Scroll untuk membaca artikel
Eleonora PEW | Hiskia Andika Weadcaksana
Sabtu, 04 Juni 2022 | 14:00 WIB
Lokasi apartemen Royal Kedhaton di Jalan Bhayangkara, Kemetiran Lor, Pringgokusuman, Gedongtengen, Kota Jogja tertutup pagar galvalum, Sabtu (4/6/2022). - (SuaraJogja.id/Hiskia Andika)

SuaraJogja.id - Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan eks Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti sebagai tersangka kasus suap izin pembangunan apartemen di Wilayah Yogyakarta. Ia ditangkap bersama beberapa orang lainnya.

Disebutkan bahwa kasus suap terhadap Haryadi itu berkaitan dengan pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedhaton. Apartemen itu sendiri rencananya akan didirikan wilayah di Jalan Bhayangkara, Kemetiran Lor, Pringgokusuman, Gedongtengen, Kota Jogja.

Berdasarkan pantauan SuaraJogja.id di lokasi pada Sabtu (4/6/2022) pagi, tidak terlihat ada aktivitas yang berarti di sekitar lokasi. Masyarakat tetap beraktivitas seperti biasa memanfaatkan jalan di sekitar lahan calon pembangunan apartemen itu.

Sementara lahan itu tampak tertutup rapat oleh pagar galvalum setinggi tiga meter. Namun terlihat dari luar memang belum ada bangunan yang berdiri di atas lahan tersebut.

Baca Juga: Teuku Wisnu Unggah Video Ridwan Kamil Susuri Sungai Aare, Pukat UGM Komentar Soal Haryadi Suyuti

Salah seorang warga RT 46, RW 13, Kemetiran Lor, Pringgokusuman, Gedongtengen Suwasi Adi (52) menuturkan bahwa di atas lahan itu nantinya akan dibangun sebuah tempat semi apartemen.

"Informasinya bakal jadi semi apartemen. Jadi yang bawah itu untuk kayak supermarket lalu yang atas kayak hotel lalu atas lagi apartemen," ujar Adi.

Bangunan semi apartemen itu, kata Adi, rencananya akan dibangun hingga 14 lantai. Dengan memanfaatkan luasan tanah 5.995 meter persegi.

"Tinggi bangunan 40 meter dan 14 lantai yang dua itu basement. Luasan 6.000 meter persegi kurang 5 meter," ucapnya.

Warga lain yang enggan disebut identitasnya mengatakan bahwa sepengetahuannya lahan itu sebelumnya adalah rumah-rumah milik penduduk. Kemudian dibeli hingga sekarang ini.

Baca Juga: Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti Ditahan KPK

"Kalau setahu saya tadinya itu rumah-rumah penduduk, lalu dibeli, tapi nggak tahu juga proses belinya. Udah kosong, terus jadi semak belukar, terus pernah dipager sekarang ini," tuturnya.

Load More