Galih Priatmojo
Selasa, 28 Juni 2022 | 11:44 WIB
Gapura SMP N 2 Turi, kala disambangi pada Selasa (28/6/2022), untuk meminta keterangan dari pihak otoritas sekolah, perihal adanya aturan wajib berjilbab, bagi siswi muslim, di sekolah setempat. (kontributor/uli febriarni)

"Lagi-lagi seperti yang saya katakan di awal, namanya manusia, mungkin ada khilaf. Bisa jadi itu cepat tanda tangan, mungkin belum baca. Saya yakin yang mengetik bukan Kepala Sekolah," ungkapnya.

Poin Wajib Berjilbab Telah Menyalahi Aturan

Dinas Pendidikan Sleman pada setiap kesempatan tatap muka selalu menyampaikan kepada sekolah, mengenai aturan Kemendikbudristek. Agar seluruh pihak, termasuk sekolah bisa menjalani aturan itu.

"Mewajibkan jilbab itu menyalahi kebijakan Kemendikbudristek. Lalu kita sadar dan memperbaiki, bukankah begitu sifat manusia?," terangnya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi Kepala SMP N 2 Turi Widada memastikan poin-poin dalam aturan tersebut sudah diperbaiki.

"Ya betul, sudah direvisi. Kata 'wajib' diralat diganti 'diimbau'," ujarnya, dihubungi Suarajogja.id.

Saat ditanya lebih jauh penyebab adanya penulisan kewajiban berjilbab bagi siswi beragama Islam, dalam susunan tata berbusana siswa perempuan, Widada tak lagi memberikan tanggapannya.

Kontributor : Uli Febriarni

Baca Juga: Harga Sejumlah Bahan Pokok Merangkak Naik, Pemkab Sleman Akui Kesulitan Penuhi Dua Komoditas Ini

Load More