SuaraJogja.id - Kelompok masyarakat Jogja yang menjadi korban atas kebijakan eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti selama menjabat terus mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut tuntas perkara suap perizinan yang belum lama berhasil diungkap tersebut.
Lembaga antirasuah itu diminta juga turut meninjau ulang ratusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kota Jogja semasa kepemimpinan Haryadi Suyuti.
Aktivis lingkungan Warga Berdaya Dodok Putra Bangsa mengaku sudah lama kesal dengan berbagai aturan terkait perizinan di wilayahnya. Terlebih dengan masifnya pembangunan hotel dan bangunan komersil lainnya dalam beberapa tahun terakhir.
Belum lagi pembangunan yang masif itu juga berdampak dengan aspek lingkungan bagi warga sekitar. Satu hal yang paling terasa adalah menipisnya air bersih bagi warga.
Setidaknya ia mencatat ada ratusan izin hotel yang masuk semasa kepemimpinan Haryadi Suyuti di Kota Jogja. Kondisi itu yang kemudian menurutnya harus ditinjau ulang oleh KPK ke depan.
"Ada 104 atau 106 izin hotel selama eks Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti menjabat. Itu dari Desember 2013 sampai sebelum 1 Januari 2014-2016 moratorium. Itu sudah masuk tinggal pelaksanaan pembangunannya saja," kata Dodok di Kantor LBH Yogyakarta, Kamis (9/6/2022).
Disampaikan Dodok, momentum ditangkapnya Haryadi Suyuti atas kasus suap izin IMB itu perlu menjadi perhatian lebih dari KPK.
"Saat Haryadi Suyuti ditangkap dalam suap apartemen itu ya jelas harapan kami KPK harus tinjau ulang ratusan perizinan di Jogja itu. Bagaimana proses izinnya kok bisa berdiri dengan ketidakjelasan," tegasnya.
Ia turut mengapresiasi kinerja dari KPK atas operasi tangkap tangan yang dilakukan di kota pelajar ini. Namun ia berharap agar ini bukan menjadi yang terakhir melainkan awal kasus-kasus selanjutnya.
"Ini adalah awal, bahwa ya kita minta KPK jangan bosen ke Jogja. Jogja itu kan lahir dari kenangan, nostalgia dan korupsi. KPK harus memulai penyelidikan 2012 sampai 2022," ujarnya.
"Terakhir saya sampaikan kebenaran tidak akan pernah kalah," sambungnya.
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti (HS) menjanjikan dan memastikan permohonan izin mendirikan bangunan atau IMB pembangunan apartemen di kawasan Malioboro.
"Pengawalan" ini juga disertai dengan adanya pemberian uang. Hal tersebut terungkap saat Wakil Ketua KPK Alexander Marwata membacakan konstruksi perkara menjerat Haryadi Suyuti dan kawan-kawan sebagai tersangka.
"Diduga ada kesepakatan antara ON dan HS, antara lain, HS berkomitmen akan selalu 'mengawal' permohonan IMB dimaksud dengan memerintahkan Kadis PUPR segera menerbitkan IMB dan dilengkapi dengan pemberian sejumlah uang selama pengurusan izin berlangsung," kata Alex di Gedung KPK, Jakarta, Jumat.
KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap terkait dengan perizinan pendirian bangunan apartemen di wilayah Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta.
Sebagai penerima ialah mantan Haryadi Suyuti (HS), Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta Nurwidhihartana (NWH), dan Triyanto Budi Yuwono (TBY) selaku sekretaris pribadi merangkap ajudan Haryadi.
Sedangkan sebagai pemberi adalah Vice President Real Estate PT Summarecon Agung (SA) Tbk Oon Nusihono (ON).
Alex menjelaskan bahwa pada tahun 2019 ON melalui Dandan Jaya K selaku Dirut PT Java Orient Property (JOP) mengajukan permohonan IMB mengatasnamakan PT JOP untuk membangun apartemen Royal Kedhaton yang berada di kawasan Malioboro dan termasuk dalam wilayah cagar budaya ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta.
Dalam OTT pun tim satgas KPK menyita uang mencapai 27.258 ribu dolar Amerika Serikat di rumah dinas Wali Kota Yogyakarta. Uang itu berasal dari tersangka Oon untuk diberikan kepada Haryadi.
Berita Terkait
-
Geledah Kantor Wali Kota Yogyakarta, KPK Sita Catatan Khusus Haryadi Suyuti Soal Penerbitan IMB
-
Pj Wali Kota Yogyakarta: KPK Bawa Berkas Terkait Perizinan Sejumlah Hotel dan Apartemen di Masa Haryadi Suyuti
-
Obok-obok Kantor Wali Kota Yogyakarta, KPK Sita Catatan Khusus Eks Walkot Haryadi Suyuti Terkait IMB Apartemen
-
Kasus Korupsi Haryadi Suyuti Harus Diusut Tuntas, Perizinan Bangunan di Empat Jalan Ini Jadi Opsi Pintu Masuk KPK
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Perang Meluas di Timur Tengah: Iran Hantam Arab Saudi, Bahrain, Qatar, Kuwait dan Uni Emirat Arab
-
Iran Bom Markas Besar Angkatan Laut AS! Lalu Tembakkan 75 Rudal ke Israel
-
Sabtu Pagi Teheran Dibom, Sabtu Sore Iran Langsung Kirim Rudal ke Israel
-
Kedubes Iran di Indonesia Kecam Serangan AS-Israel, Sebut Pelanggaran Berat Piagam PBB
-
'Labbaik Ya Hussein', TV Iran Siarkan Lagu Perang, Siap Balas Serangan AS dan Israel
Terkini
-
Waktu Berbuka Tiba! Cek Jadwal Magrib dan Doa Buka Puasa Ramadan 27 Februari 2026 di Jogja
-
Skandal Dana Hibah Pariwisata Sleman: Bawaslu Tegaskan 'Nihil Pelanggaran' di Pilkada 2020
-
Antisipasi Tren Kemunculan Gepeng Selama Ramadan, Satpol PP Kota Jogja Intensifkan Operasi
-
Kronologi Pemuda Nekat Tusuk Juru Parkir di Sleman, Tak Terima Ditegur?
-
6 Fakta Insiden Penganiayaan di Jalan Godean Sleman yang Viral di Media Sosial