SuaraJogja.id - Pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) apartemen Royal Kedhaton menjadi sumber persoalan ditangkapnya eks Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti dan beberapa orang lain oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Haryadi bersama beberapa orang lain yang sudah ditetapkan sebagai tersangka suap izin pembangunan apartemen yang rencananya akan didirikan wilayah di Jalan Bhayangkara, Kemetiran Lor, Pringgokusuman, Gedongtengen, Kota Jogja itu.
Salah seorang warga RT 46, RW 13, Kemetiran Lor, Pringgokusuman, Gedongtengen Suwasi Adi (52) mengungkapkan ada banyak kejanggalan dalam soal perizinan pendirian bangunan itu.
Hal itu dimulai sejak sosialisasi pembangunan yang diketahui akan menjadi sebagai apartemen tersebut. Ia menyebut tidak semua warga sekitar dilibatkan dalam proses itu.
Baca Juga: Penuhi Nazar Haryadi Suyuti Dicokok KPK, Dodok Jogja Cukur Gundul
"Kemarin waktu ada sosialisasi 6-7 bulan lalu, kita sebagai warga yang di sini tidak diikut sertakan hanya ada satu perwakilan itu pun pas kesepakatan tidak diperbolehkan tanda tangan," kata Adi, Sabtu (4/6/2022).
Adi mengatakan bahwa proses perizinan itu sejak awal sudah tidak beres. Bahkan perusahaan pun terkesan main belakang atau tidak terbuka dengan warga sekitar.
"Tidak plong (prosesnya). Jadi mereka main belakang tidak terbuka mau bikin apa-apa. Pertama kali dia bilang bikin apartemen, lalu kedua bikin hotel lalu ketiga bikin antara hotel dan apartemen dijadikan satu," ujarnya.
Disampaikan Adi, sebenarnya warga setuju untuk pembangunan apapun yang ada di wilayahnya. Namun yang disayangkan adalah nihilnya keterlibatan warga dalam prosesnya.
"Penandatanganan apapun saat sosialisasi seharusnya warga ditanting apakah ada masukan lagi tapi mereka langsung hantam tanda tangan," tuturnya.
"Sebenarnya yang namanya IMB tanda tangan harus dari utara, selatan, barat dan timur tapi mereka menghapus semuanya dan hanya selatan," sambungnya.
Ia menuturkan, sebenarnya tidak ada intimidasi dari pihak-pihak yang terlibat itu. Namun warga merasa ada ketidakjujuran dalam setiap prosesnya serta minim partisipasi warga.
"Jadi kita disuruh isi angket. Katakanlah 20 orang isi dan mengumpulkan baru 15, tapi sudah ada 20, yang 5 kemungkinan bisa dipalsukan atau gimana. Notabene kita sebagai warga asli kok tidak dilibatkan. Ada warga kita yang disuruh menjadi satu orang ke sana itu disuruh mendengarkan saja. Setelah selesai mendengarkan kalau ada perjanjian seharusnya sebagai warga tanda tangan tapi tidak," paparnya.
Warga sendiri mengaku tidak mengetahui bagaimana IMB dari apartemen itu bisa lolos atau diterbitkan.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan eks Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti sebagai tersangka kasus suap izin pembangunan apartemen di Wilayah Yogyakarta.
Haryadi ditetapkan bersama tiga tersangka lain yakni, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta, Nurwidhihartana; serta Sekretaris Pribadi sekaligus ajudan Haryadi, Triyanto Budi Yuwono.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Penuhi Nazar Haryadi Suyuti Dicokok KPK, Dodok Jogja Cukur Gundul
-
Melihat Lokasi Pembangunan Apartemen Royal Kedhaton yang Libatkan Haryadi Suyuti, Rencana Dibangun 14 Lantai
-
Teuku Wisnu Unggah Video Ridwan Kamil Susuri Sungai Aare, Pukat UGM Komentar Soal Haryadi Suyuti
-
Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti Ditahan KPK
-
Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti Terjaring OTT KPK, Gibran: Kerjasama Tetap Lanjut
Terpopuler
- Pencipta Lagu Tagih Royalti ke Penyanyi, Armand Maulana: Padahal Dulunya Memohon Dinyanyikan
- Beda Timnas Indonesia dengan China di Mata Pemain Argentina: Mereka Tim yang Buruk
- Riko Simanjuntak Dikeroyok Pemain Persija, Bajunya Hampir Dibuka
- Simon Tahamata Kasih Peringatan Program Naturalisasi Pemain Timnas Indonesia Terancam Gagal
- Ketegaran Najwa Shihab Antar Kepergian Suami Tuai Sorotan: Netizen Sebut Belum Sadar seperti Mimpi
Pilihan
-
Cinta Tak Berbalas! Ciro Alves Ingin Bertahan, Tapi Persib Diam
-
Kronologis Anak Kepsek di Bekasi Pukul Siswa SMP Gegara Kritik Dana PIP
-
LG Mundur, Danantara Investasi di Proyek Baterai Kendaraan Listrik Bareng CATL
-
Profil Pembeli SPBU Shell di Seluruh Indonesia: Citadel dan Sefas
-
Bareskrim Nyatakan Ijazah SMA dan Kuliah Asli, Jokowi: Ya Memang Asli
Terkini
-
Moratorium Hotel Sumbu Filosofi Diberlakukan, PHRI Desak Penertiban 17 Ribu Penginapan Ilegal
-
Kelanjutan Soal Besaran Pungutan Ekspor Kelapa, Mendag Ungkap Hal Ini
-
Kabupaten Sleman Diganjar ANRI Award, Bupati Ungkap Strategi Jitu Pelestarian Arsip
-
UMKM di Indonesia Melimpah tapi Lemah, Mendag: Kebanyakan Ingin Jadi Pegawai
-
Koperasi Merah Putih Didukung, Peneliti Fakultas Peternakan UGM Ingatkan Ini agar Tak Sia-sia