SuaraJogja.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terkait kasus suap pemberian izin mendirikan bangunan (IMB) apartemen di Kota Yogyakarta. Kini KPK memanggil enam PNS di Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja diduga terkait dengan kasus suap yang turut menyeret nama eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti tersebut.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan resminya menuturkan enam PNS di Kota Yogyakarta tersebut dipanggil pada Rabu (22/6/2022) hari ini. Mereka akan diperiksa untuk semakin menuntaskan rangkaian aliran dana kasus suap itu.
"Hari ini pemeriksaan saksi TPK suap pengurusan perizinan di wilayah Pemerintah Kota Yogyakarta, untuk tersangka HS (Haryadi Suyuti) dan kawan-kawan," kata Ali Fikri dikonfirmasi Rabu (22/6/2022).
Pemeriksaan terhadap sejumlah PNS itu dilakukan di Gedung KPK yang berada di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan. Ditanya lebih lanjut terkait pemeriksaan itu, Ali Fikri tak mau enggan berkomentar lebih detail.
Sehingga belum dapat dipastikan juga diperiksanya enam PNS di lingkungan Pemkot Yogyakarta itu apakah berkaitan dengan potensi suap IMB di projek pembangunan lain. Maupun potensi keterlibatan yang bersangkutan dalam kasus tersebut.
Ia merinci beberapa PNS yang dipanggil dan diperiksa KPK itu di antaranya adalah:
1. Hari Setyawacono, sebagai Kepala Dinas PUPKP Kota Yogyakarta
2. Moh. Nur Faiq, sebagai Analis Kebijakan DPUPKP Kota Yogyakarta
3. Sri Heru Wuryantoro alias Gatot, sebagai Staf Pengendalian Bangunan Gedung DPUPKP Kota Yoyakarta
4. Suko Darmanto sebagai Kepala Bidang Pengendalian Bangunan Gedung DPUPKP Kota Yogyakarta
5. Nur Sigit Edi Putranta, sebagai Koordinator Penanaman Modal Dinas PMPTSP Kota Yogyakarta
6. C. Nurvita Herawati sebagai Analis Dokumen Perizinan DPMPTSP Kota Yogyakarta.
Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan eks Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti sebagai tersangka dalam kasus suap pemberian izin apartemen.
Selain Suyuti, KPK juga menetapkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta, Nurwidhihartana (NWH) dan Sekretaris Pribadi sekaligus ajudan Haryadi, Triyanto Budi Yuwono (TBY) sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Sedangkan, tersangka pemberi suap yakni Vice President Real Estate PT Summarecon Agung, Oon Nusihono (ON).
Berita Terkait
-
Eks Anggota Bawaslu Penyuap Gugat Penyidik KPK, Ada Apa? Ini Kata KPK
-
KPK Yakin Hakim PN Bogor Tolak Gugatan Perdata Agustiani Tio terhadap Penyidik Rossa
-
Lebaran Sudah Lewat, Kapan KPK Periksa Ridwan Kamil dalam Kasus Dana Iklan BJB?
-
KPK Ungkap Ada Pertemuan Djoko Tjandra dan Harun Masiku di Kuala Lumpur
-
Prabowo Khawatirkan Nasib Keluarga Koruptor, KPK: Ada Mekanisme Pasal TPPU
Terpopuler
- Pemilik Chery J6 Keluhkan Kualitas Mobil Baru dari China
- Profil dan Aset Murdaya Poo, Pemilik Pondok Indah Mall dengan Kekayaan Triliunan
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
Pilihan
-
Bodycharge Mematikan Jadi Senjata Rahasia Timnas U-17 di Tangan Nova Arianto
-
Kami Bisa Kalah Lebih Banyak: Bellingham Ungkap Dominasi Arsenal atas Real Madrid
-
Zulkifli Hasan Temui Jokowi di Solo, Akui Ada Pembicaraan Soal Ekonomi Nasional
-
Trump Singgung Toyota Terlalu Nyaman Jualan Mobil di Amerika
-
APBN Kian Tekor, Prabowo Tarik Utang Baru Rp 250 Triliun
Terkini
-
Jogja Hadapi Lonjakan Sampah Pasca Lebaran, Ini Strategi Pemkot Atasi Tumpukan
-
Revitalisasi Stasiun Lempuyangan Diprotes, KAI Ungkap Alasan di Balik Penggusuran Warga
-
Soal Rencana Sekolah Rakyat, Wali Kota Yogyakarta Pertimbangkan Kolaborasi Bersama Tamansiswa
-
Solusi Anti Pesing Malioboro, Wali Kota Jogja Cari Cara Antisipasi Terbaik
-
Praktisi UGM Rilis 2 E-Book Kehumasan: Solusi Jitu Hadapi Krisis Komunikasi di Era Digital