SuaraJogja.id - Seorang karyawan di sebuah toko bakpia di Yogyakarta nekat menggelapkan uang belasan juta. Akibat aksinya tersebut ia harus berurusan dengan polisi.
Motif karyawan berinisal WFA (29) warga Kedungombo Candirejo, Borobudur, Magelang, Jawa Tengah terungkap. Pelaku, yang diduga telah bekerja cukup lama itu, terjerat pinjamam online (pinjol) hingga akhirnya nekat melakukan aksinya.
"Sudah kerja cukup lama. Ia nekat melakukan aksinya salah satunya (motif) punya utang di pinjol," kata Kasi Humas Polresta Yogyakarta AKP Timbul Sasana Raharja, kepada awak media, Jumat (24/6/2022).
Diketahui, kronologi kejadian berawal saat salah satu outlet bakpia tugu melakukan pengecekan keuangan hasil penjualan tanggal 27-30 Mei 2022 pada 31 Mei 2022 lalu. Dari pengecekan itu tercatat ada total uang yang masuk sejumlah Rp102 juta lebih.
Baca Juga: Ikut Arisan Bareng Tessa Mariska, Krisna Mukti Heran Duitnya Dipotong Rp 70 Juta
Namun yang disetorkan oleh tersangka sebagai leader store atau pimpinan toko ke pihak ketiga hanga sebesar Rp73 juta saja. Sehingga masih ada selisih uang yang didapat dan yang disetorkan sebanyak Rp29 juta.
Kemudian ternyata masih ada uang yang disimpan di brankas outlet sebesar Rp13 juta lebih. Sedangkan sisa dari uang tadi dibawa oleh tersangka.
"Sehingga outlet bakpia tugu menderita kerugian sebesar Rp15.412.000," ucapnya.
Disampaikan Timbul, setelah dilakukan pemeriksaan tersangka mengaku telah mengambil uang tersebut saat outlet tutup. Ia mengambil uang tersebut dengan hati-hati agar tidak terlihat kamera CCTV toko.
"Jadi pada saat memasukkan uang ke brankas tersangka mengambil uang dan diselipkan ke dalam lengan baju panjang agar tidak terlihat di CCTV," ungkapnya.
Baca Juga: Bantah Gelapkan Duit Arisan Rp 724 Juta, Krisna Mukti Beberkan Fakta Versinya
Tersangka sendiri diamankan petugas kepolisian saat hendak berobat ke puskesmas.
Atas perbuatannya ini tersangka terancam dikenakan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan yang dilakukan terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu. Dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Berita Terkait
-
Polisi Usut Pengurus Parpol di Jakarta Tipu Perempuan, Begini Kronologi Duit Rp800 Juta Milik Korban Dibawa Kabur
-
Makin Panas! Tak Sudi Dituduh Tilap Duit, Tiko Aryawardhana Lapor Balik Mantan Istri, Begini Kasusnya!
-
Usai Diperiksa sampai Tengah Malam, Tiko Suami BCL Tetap Mesti Balik ke Polres Jaksel Rabu Depan
-
Kasus Penggelapan Rp6,9 Miliar, Tiko Aryawardhana Beri Bukti Baru ke Polisi
-
Tiko Suami BCL Wajib Bolak-balik Diperiksa usai Dituduh Mantan Istri Tilap Duit Miliaran, Polisi Buka Peluang Mediasi
Terpopuler
- Respons Sule Lihat Penampilan Baru Nathalie Tuai Pujian, Baim Wong Diminta Belajar
- Berkaca dari Shahnaz Haque, Berapa Biaya Kuliah S1 Kedokteran Universitas Indonesia?
- Pandji Pragiwaksono Ngakak Denny Sumargo Sebut 'Siri na Pace': Bayangin...
- Beda Penampilan Aurel Hermansyah dan Aaliyah Massaid di Ultah Ashanty, Mama Nur Bak Gadis Turki
- Jadi Anggota DPRD, Segini Harta Kekayaan Nisya Ahmad yang Tak Ada Seperempatnya dari Raffi Ahmad
Pilihan
-
Trump Effect! Wall Street & Bursa Asia Menguat, IHSG Berpotensi Rebound
-
Baru Sebulan Jadi Bos NETV, Manoj Punjabi Mengundurkan Diri
-
Harga Emas Antam Meroket! Naik Rp14.000 per Gram Hari Ini
-
Selamat Ulang Tahun ke-101, Persis Solo!
-
Freeport Suplai Emas ke Antam, Erick Thohir Sebut Negara Hemat Rp200 Triliun
Terkini
-
Jagung dan Kacang Ludes, Petani Bantul Kewalahan Hadapi Serangan Monyet
-
AI Ancam Lapangan Kerja?, Layanan Customer Experience justru Buat Peluang Baru
-
Dampak Kemenangan Donald Trump bagi Indonesia: Ancaman Ekonomi dan Tantangan Diplomasi
-
Pengawasan Miras di DIY sangat Lemah, Sosiolog UGM Tawarkan Solusi Ini
-
Pakar hukum UGM Usul Bawaslu Diberi Kewenangan seperti KPK