SuaraJogja.id - Pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) apartemen Royal Kedhaton menjadi sumber persoalan ditangkapnya eks Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti dan beberapa orang lain oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Haryadi bersama beberapa orang lain yang sudah ditetapkan sebagai tersangka suap izin pembangunan apartemen yang rencananya akan didirikan wilayah di Jalan Bhayangkara, Kemetiran Lor, Pringgokusuman, Gedongtengen, Kota Jogja itu.
Salah seorang warga RT 46, RW 13, Kemetiran Lor, Pringgokusuman, Gedongtengen Suwasi Adi (52) mengungkapkan ada banyak kejanggalan dalam soal perizinan pendirian bangunan itu.
Hal itu dimulai sejak sosialisasi pembangunan yang diketahui akan menjadi sebagai apartemen tersebut. Ia menyebut tidak semua warga sekitar dilibatkan dalam proses itu.
Baca Juga: Penuhi Nazar Haryadi Suyuti Dicokok KPK, Dodok Jogja Cukur Gundul
"Kemarin waktu ada sosialisasi 6-7 bulan lalu, kita sebagai warga yang di sini tidak diikut sertakan hanya ada satu perwakilan itu pun pas kesepakatan tidak diperbolehkan tanda tangan," kata Adi, Sabtu (4/6/2022).
Adi mengatakan bahwa proses perizinan itu sejak awal sudah tidak beres. Bahkan perusahaan pun terkesan main belakang atau tidak terbuka dengan warga sekitar.
"Tidak plong (prosesnya). Jadi mereka main belakang tidak terbuka mau bikin apa-apa. Pertama kali dia bilang bikin apartemen, lalu kedua bikin hotel lalu ketiga bikin antara hotel dan apartemen dijadikan satu," ujarnya.
Disampaikan Adi, sebenarnya warga setuju untuk pembangunan apapun yang ada di wilayahnya. Namun yang disayangkan adalah nihilnya keterlibatan warga dalam prosesnya.
"Penandatanganan apapun saat sosialisasi seharusnya warga ditanting apakah ada masukan lagi tapi mereka langsung hantam tanda tangan," tuturnya.
"Sebenarnya yang namanya IMB tanda tangan harus dari utara, selatan, barat dan timur tapi mereka menghapus semuanya dan hanya selatan," sambungnya.
Berita Terkait
-
Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti Dieksekusi KPK ke Lapas Sukamiskin
-
Bos Real Estate Summarecon Agung, Oon Nusihono Dijebloskan ke Penjara Lapas Sukamiskin
-
Penyuap Eks Walkot Yogya, Vice President Summarecon Agung Oon Divonis Tiga Tahun Penjara
-
Dua Pengusaha dan Manajer Pesonna Indonesia Diperiksa KPK Terkait Korupsi Eks Wali Kota Jogja
-
KPK Telisik Intervensi eks Walkot Haryadi Suyuti Soal Pengadaan Barang Jasa di Pemkot Yogyakarta
Tag
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
Pilihan
-
Demi Jay Idzes Merapat ke Bologna, Legenda Italia Turun Gunung
-
Misi Mathew Baker di Piala Asia U-17 2025: Demi Negara Ibu Tercinta
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
Terkini
-
Harga Kebutuhan Pokok di Kota Yogyakarta Seusai Lebaran Terpantau Stabil
-
Tiga Wisatawan Terseret Ombak di Pantai Parangtritis, Satu Masih Hilang
-
Cerita UMKM Asal Bantul Dapat Pesanan dari Amerika di Tengah Naiknya Tarif Impor Amerika
-
Diserbu 110 Ribu Penumpang Selama Libur Lebaran, Tiket 50 Perjalanan KA YIA Ludes
-
Kilas DIY: Bocah Jabar Nekat Curi Motor di Bantul hingga Penemuan Mayat di Sungai Progo