SuaraJogja.id - Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi sekaligus penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh eks Direktur RSUD Wonosari, Kabupaten Gunungkidul, terus bergulir.
Kekinian, Polda DIY langsungkan rilis kasus tersebut kepada awak media, di Mapolda DIY, Selasa (28/6/2022).
Direskrimsus Polda DIY Kombes Pol Roberto Gomgom Manorang Pasaribu mengatakan, kasus yang tercatat dalam laporan ke pihak kepolisian tertanggal 11 November 2019 itu menyeret dua tersangka, II (63) dan AS.
"Pasal yang dipersangkakan yaitu mengenai pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU Nomor 20/2021 tentang perubahan UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata dia.
Kronologis dugaan korupsi bermula saat tersangka II (63) menjabat sebagai Direktur RS setempat. Pada sekitar antara 2009 sampai 2012, terjadi kesalahan bayar uang jasa pelayanan dokter laboratorium kepada dokter dan petugas kesehatan di RSUD Wonosari.
Karena kesalahan bayar, pada 2015 II memerintahkan untuk mengumpulkan kembali uang tersebut dan ditaruh kembali secara tunai ke dalam brankas.
"Namun, penggunaannya tidak dikembalikan ke kas daerah. Itu kembali dipergunakan bersama-sama satu tersangka lainnya berinisial AS, yang kami periksa dengan berkas terpisah," ungkapnya.
Secara bersama-sama, mereka dengan sadar menggunakan modus memalsukan seluruh kwitansi penggunaan uang. Sehingga penggunaan-penggunaan tersebut ada yang bersifat fiktif, ada juga yang memang dipergunakan sebagaimana mestinya.
"Dari hasil penghitungan kerugian negara, uang yang berhasil diselamatkan dalam proses penyidikan ini, sebesar Rp470 juta," ucapnya.
Hasil koordinasi Polda DIY dengan Kejati DIY, penanganan perkara ini juga akan disupervisi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Perkara ini sudah dinyatakan lengkap. Hari ini kami akan mengirimkan, --atau dalam istilahnya Tahap II-- , tersangka dan barang bukti untuk selanjutnya oleh jaksa akan diajukan sidang pengadilan," imbuhnya.
Ia menambahkan, selaku aparat penegak hukum, Polda DIY tetap berkomitmen bahwa pemberantasan terhadap tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara atau pelayanan publik kepada masyarakat, akan tindaklanjuti secara proporsional, profesional, akuntabel.
"Kami akan beritahukan kepada masyarakat. Sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan tugas kami," tegasnya.
Tersangka AS, lanjut dia, juga akan dikirimkan ke Kejati DIY. Namun saat ini berkasnya masih dalam proses kelengkapan.
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto menyebut, tersangka II tak dihadirkan dalam rilis hari ini dikarenakan usianya yang sudah lanjut. Kondisi kesehatan tersangka juga tak memungkinkan ia hadir.
"Tapi usai kegiatan ini, ia diserahkan ke Kejaksaan setelah mengikuti prosedur pemeriksaan kesehatan dan lainnya," tandasnya.
Kontributor : Uli Febriarni
Berita Terkait
-
Segini Gaji Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah: Kini Terjerat Kasus Pemerasan
-
Jejak Pendidikan Rohidin Mersyah: Dokter Hewan hingga Doktor Lingkungan, Jadi Gubernur Bengkulu dan Terjerat OTT KPK!
-
KPK Sebut Sekda Bengkulu Kumpulkan Seluruh Ketua OPD dan Kepala Biro, Untuk 'Muluskan' Rohidin di Pilkada
-
Gubernur Bengkulu Jadi Tersangka, KPK Sebut Rohidin Mersyah Palak Kepala Dinas Untuk Dana Pilkada
-
Sekda Bengkulu dan Ajudan Rohidin Mersyah Jadi Tersangka Korupsi Pemerasan-Gratifikasi
Terpopuler
- Agus dan Teh Novi Segera Damai, Duit Donasi Fokus Pengobatan dan Sisanya Diserahkan Sepenuhnya
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Bak Terciprat Kekayaan, Konten Adik Irish Bella Review Mobil Hummer Haldy Sabri Dicibir: Lah Ikut Flexing
- Bukti Perselingkuhan Paula Verhoeven Diduga Tidak Sah, Baim Wong Disebut Cari-Cari Kesalahan Gegara Mau Ganti Istri
- Beda Kado Fuji dan Aaliyah Massaid buat Ultah Azura, Reaksi Atta Halilintar Tuai Sorotan
Pilihan
-
1.266 Personel Diterjunkan, Polres Bontang Pastikan Keamanan di 277 TPS
-
Masa Tenang, Tim Gabungan Samarinda Fokus Bersihkan Alat Peraga Kampanye
-
Masa Tenang Pilkada, Bawaslu Balikpapan: Bukan Masa yang Tenang
-
Usai Cuti Kampanye, Basri Rase Gelar Rapat Perdana Bersama OPD, Bahas Apa?
-
Thom Haye hingga Ragnar Oratmangoen Punya KTP DKI Jakarta, Nyoblos di TPS Mana?
Terkini
-
Sidak Pasar Jelang Nataru, Mendag: Harga Minyakita Akan Normal Pekan Ini
-
Imbas Kecurangan Takaran BBM di Sleman, Bupati Perketat Sertifikasi Tera SPBU
-
Mendag Sidak SPBU yang Diduga Curang di Sleman, Rugikan Konsumen Rp1,4 Miliar per Tahun
-
Sunarso Dinobatkan Sebagai The Best CEO untuk Most Expansive Sustainable Financing Activities
-
Reza Arap Diam-Diam Tolong Korban Kecelakaan di Jogja, Tanggung Semua Biaya RS