SuaraJogja.id - Tersangka pencabulan berinisial DP yang diringkus Polresta Yogyakarta mengaku nekat melancarkan aksi bejatnya kepada AR (5) dan IP (5) karena menyukai anak perempuan. Bahkan dirinya mengidamkan anak perempuan namun tidak pernah terkabulkan.
Hal itu diungkapkan Kanit PPA Satreskrim Polresta Yogyakarta, Ipda Apri Sawitri dalam keterangan tertulisnya, yang diterima Senin (27/6/2022).
"Istri sama anak ada, kalau pengakuannya, dia suka dengan anak perempuan," terang Apri.
Bukan tanpa sebab, dari pendalaman jajarannya, DP yang bekerja sebagai pengayuh beck ini memang sudah memiliki anak. Tetapi kedua anaknya merupakan laki-laki.
Baca Juga: Gerayangi hingga Cium Bibir Anak di Bawah Umur, Dua Tersangka Pencabulan di Jogja Diringkus Polisi
"Karena dua anaknya saat ini laki-laki semua. Jadi dia memang suka anak perempuan," kata Apri.
Berdasarkan kronologi peristiwa, DP sengaja membujuk kedua korban, AR dan IP agar mengikuti permintaannya. Kejadian terjadi pada 13 Januari 2022 pukul 11.30 WIB, di belakang masjid wilayah Gedongtengen, Kota Jogja.
"Saat itu DP sedang membeli minuman di warung dan mendapati dua anak perempuan ini," ujar dia.
Pada pertemuan itu, tersangka menyapa korban dan menawari untuk membelikan makanan yang mereka suka.
"Setelah membelikan, tersangka juga memberikan uang Rp10 ribu ke masing-masing korban," ujar dia.
Baca Juga: Aksi Cabul Pria Raba Paha Wanita Masuk Daftar Hitam KAI, Pelaku Pelecehan Kini Dilarang Naik Kereta
Insiden terjadi saat kedua korban pergi dan berjalan di sebuah gang di belakang masjid. Tersangka yang melihat keadaan sepi, lalu menggendong AR dan mencium bibir korban.
Tak hanya AR, tersangka melakukan hal yang sama kepada IP dengan mencium pipi hingga bibir korban.
"Pelaku ini posisi jongkok bergantian mendekati korban IP lalu mencium pipi kanan dan kiri. Termasuk juga mencium bibir korban dengan menggunakan lidah atau dijilat," katanya
Atas perbuatan DP, ia dijerat dengan Pasal 82 Ayat 1 UU Nomor 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU nomor 23/2002 tentang perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
"Ancaman hukuman untuk DP, 15 tahun penjara," kata Apri.
Tak hanya DP, polisi juga meringkus tersangka pencabulan berinisial KM di wilayah Bumijo, Kemantren Jetis, Kota Jogja. Kasus tersebut terjadi pada awal Juni 2022 lalu dan tersangka mendapat ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Kumpulan Link Saldo DANA Kaget Terbaru 20 April: Peluang Dapat Uang Makin Besar
-
Belanja di Singapura dan Thailand Tidak Perlu Tukar Uang, Bayar Pakai BRImo Aja!
-
Bawaslu RI Periksa 12 Orang Terkait Dugaan Politik Uang di PSU Pilkada Serang
-
Cara Mencairkan Koin Snack Video Jadi Rupiah, Langsung Bisa Buat Jajan
-
Dugaan Politik Uang Terungkap di Cikande Jelang PSU Serang, 2 Perangkat Desa Diduga Terlibat
Terpopuler
- Sama-sama Bermesin 250 cc, XMAX Kalah Murah: Intip Pesona Motor Sporty Yamaha Terbaru
- Robby Abbas Pernah Jual Artis Terkenal Senilai Rp400 Juta, Inisial TB dan Tinggal di Bali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- Profil Ditho Sitompul Anak Hotma Sitompul: Pendidikan, Karier, dan Keluarga
- 7 Rekomendasi Sabun Pemutih Wajah, Harga Terjangkau Kulit Berkilau
Pilihan
-
PT LIB Wajib Tahu! Tangan Dingin Eks Barcelona Bangkitkan Liga Kamboja
-
Pembayaran Listrik Rumah dan Kantor Melonjak? Ini Daftar Tarif Listrik Terbaru Tahun 2025
-
AS Soroti Mangga Dua Jadi Lokasi Sarang Barang Bajakan, Mendag: Nanti Kita Cek!
-
Kronologi Anggota Ormas Intimidasi dan Lakukan Pemerasan Pabrik di Langkat
-
Jantung Logistik RI Kacau Balau Gara-gara Pelindo
Terkini
-
Diikuti Ratusan Kuda Seharga Miliaran Rupiah, Keponakan Presiden Prabowo Gelar Pacuan Kuda di Jogja
-
'Beli Mercy Harga Becak': Mantan PMI Bangkit dari Nol, Kini Kuasai Pasar Kulit Lumpia Nasional
-
Kota Pelajar Punya Solusi, Konsultasi Gratis untuk Kesulitan Belajar dan Pendanaan di Yogyakarta
-
Lebaran Usai, Jangan Sampai Diabetes Mengintai, Ini Cara Jaga Kesehatan Ala Dokter UGM
-
Batik Tulis Indonesia Menembus Pasar Dunia Berkat BRI