Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 07 Juni 2022 | 15:40 WIB
Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah ruang Kepala Dinas DPMPTSP Kota Yogyakarta, Selasa (7/6/2022). [Hiskia Andika Weadcaksana / SuaraJogja.id]

SuaraJogja.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan pada sejumlah ruangan di Balai Kota Yogyakarta, Selasa (7/6/2022). 

Hal ini diduga kuat sebagai tindaklanjut dari kasus suap pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebuah apartemen di wilayah Yogyakarta yang menjerat eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti dan beberapa orang lainnya.

Berdasarkan pantauan SuaraJogja.id di lokasi penggeledahan sudah dimulai sejak siang tadi sekitar pukul 11.30 WIB. Penggeledahan itu berlangsung tertutup.

Diketahui ada beberapa petugas KPK yang datang untuk ikut melakukan penggeledahan itu. Penggeledahan yang dilakukan tim penyidik dari lembaga antirasuah itu dimulai dari ruangan Wali Kota Yogyakarta. 

Baca Juga: Kasus Suap Eks Walkot Yogyakarta, KPK Sita Uang hingga Dokumen saat Geledah Kantor PT Summarecon Agung

Baru sekitar pukul 14.52 WIB petugas KPK yang datang bergeser. Mereka melanjutkan penggeledahan di ruang Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Jogja.

Awak media yang ada di lokasi tidak diperkenankan untuk mendekat. Penggeledahan di ruang Kepala Dinas DPMPTSP Kota Jogja itu didampingi pula oleh sejumlah pihak dinas yang bersangkutan termasuk pelaksanaan harian (plh).

"Mohon maaf menyesuaikan prosedur dari KPK kami tutup (pintunya)," kata Pelaksana harian (Plh) Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Jogja Octo Noor Arafat, Selasa (7/6/2022).

Hingga berita ini ditulis proses penggeledahan masih dilakukan. Belum ada informasi lebih lanjut terkait barang apa saja yang dibawa oleh KPK dalam penggeledahan kali ini.

Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan eks Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti sebagai tersangka dalam kasus suap pemberian izin apartemen.

Baca Juga: Periksa Pejabat PT Antam Hardianto Tumpak Manurung, KPK Usut Proses Kerja Sama hingga Audit Internal Olahan Logam

Selain Suyuti, KPK juga menetapkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta, Nurwidhihartana (NWH) dan Sekretaris Pribadi sekaligus ajudan Haryadi, Triyanto Budi Yuwono (TBY) sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Sedangkan, tersangka pemberi suap yakni Vice President Real Estate PT Summarecon Agung, Oon Nusihono (ON).

"Untuk proses penyidikan dapat efektif, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan para tersangka untuk masing-masing selama 20 hari pertama sampai dengan 22 Juni 2022," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (3/6/2022).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Oon sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan tersangka penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Load More