SuaraJogja.id - Seorang karyawan di sebuah toko bakpia di Yogyakarta nekat menggelapkan uang belasan juta. Akibat aksinya tersebut ia harus berurusan dengan polisi.
Motif karyawan berinisal WFA (29) warga Kedungombo Candirejo, Borobudur, Magelang, Jawa Tengah terungkap. Pelaku, yang diduga telah bekerja cukup lama itu, terjerat pinjamam online (pinjol) hingga akhirnya nekat melakukan aksinya.
"Sudah kerja cukup lama. Ia nekat melakukan aksinya salah satunya (motif) punya utang di pinjol," kata Kasi Humas Polresta Yogyakarta AKP Timbul Sasana Raharja, kepada awak media, Jumat (24/6/2022).
Diketahui, kronologi kejadian berawal saat salah satu outlet bakpia tugu melakukan pengecekan keuangan hasil penjualan tanggal 27-30 Mei 2022 pada 31 Mei 2022 lalu. Dari pengecekan itu tercatat ada total uang yang masuk sejumlah Rp102 juta lebih.
Baca Juga: Ikut Arisan Bareng Tessa Mariska, Krisna Mukti Heran Duitnya Dipotong Rp 70 Juta
Namun yang disetorkan oleh tersangka sebagai leader store atau pimpinan toko ke pihak ketiga hanga sebesar Rp73 juta saja. Sehingga masih ada selisih uang yang didapat dan yang disetorkan sebanyak Rp29 juta.
Kemudian ternyata masih ada uang yang disimpan di brankas outlet sebesar Rp13 juta lebih. Sedangkan sisa dari uang tadi dibawa oleh tersangka.
"Sehingga outlet bakpia tugu menderita kerugian sebesar Rp15.412.000," ucapnya.
Disampaikan Timbul, setelah dilakukan pemeriksaan tersangka mengaku telah mengambil uang tersebut saat outlet tutup. Ia mengambil uang tersebut dengan hati-hati agar tidak terlihat kamera CCTV toko.
"Jadi pada saat memasukkan uang ke brankas tersangka mengambil uang dan diselipkan ke dalam lengan baju panjang agar tidak terlihat di CCTV," ungkapnya.
Baca Juga: Bantah Gelapkan Duit Arisan Rp 724 Juta, Krisna Mukti Beberkan Fakta Versinya
Tersangka sendiri diamankan petugas kepolisian saat hendak berobat ke puskesmas.
Atas perbuatannya ini tersangka terancam dikenakan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan yang dilakukan terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu. Dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Berita Terkait
-
Ikut Arisan Bareng Tessa Mariska, Krisna Mukti Heran Duitnya Dipotong Rp 70 Juta
-
Bantah Gelapkan Duit Arisan Rp 724 Juta, Krisna Mukti Beberkan Fakta Versinya
-
Krisna Mukti Tak Terima Dituduh Gelapkan Uang Arisan Ratusan Juta, Balik Laporkan Tessa Mariska
-
Krisna Mukti Buat Laporan Balik Terkait Tudingan Penggelapan Uang Arisan Rp724 Juta
-
Tak Terima Dituding Melakukan Penggelapan Uang Arisan, Krisna Mukti Lapor Balik
Terpopuler
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
- Asisten Pelatih Liverpool: Kakek Saya Dulu KNIL, Saya Orang Maluku tapi...
- 3 Kerugian AFF usai Menolak Partisipasi Persebaya dan Malut United di ASEAN Club Championship
- Mulan Jameela Sinis Ahmad Dhani Sebut Mantan Istri dengan Panggilan 'Maia Ahmad'
- Pengganti Elkan Baggott Akhirnya Dipanggil Timnas Indonesia, Jona Giesselink Namanya
Pilihan
-
Mengenal Klub Sassuolo yang Ajukan Tawaran Resmi Rekrut Jay Idzes
-
Kata-kata Jordi Amat Usai Gabung ke Persija Jakarta
-
7 Rekomendasi Merek AC Terbaik yang Awet, Berteknologi Tinggi dan Hemat Listrik!
-
Daftar 7 Sepatu Running Lokal Terbaik: Tingkatkan Performa, Nyaman dengan Desain Stylish
-
Aura Farming Anak Coki Viral, Pacu Jalur Kuansing Diklaim Berasal dari Malaysia
Terkini
-
Liburan di Kampung Main dari Pasar Wiguna x Wonderful Indonesia: Wadah Anak Bermain dan Belajar
-
AgenBRILink SDM Mart Dorong Pengembangan Usaha Masyarakat di Grobogan
-
Kesaksian Warga Soal Cekcok Order Kopi Berujung Ricuh, Driver Ojol Disebut Sempat Telat Berjam-jam
-
Polisi Pastikan Telusuri Provokator Aksi Massa Driver ShopeeFood di Sleman yang Berujung Ricuh
-
Duh! Ricuh dengan Pelanggan di Sleman, Mobil Polisi Dirusak Ratusan Driver ShopeeFood