Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Kamis, 09 Juni 2022 | 19:27 WIB
Pejabat (Pj) Wali Kota Yogyakarta Sumadi. [Hiskia Andika Weadcaksana / SuaraJogja.id]

SuaraJogja.id - Pemerintah Kota Yogyakarta membuka pintu untuk menerima laporan dari masyarakat terkait perizinan yang proses penerbitannya terindikasi atau dinilai menyalahi ketentuan dan aturan.

“Kami membutuhkan masukan, informasi dari publik. Kira-kira perizinan mana saja yang mungkin diterbitkan tidak sesuai aturan,” kata Penjabat Wali Kota Yogyakarta Sumadi seperti dikutip dari Antara, Kamis (9/6/2022).

Menurut dia, pemerintah daerah tidak akan mampu mencermati satu per satu perizinan yang sudah dikeluarkan untuk mengetahui apakah proses penerbitan berbagai perizinan tersebut sudah sesuai aturan atau tidak.

“Kami tidak mungkin cermati satu per satu, tetapi hanya yang sekiranya terindikasi saja menyalahi aturan. Makanya, kami butuh masukan dari publik,” katanya.

Baca Juga: Obok-obok Kantor Wali Kota Yogyakarta, KPK Sita Catatan Khusus Eks Walkot Haryadi Suyuti Terkait IMB Apartemen

Pencermatan perizinan tersebut dilakukan terkait dengan kasus dugaan suap yang melibatkan mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) Yogyakarta NWH, serta ajudan dan asisten pribadi mantan Wali Kota Yogyakarta HS, TBY.

Ketiganya pun ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada kasus dugaan suap penerbitan izin Apartemen Royal Kedhaton yang akan dibangun di kota tersebut.

Pada Selasa (7/6), sejumlah petugas KPK melakukan penggeledahan di kompleks Balai Kota Yogyakarta, mulai dari ruangan wali kota, kantor DPMPTSP, dan Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kota Yogyakarta. Petugas mengamankan berbagai dokumen terkait perizinan.

Ia menambahkan sudah menerima belasan laporan dari masyarakat terkait perizinan yang dinilai menyalahi aturan dan seluruhnya akan segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kota Yogyakarta.

Dari laporan yang sudah diterima, Sumadi menyebut ada beberapa bangunan komersial yang perizinannya turut dilaporkan oleh masyarakat.

Baca Juga: Kasus Korupsi Haryadi Suyuti Harus Diusut Tuntas, Perizinan Bangunan di Empat Jalan Ini Jadi Opsi Pintu Masuk KPK

“Sekali lagi, ini baru pencermatan saja. Kami belum akan sampaikan secara detail karena kasus serupa pun sedang ditangani oleh KPK,” katanya.

Adapun jumlah perizinan yang diterbitkan selama HS menjabat 10 tahun sebagai Wali Kota Yogyakarta, Sumadi menyebut belum mengetahui secara pasti.

Load More