SuaraJogja.id - Dinas Perdagangan Gunungkidul mengaku sampai saat ini belum ada petunjuk resmi berkaitan dengan penerapan syarat Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan juga aplikasi Peduli Lindungi untuk setiap pembelian minyak goreng curah di wilayah mereka saat ini.
Analis Kebijakan Ahli Muda di Dinas Pedagangan Gunungkidul, Sigit Haryanto mengakui jika memang pihaknya belum mendapatkan petunjuk resmi berkaitan persyaratan NIK dan Aplikasi Peduli Lindungi untuk membeli minyak goreng bersubsidi, minyak goreng curah. Hanya saja, pihaknya sudah menerapkan syarat penggunaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk pembelian minyak goreng curah.
"Syarat KTP untuk pembelian minyak goreng curah sudah diterapkan di sini. Tetapi khusus yang didistributor,"terang dia, Senin (27//6/2022).
Sigit mengatakan, syarat KTP memang baru berlaku di distributor. Dan siapa saja diperkenankan membeli minyak goreng di distributor tanpa ada batasan jumlahnya. Karena memang tidak aturan batas maksimal pembelian minyak goreng bersubsidi di distributor.
Di Gunungkidul sendiri saat ini ada dua distributor minyak goreng yang selama ini menjadi lokasi pembelian minyak goreng curah. Dua distributor tersebut semuanya berada di Kapanewon Wonosari yaitu masing-masing di Baleharjo dan Kalurahan Wonosari.
"Mereka melayani penjualan berapappun permintaan. Karena stok sendiri lebih dari cukup. Tadi terakhir kami konfirmasi ada stok 6.500 liter minyak curah di masing-masing distributor,"tambahnya.
Terkait dengan pengendalian harga, pihaknya selalu melakukan pemantauan di masing-masing distributor. Dan saat ini, mereka membeli minyak goreng dalam ukuran kilogram di mana harganya dari distributor kurang dari Rp 15.500 perkilogramnya. Karena para pedagang pasar tradisional menjualnya Rp 15.500 perkilogramnya.
Untuk harga memang tergantung dari distributor namun ia menandaskan jika para pedagang dipastikan mendapatkan untung ketika menjual minyak bersubsidi ini. terkait dengan stok, ia memastikan jika saat ini melimpah untuk minyak goreng kemasan.
"Kalau stoknya melimpah. Berapapun yang dicari sekarang ada,"tandasnya.
Baca Juga: Bocah di Gunungkidul Kirim WA ke Ibunya yang Sudah Meninggal, Warganet Nyesek
Sementara untuk harga minyak goreng kemasan, masih cukup tinggi yaitu Rp 23.000 sampai Rp 24.0000 perliternya tergantung dengan merk. Namun untuk minyak goreng curah memang stoknya terbatas.
Kontributor : Julianto
Berita Terkait
-
Beli Minyak Goreng Curah Gunakan NIK atau Aplikasi PeduliLindungi, Pedagang di Cimahi: Yang Penting Itu Stok Aman
-
Awasi Pembelian Migor Curah Lewat PeduliLindungi dan KTP, DPR: Mesti Dicoba Dulu Efektif atau Tidak
-
Beli Minyak Curah Wajib Tunjukan PeduliLindungi, Pedagang: Ribet, yang Ada Nanti HP-nya Nyemplung ke Minyak Goreng
-
Tolak Beli Minyak Goreng Pakai PeduliLindungi-NIK, Warga Takut Datanya Diambil Pinjol
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Ketat Tentara Usai Polisi Geledah Kafe deClan Signature
Pilihan
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
BREAKING NEWS! KPK Dikabarkan OTT Bupati Sukoharjo dan Sejumlah Orang
-
Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
-
Mobil Dinas TNI Tabrak Tiang Rambu di Depan DPR, Polisi Duga Pengemudi Microsleep
-
Bantah Isu TNI 'Serbu' Polda Metro Usai Ramai Kasus Jampidsus, Kapuspen: Waspada Provokator!
Terkini
-
Kemenpar Dorong Penerbangan Langsung India-YIA, Bidik Kenaikan Wisatawan ke Yogyakarta
-
Anggaran MBG Dipangkas Rp94 Triliun, Bagaimana Nasib Ratusan SPPG di Jogja?
-
Promo Kredit Kendaraan Berbunga 1,80% Meriahkan BRI KKB Expo 2026 di 131 Lokasi
-
8.000 Orang Lepas Status WNI dalam Lima Tahun, Indonesia Terancam Kehilangan SDM Berkualitas
-
Akademisi: Publik Berhak Menagih Kinerja jika Gaji Kepala Daerah Naik