SuaraJogja.id - Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebuah apartemen di wilayah Yogyakarta. Haryadi ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama beberapa orang lainnya.
Sejumlah aktivis lingkungan di Jogja menduga, bukan hanya izin bangunan apartemen Royal Kedhaton saja yang bermasalah, tapi banyak yang lain. Lantas bagaimana dengan izin bangunan yang telah dikeluarkan?
Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Zaenur Rohman menjelaskan izin sendiri merupakan keputusan tata usaha negara. Apabila izin itu diperoleh dengan cara memberibsuap maka izin itu dapat dibatalkan.
"Itu diatur dalam pasal 66 undang-undang 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan. Berartikan di situ ada cacat dalam pemberian izinnya, entah itu cacat wewenang, prosedur maupun substansinya," kata Zaenur, Sabtu (11/6/2022).
Baca Juga: Geledah Rumah Pribadi Eks Walkot Yogyakarta Haryadi Suyuti, KPK Sita Dokumen hingga Alat Elektronik
Disampaikan Zaenur, salah satu bentuk catat itu adalah ketika perizinan sebagai bentuk keputusan tata usaha negara itu diperoleh melalui suap atau gratifikasi. Sehingga jika memang terbukti satu perizinan itu bisa keluar karena adanya suap maka harus dibatalkan.
Ketika dibatalkan maka sejak awal perizinan itu dimohonkan dianggap tidak ada. Hal ini bahkan berlaku bagi yang sudah beroperasi pun akan dianggap tidak ada.
"Sebagai konsekuensinya operasinya harus dihentikan kalau sudah terbukti ada suap atau gratifikasi di dalam permohonan izin tersebut dan sudah inkrah," terangnya.
Hal Itu nanti, kata Zaenur harus ditindaklanjuti dengan prosedur administrasi pemerintahan. Kemudian secara administratif pemerintah daerah harus menindaklanjuti dengan melakukan pembatalan fisik.
"Itu nanti setelah ada putusan pengadilan yang menyatakan bahwa memang ada kasus suap atau gratifikasi di dalam proses perizinan tersebut," ujarnya.
Baca Juga: Kasus Korupsi Dana PEN, Eks Dirjen Kemendagri Ardian Noervianto Segera Diadili di PN Jakarta Pusat
Sebelumnya, Aktivis lingkungan Warga Berdaya Dodok Putra Bangsa mengaku sudah lama kesal dengan berbagai aturan terkait perizinan di wilayahnya. Terlebih dengan masifnya pembangunan hotel dan bangunan komersil lainnya dalam beberapa tahun terakhir.
Berita Terkait
-
Hasto Melawan Balik! Banding Diajukan Usai Eksepsi Ditolak Hakim Tipikor
-
5 Momen Hasto Kristiyanto Selama Jadi Tahanan KPK, Terbaru Tolak Dipindah ke Salemba
-
Praperadilan Ditolak, Hasto Tetap Jadi Tersangka Kasus Suap Harun Masiku
-
KPK Siap Buktikan Keterlibatan Hasto dalam Kasus Suap dan Obstruction of Justice Harun Masiku
-
Kejagung Sita Rp 21 Miliar dalam Mobil yang Terparkir di Rumah Eks Ketua PN Surabaya
Tag
Terpopuler
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Daftar Pemain Timnas Belanda U-17 yang Gagal Lolos ke Piala Dunia U-17, Ada Keturunan Indonesia?
- Titiek Puspa Meninggal Dunia
- Gacor di Liga Belanda, Sudah Saatnya PSSI Naturalisasi Pemain Keturunan Bandung Ini
- Eks Muncikari Robby Abbas Benarkan Hubungan Gelap Lisa Mariana dan Ridwan Kamil: Bukan Rekayasa
Pilihan
-
Hasil BRI Liga 1: Diwarnai Parade Gol Indah, Borneo FC Tahan Persib Bandung
-
Persija Terlempar dari Empat Besar, Carlos Pena Sudah Ikhlas Dipecat?
-
Momen Timnas Indonesia U-17 Gendong ASEAN Jadi Pembicaraan Media Malaysia
-
Terbang ke Solo dan 'Sungkem' Jokowi, Menkes Budi Gunadi: Dia Bos Saya
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan Kamera Beresolusi Tinggi, Terbaik April 2025
Terkini
-
Maut di Jalan Wates: Ninja Hantam Tiang, Satu Nyawa Melayang
-
Jogja Diserbu 4,7 Juta Kendaraan Saat Lebaran, 9 Nyawa Melayang Akibat Kecelakaan
-
Malioboro Bau Pesing? Ide Pampers Kuda Mencuat, Antara Solusi atau Sekadar Wacana
-
BI Yogyakarta Catat Penurunan Drastis Peredaran Uang Tunai saat Lebaran, Tren Transaksi Berubah
-
Kantongi Lampu Hijau dari Pusat, Pemkab Sleman Tancap Gas Isi Kursi Kosong OPD