SuaraJogja.id - Pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) apartemen Royal Kedhaton menjadi sumber persoalan ditangkapnya eks Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti dan beberapa orang lain oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Haryadi bersama beberapa orang lain yang sudah ditetapkan sebagai tersangka suap izin pembangunan apartemen yang rencananya akan didirikan wilayah di Jalan Bhayangkara, Kemetiran Lor, Pringgokusuman, Gedongtengen, Kota Jogja itu.
Salah seorang warga RT 46, RW 13, Kemetiran Lor, Pringgokusuman, Gedongtengen Suwasi Adi (52) mengungkapkan ada banyak kejanggalan dalam soal perizinan pendirian bangunan itu.
Hal itu dimulai sejak sosialisasi pembangunan yang diketahui akan menjadi sebagai apartemen tersebut. Ia menyebut tidak semua warga sekitar dilibatkan dalam proses itu.
"Kemarin waktu ada sosialisasi 6-7 bulan lalu, kita sebagai warga yang di sini tidak diikut sertakan hanya ada satu perwakilan itu pun pas kesepakatan tidak diperbolehkan tanda tangan," kata Adi, Sabtu (4/6/2022).
Adi mengatakan bahwa proses perizinan itu sejak awal sudah tidak beres. Bahkan perusahaan pun terkesan main belakang atau tidak terbuka dengan warga sekitar.
"Tidak plong (prosesnya). Jadi mereka main belakang tidak terbuka mau bikin apa-apa. Pertama kali dia bilang bikin apartemen, lalu kedua bikin hotel lalu ketiga bikin antara hotel dan apartemen dijadikan satu," ujarnya.
Disampaikan Adi, sebenarnya warga setuju untuk pembangunan apapun yang ada di wilayahnya. Namun yang disayangkan adalah nihilnya keterlibatan warga dalam prosesnya.
"Penandatanganan apapun saat sosialisasi seharusnya warga ditanting apakah ada masukan lagi tapi mereka langsung hantam tanda tangan," tuturnya.
Baca Juga: Penuhi Nazar Haryadi Suyuti Dicokok KPK, Dodok Jogja Cukur Gundul
"Sebenarnya yang namanya IMB tanda tangan harus dari utara, selatan, barat dan timur tapi mereka menghapus semuanya dan hanya selatan," sambungnya.
Ia menuturkan, sebenarnya tidak ada intimidasi dari pihak-pihak yang terlibat itu. Namun warga merasa ada ketidakjujuran dalam setiap prosesnya serta minim partisipasi warga.
"Jadi kita disuruh isi angket. Katakanlah 20 orang isi dan mengumpulkan baru 15, tapi sudah ada 20, yang 5 kemungkinan bisa dipalsukan atau gimana. Notabene kita sebagai warga asli kok tidak dilibatkan. Ada warga kita yang disuruh menjadi satu orang ke sana itu disuruh mendengarkan saja. Setelah selesai mendengarkan kalau ada perjanjian seharusnya sebagai warga tanda tangan tapi tidak," paparnya.
Warga sendiri mengaku tidak mengetahui bagaimana IMB dari apartemen itu bisa lolos atau diterbitkan.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan eks Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti sebagai tersangka kasus suap izin pembangunan apartemen di Wilayah Yogyakarta.
Haryadi ditetapkan bersama tiga tersangka lain yakni, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta, Nurwidhihartana; serta Sekretaris Pribadi sekaligus ajudan Haryadi, Triyanto Budi Yuwono.
Berita Terkait
-
Penuhi Nazar Haryadi Suyuti Dicokok KPK, Dodok Jogja Cukur Gundul
-
Melihat Lokasi Pembangunan Apartemen Royal Kedhaton yang Libatkan Haryadi Suyuti, Rencana Dibangun 14 Lantai
-
Teuku Wisnu Unggah Video Ridwan Kamil Susuri Sungai Aare, Pukat UGM Komentar Soal Haryadi Suyuti
-
Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti Ditahan KPK
-
Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti Terjaring OTT KPK, Gibran: Kerjasama Tetap Lanjut
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Tiga Kampus Tersandung Kasus Pelecehan Seksual, Satgas Seharusnya Tak Sekadar Formalitas
-
Tegas! UAD Berhentikan Mahasiswa Pelaku Kekerasan Seksual di Lokasi KKN
-
Dugaan Warga Sleman Jadi Korban Mafia Tanah, Kantor Pertanahan Ungkap Temuan Ini
-
Unisa Yogyakarta Raih Penghargaan JBBA 2026 di Klaster Pendidikan
-
Seru, Dapatkan Harga Istimewa Hyundai Creta Lewat Program Triple Zero & Trade-In Benefit