SuaraJogja.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah nama terkait kasus suap pemberian izin mendirikan bangunan (IMB) apartemen di Kota Yogyakarta. Beberapa pejabat dari Yogyakarta turut dipanggil dalam pemeriksaan tersebut.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengungkapkan memang ada sejumlah nama yang kembali dipanggil oleh lembaga antirasuah itu pada Rabu (22/6/2022) kemarin untuk diperiksa. Pemeriksaan itu sendiri terkait dengan kasus suap yang turut menyeret nama eks Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti.
"Ada pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi (TPK) suap pengurusan perizinan di wilayah Pemerintah Kota Yogyakarta, untuk tersangka HS dan kawan-kawan," ujar Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (23/6/2022).
Dalam pemeriksaan kali ini General Manager (GM) Perencanaan PT Summarecon Agung turut dipanggil untuk dimintai keterangan. Ia dipanggil setelah dugaan berperan memberikan izin penerbitan IMB tersebut.
Selain itu, KPK memanggil pula mantan Kepala Dinas Kebudayaan Pemerintah DIY Aris Eko Nugroho. Lebih lanjut, belum dapat dipastikan kapasitas Aris dalam pemeriksaan oleh KPK tersebut.
Namun sejauh ini, Aris yang kini menjabat sebagai Paniradya Kaistimewaan DIY itu diduga dipanggil KPK untuk dimintai keterangan lebih lanjut mengenai lahan calon apartemen yang akhirnya terjerat kasus suap itu. Pasalnya diketahui bahwa lahan tersebut masih masuk atau berada dalam kawasan cagar budaya Kawasan Malioboro.
Aris yang coba dikonfirmasi melalui sambungan telpon belum memberikan jawaban hingga saat ini.
Hanya saja, Ali Fikri memastikan bahwa nama-nama yang dipanggil KPK tersebut masih dalam status sebagai saksi saja terkhusus dalam kasus ini.
Adapun sejumlah saksi yang diperiksa di Gedung KPK yang berada di Jalan Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan itu:
Baca Juga: KPK Periksa Rachmat Yasin Untuk Mendalami Kasus Suap Adiknya
1. Danang Yuliaksoni, sebagai Kepala Bidang Tata Ruang Kota Yogyakarta.
2. Bryan Tony, sebagai GM Perencanaan PT Summarecon Agung
3. Raditya Satya Putra, sebagai Perencanaan PT Summarecon Agung
4. Triatmojo, sebagai Perencanaan PT Summarecon Agung
5. Dwi Putranto Wahyuning, sebagai Manager Perizinan PT Summarecon Agung
6. Aris Eko Nugroho, sebagai Kepala Dinas KebudayaanDIY
Sebelumnya diberitakan KPK juga telah memanggil enam PNS di Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja diduga terkait dengan kasus suap yang turut menyeret nama eks Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti tersebut.
Enam PNS di Kota Jogja tersebut dipanggil pada Rabu (22/6/2022). Mereka diperiksa untuk semakin menuntaskan rangkaian aliran dana kasus suap itu.
Diketahui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan eks Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti sebagai tersangka dalam kasus suap pemberian izin apartemen.
Selain Haryadi Suyuti, KPK juga menetapkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta, Nurwidhihartana (NWH) dan Sekretaris Pribadi sekaligus ajudan Haryadi, Triyanto Budi Yuwono (TBY) sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Sedangkan, tersangka pemberi suap yakni Vice President Real Estate PT Summarecon Agung, Oon Nusihono (ON).
"Untuk proses penyidikan dapat efektif, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan para tersangka untuk masing-masing selama 20 hari pertama sampai dengan 22 Juni 2022," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (3/6/2022).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Oon sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan tersangka penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Berita Terkait
-
KPK Periksa Rachmat Yasin Untuk Mendalami Kasus Suap Adiknya
-
Kasus Suap Menjerat Ade Yasin, KPK Periksa Rachmat Yasin dan Kabag Keuangan Dinas Kesehatan Bogor
-
Kena OTT KPK Hingga Dituntut 10 Tahun Penjara, Dodi Reza Alex: Itu Kejam dan Dipaksakan
-
Viral Video Razman Arif Nasution Diduga Ngamuk-ngamuk di Apartemen, Netizen Makin Nyinyir
-
Polisi Usut Dugaan Pemerkosaan WN China Terhadap Perempuan Indonesia
Terpopuler
- Panglima TNI Kunjungi PPAD, Pererat Silaturahmi dan Apresiasi Peran Purnawirawan
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- Profil Komjen Suyudi Ario Seto, Calon Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
Pilihan
-
Desy Yanthi Utami: Anggota DPRD Bolos 6 Bulan, Gaji dan Tunjangan Puluhan Juta
-
Kabar Gembira! Pemerintah Bebaskan Pajak Gaji di Bawah Rp10 Juta
-
Pengumuman Seleksi PMO Koperasi Merah Putih Diundur, Cek Jadwal Wawancara Terbaru
-
4 Rekomendasi HP Tecno Rp 2 Jutaan, Baterai Awet Pilihan Terbaik September 2025
-
Turun Tipis, Harga Emas Antam Hari Ini Dipatok Rp 2.093.000 per Gram
Terkini
-
Pemkab Sleman Segera Tunjuk Plt Lurah Tegaltirto Usai Kasus Dugaan Korupsi TKD Mencuat
-
Ambisi Bupati Sleman: Satu Musim Cukup, PSS Wajib Comeback ke Liga 1
-
Ribuan Ton Sampah Organik Menggunung di DIY: Mahasiswa UNISA Bergerak, Warga Diajak Ubah Sampah Jadi Pupuk
-
Jangan Sampai Ketinggalan, Rahasia Berburu DANA Kaget Terbukti Berhasil serta Link Aktifnya di Sini
-
Pelatih PSS Sleman Waspadai Semua Pemain Persiba: Ini Kunci Super Elja Amankan 3 Poin di Kandang