrut Jay Idzes
- Moto G100 Pro Resmi Debut, HP Murah Motorola Ini Bawa Fitur Tangguh dan Baterai Jumbo
- 5 HP Harga Rp1 Jutaan RAM 8/256 GB Terbaik 2025: Spek Gahar, Ramah di Kantong
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 4 Juli: Klaim Gloo Wall, Bundle Apik, dan Diamond
Pilihan
-
8 Pilihan Sepatu Gunung Hoka: Cengkeraman Lebih Kuat, Mendaki Aman dan Nyaman
-
Daftar 6 Sepatu Diadora Murah untuk Pria: Buat Lari Oke, Hang Out Juga Cocok
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Baterai Jumbo Terbaik Juli 2025, Lebih dari 5.000 mAh
-
7 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Juli 2025, Multitasking Pasti Lancar!
-
Sekali klik! Link Live Streaming Piala Presiden 2025 Persib vs Port FC
Terkini
-
Bukan Ojol Resmi, Perusak Mobil Polisi saat Ricuh di Sleman Ternyata Pelajar dan Belum Punya SIM
-
Kicking Off a New Horizon: BRI Mulai Perjalanan Transformasi Berkelanjutan
-
Tak hanya Takbirdha, Dua Orang Penganiaya Driver ShopeeFood di Sleman Juga jadi Tersangka
-
Ricuh Kurir ShopeeFood di Sleman hingga Rusak Mobil, Dua Orang Ditetapkan jadi Tersangka
-
Mengamankan Diri dari Desakan Massa, Penganiaya Driver ShopeeFood di Sleman jadi Tersangka