SuaraJogja.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti (HS) memberikan arahan untuk menerbitkan dokumen pendukung terkait permohonan izin mendirikan bangunan (IMB) yang diajukan PT Summareco Agung (SA).
Pendalaman terhadap dugaan itu dilakukan KPK dengan mengonfirmasi dua orang saksi, yakni Kepala Bidang Tata Ruang Kota Yogyakarta Danang Yulisaksono dan Kepala Paniradya Kaistimewaan Kota Yogyakarta Aris Eko Nugroho, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/6/2022), untuk tersangka Haryadi dalam penyidikan kasus dugaan suap pengurusan perizinan di Pemerintah Kota Yogyakarta.
"Dikonfirmasi antara lain terkait dugaan adanya arahan dari tersangka HS untuk menerbitkan dokumen pendukung, sehingga permohonan IMB apartemen yang diajukan PT SA dapat disetujui," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri seperti dikutip Antara, Jumat (24/6/2022).
Selain itu, KPK juga memeriksa tiga saksi lain untuk tersangka Haryadi Suyuti dan kawan-kawan, yakni GM Perencanaan PT Summarecon Agung Bryan Tony serta dua perencana PT Summarecon Agung, Raditya Satya Putra dan Anton Triatmojo.
KPK mendalami pengetahuan kedua saksi itu soal pembahasan internal di PT SA untuk pengajuan permohonan IMB ke Pemkot Yogyakarta. KPK juga menginformasikan seorang saksi yang tidak memenuhi panggilan, yakni Manajer Perizinan PT Summarecon Agung Dwi Putranto Wahyuning.
"Tidak hadir dan tim penyidik melakukan penjadwalan ulang," tambahnya.
Dalam kasus dugaan korupsi tersebut, KPK telah menetapkan empat tersangka, yang terdiri atas tiga penerima suap dan seorang pemberi suap.
Ketiga tersangka penerima suap ialah Haryadi Suyuti (HS), Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Yogyakarta Nurwidhihartana (NWH), dan sekretaris pribadi merangkap ajudan Triyanto Budi Yuwono (TBY); sementara seorang tersangka pemberi suap adalah Vice President Real Estate PT SA Oon Nusihono.
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan pada tahun 2019 tersangka Oon Nusihono, melalui Dandan Jaya selaku Direktur Utama PT Java Orient Property (JOP), anak perusahaan PT SA, mengajukan permohonan IMB dengan mengatasnamakan PT JOP untuk pembangunan apartemen Royal Kedhaton di kawasan Malioboro. Pembangunan apartemen tersebut masuk dalam wilayah cagar budaya di Pemkot Yogyakarta.
Baca Juga: Periksa 6 Saksi, KPK Selidiki Aliran Dana Pelancar Perizinan Kasus Suap di Jogja
Permohonan izin itu berlanjut di 2021, dimana Oon Nusihono dan Dandan Jaya diduga melakukan pendekatan dan komunikasi secara intens serta membuat kesepakatan dengan Haryadi yang saat itu menjabat sebagai Wali Kota Yogyakarta periode 2017—2022.
KPK menduga ada kesepakatan antara Oon Nusihono dan Haryadi, di antaranya Haryadi berkomitmen akan selalu mengawal permohonan IMB tersebut dengan memerintahkan Kadis PUPR agar segera menerbitkan IMB yang dilengkapi dengan pemberian sejumlah uang selama pengurusan izin berlangsung.
Selama penerbitan IMB itu, KPK menduga terjadi penyerahan uang secara bertahap dengan nilai minimal sekitar Rp50 juta dari ON untuk Haryadi melalui tersangka TBY dan untuk tersangka NWH. Pada tahun 2022, IMB pembangunan apartemen Royal Kedhaton yang diajukan PT JOP akhirnya terbit.
Selanjutnya, Kamis (2/6/2022), Oon datang ke Yogyakarta untuk menemui Haryadi di rumah dinas jabatan wali kota dan menyerahkan uang sekitar 27.258 dolar AS yang dikemas dalam goodie bag melalui Triyanto Budi Yuwono, sebagai orang kepercayaan Haryadi. Sebagian uang tersebut juga diberikan untuk Nurwidhihartana.
Berita Terkait
-
Periksa Kakak Bupati Bogor di Lapas Sukamiskin, KPK Telisik Kongkalikong Ade Yasin Soal Pengkondisian Laporan Keuangan
-
Driver Ojol Nyaru Jadi HRD, Mantan Kepala Disbud DIY Diperiksa KPK Terkai Kasus Suap di Jogja
-
KPK Datangi Lapas Sukamiskin untuk Periksa Mantan Bupati Bogor di Kasus Dugaan Suap Ade Yasin
-
Geledah Paksa Rumah Oon Nusihono, KPK Sita Sejumlah Surat Perizinan Kasus Suap di Yogyakarta
-
Eks Wali Kota Jogja Tersangka Kasus Suap Perizinan, Bagaimana Izin Bangunan yang Telah Dikeluarkan?
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Garin Nugroho Singgung Peran Pemerintah: Film Laris, Ekosistemnya Timpang
-
Soal Rehabilitasi Lahan Pascabencana di Sumatra, Kemenhut Butuh Waktu Lebih dari 5 Tahun
-
Rotasi Sejumlah Pejabat Utama di Polda DIY, Ini Daftarnya
-
Sampah Organik Milik Warga Kota Jogja Kini Diambil Petugas DLH, Simak Jadwalnya
-
DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai