Scroll untuk membaca artikel
Eleonora PEW
Selasa, 28 Juni 2022 | 15:01 WIB
Outlet Holywings Epicentrum usai ditutup dan disegel di Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (28/6/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

Apabila hanya mengantongi SKP, maka penjualannya hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang dan tidak untuk diminum di tempat.

Sedangkan, Holywings menyediakan minum di tempat yang secara legalitas seharusnya memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) golongan B dan C.

Tim menemukan tujuh gerai memiliki SKP, dan ada lima gerai lainnya tidak memiliki surat tersebut. [ANTARA]

Baca Juga: 12 Gerai Holywings Jakarta Ditutup, Gus Nadir Prediksi akan Banyak Pengangguran

Load More