SuaraJogja.id - Seorang tukang becak berinisial DP (42) dan kakek-kakek berinsial KM (68) dirungkus Unit Reskrim Polresta Yogyakarta atas perbuatan bejatnya. Kedua tersangka melakukan dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Kanit PPA Satreskrim Polresta Yogyakarta, Ipda Apri Sawitri membeberkan, penangkapan dua tersangka merupakan kasus berbeda. Ipda menjelaskan DP, tukang becak yang nekat melancarkan aksi bejatnya dilakukan pada awal tahun 2022 lalu.
"Untuk tersangka DP ini korbannya 2 orang anak yaitu AR perempuan usia 5 tahun dan IP perempuan 5 tahun," ujar Apri dalam keterangan tertulisnya, Senin (27/6/2022).
Kejadian itu terjadi pada 13 Januari sekitar pukul 11.30 WIB di sekitar masjid wilayah Gedongtengen, Kota Jogja. Dari kronologi yang dihimpun polisi, kedua korban sedang berjalan di dekat warung yang bersebelahan dengan masjid.
Baca Juga: Pelajar SMP Tewas di Jalan Tentara Pelajar, Polresta Jogja Kejar Pelaku Penganiayaan
Tersangka yang melihat dua korban, lalu menyapa dan menawari untuk membelikan makanan.
"Tersangka DP juga memberikan uang sebesar Rp10 ribu ke masing-masing anak," kata dia.
Insiden terjadi saat kedua korban pergi dan berjalan di sebuah gang di belakang masjid. Tersangka yang melihat keadaan sepi, lalu menggendong AR dan mencium bibir korban.
Tak hanya AR, tersangka melakukan hal yang sama kepada IP dengan mencium pipi hingga bibir korban.
"Pelaku ini posisi jongkok bergantian mendekati korban IP lalu mencium pipi kanan dan kiri. Termasuk juga mencium bibir korban dengan menggunakan lidah atau dijilat," katanya
Baca Juga: Diringkus Polresta Jogja, DN Ngaku Edarkan Sabu untuk Bantu Orang Tua Pacar
Korban yang pulang ke rumah, lalu melaporkan kejadian tersebut. Sehingga pada 9 Mei 2022, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku.
Selain DP, polisi juga mengamankan seorang kakek berinsial KM di Bumijo, Kemantren Jetis, Kota Jogja. Tersangka KM mencabuli dua anak perempuan dengan mengiming-imingi sejumlah uang.
Kasus ini terjadi pada 1 Juni 2022 lalu, pukul 13.00 WIB. OF (10) dan CA (7) menjadi korban pencabulan di rumah tersangka KM.
Apri menjelaskan, dua anak perempuan itu awalnya sedang bermain di pos ronda. Kemudian pelaku melintas dan menawari akan memberi sejumlah uang.
"Tapi OF dan CA saat itu akan pulang, dan tersangka berjanji memberikan uang. Korban menjawab mau dan mengiktui tersangka ke rumahnya," kata dia.
Saat itu rumah KM dalam keadaan sepi. Ketiganya berada dalam satu kamar yang sama di lantai dua.
"Tersangka lalu berbaring melepaskan celana," ungkap Apri.
Kedua korban diminta untuk memegang alat vital KM secara bergantian. Setelah kejadian itu korban tak diberi uang dan pulang ke rumah masing-masing.
"Korban pulang menangis kemudian bapak dan ibu korban bertanya alasan mereka menangis," kata dia.
Insiden itu membuat masing-masing orang tua korban naik pitam. Pada waktu yang berbeda laporan itu dilayangkan ke Polresta Yogyakarta, selanjutnya dilakukan penyelidikan.
Setelah menangkap kedua tersangka, DP dan KM terbukti melakukan dugaan pencabulan dan masing-masing diberikan sanksi yang sama.
DP dan KM dijerat Pasal 82 Ayat 1 UU Nomor 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU nomor 23/2002 tentang perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
"Ancaman hukuman untuk DP, 15 tahun penjara," kata Apri.
Berita Terkait
-
Sidang Praperadilan: Tom Lembong Tak Dapat Pengacara saat jadi Tersangka, Kejagung Dituding Sewenang-wenang!
-
Diduga Pacaran dengan Bocah di Bawah Umur, Aliando Bisa Terjerat Pasal Ini?
-
Miris! Bapak di Banjarmasin Cabuli Anak Kandung Hingga Hamil, Ketahuan Saat Ibu Curiga Anaknya Tak Kunjung Datang Bulan
-
Besok, Ibu Ronald Tannur Dipindah ke Jakarta, Kejagung: Untuk Efektivitas Penyidikan
-
Besok Dioper ke Jakarta, Kenapa Kejagung Pindahkan Penahanan Ibunda Ronald Tannur?
Terpopuler
- Pernampakan Mobil Mewah Milik Ahmad Luthfi yang Dikendarai Vanessa Nabila, Pajaknya Tak Dibayar?
- Jabatan Prestisius Rolly Ade Charles, Diduga Ikut Ivan Sugianto Paksa Anak SMA Menggonggong
- Pengalaman Mengejutkan Suporter Jepang Awayday ke SUGBK: Indonesia Negara yang...
- Ditemui Ahmad Sahroni, Begini Penampakan Lesu Ivan Sugianto di Polrestabes Surabaya
- Pesan Terakhir Nurina Mulkiwati Istri Ahmad Luthfi, Kini Suami Diisukan Punya Simpanan Selebgram
Pilihan
-
5 HP Redmi Sejutaan dengan Baterai Lega dan HyperOS, Murah Tapi Kencang!
-
Hak Masyarakat Adat di Ujung Tanduk, Koalisi Sipil Kaltim Mengecam Kekerasan di Paser
-
Waspada, Kebiasaan Matikan Lampu Motor di Siang Hari Bisa Berujung Bui
-
Kenaikan PPN 12% Jadi Nestapa Kelas Menengah, Orang Kaya Sulit Dipajaki?
-
Pusing Dah! Isu Dipecat, Shin Tae-yong Dibebankan Menang Lawan Arab Saudi di Tengah Rekor Buruk Timnas Indonesia
Terkini
-
TPST Piyungan Overload, Menteri LHK Desak DIY Olah Sampah Sisa Makanan Jadi Cuan
-
Waspada Penjual Minyak Goreng Keliling, Pedagang di Bantul Rugi Jutaan Rupiah
-
Ternyata Ini Alasan Kenapa Ketika Hujan Tiba Muncul Perasaan Sedih hingga Galau
-
DLH: Selain Atasi Sampah, Keberadaan TPST di Bantul Mampu Serap Tenaga Kerja hingga Ratusan Orang
-
Kecewa Masih Lihat Tumpukan Sampah di Depo Mandala Krida, Menteri Lingkungan Hidup Bakal Panggil Pemkot Jogja