SuaraJogja.id - Pejabat (Pj) Wali Kota Yogyakarta Sumadi menyatakan penyegelan terhadap sejumlah ruangan di Balai Kota Yogyakarta oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah dilepas. Hal ini dilakukan menyusul penggeledahan yang sudah dilakukan oleh sejumlah petugas KPK kemarin.
Tiga ruangan di Balai Kota Jogja yang sempat disegel oleh KPK itu adalah ruang kerja Wali Kota Yogyakarta, ruang Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Jogja dan ruangan di kantor Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Jogja.
Selain itu rumah dinas Wali Kota Yogyakarta juga tutur disegel dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Kamis (2/6/2022) lalu.
"Sudah (ruang Wali Kota Yogyakarta) dilepas segelnya. Saya belum lihat katanya tadi malam sudah dilepas segelnya," kata Sumadi kepada awak media, Rabu (8/6/2022).
Dilepasnya segel KPK itu, kata Sumadi menjadi tanda bahwa ruangan sudah dapat dipergunakan kembali sebagaiman fungsi normalnya.
"Artinya kalau sudah itu (dilepas segelnya) sudah clear, sudah enggak ada, karena sebetulnya di ruangan saya sudah enggak ada apa-apa yang kemarin itu," terangnya.
Dalam kesempatan ini, Sumadi mengaku tidak tahu persis apakah rumah dinas Wali Kota Yogyakarta juga turut digeledah oleh KPK. Namun memang beberapa waktu lalu rumah dinas juga sempat disegel.
"Iya rumah dinas disegel kemarin tapi saya enggak tahu (digeledah tidak)," imbuhnya.
Ia memastikan bahwa semua ruangan yang disegel KPK saat OTT kasus dugaan suap perizinan yang melibatkan eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti itu telah dibuka kembali.
Baca Juga: Haryadi Suyuti Tersangka, Warga Akui Banyak Kejanggalan Pembangunan Apartemen Royal Kedhaton
"Sudah (dibuka segel di rumah dinas). Jadi yang di (balai) kota di ruangan saya (wali kota), rumah dinas, dan di OPD (DPMPTSP dan PU) yang terkait sudah dilepas segelnya," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Pakar Jelaskan Alasan KPK Tak Perlu Ikuti RUU KUHAP Soal Penyadapan
-
Kritik Keterlibatan Ketua KPK di Danantara, PUKAT UGM: kalau Terjadi Korupsi Mau Bagaimana?
-
KPK Undur Batas Waktu Penyampaian LHKPN Bagi Pejabat Hingga 11 April 2025
-
Wali Kota Depok Izinkan ASN Mudik Pakai Mobil Dinas, KPK: Mestinya Cegah Penyalahgunaan Fasilitas
-
KPK Buka Layanan Kunjungan dan Pengiriman Barang untuk Tahanan pada Hari Raya Idulfitri
Tag
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
Pilihan
-
Misi Mathew Baker di Piala Asia U-17 2025: Demi Negara Ibu Tercinta
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
Terkini
-
Harga Kebutuhan Pokok di Kota Yogyakarta Seusai Lebaran Terpantau Stabil
-
Tiga Wisatawan Terseret Ombak di Pantai Parangtritis, Satu Masih Hilang
-
Cerita UMKM Asal Bantul Dapat Pesanan dari Amerika di Tengah Naiknya Tarif Impor Amerika
-
Diserbu 110 Ribu Penumpang Selama Libur Lebaran, Tiket 50 Perjalanan KA YIA Ludes
-
Kilas DIY: Bocah Jabar Nekat Curi Motor di Bantul hingga Penemuan Mayat di Sungai Progo