SuaraJogja.id - Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi sekaligus penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh eks Direktur RSUD Wonosari, Kabupaten Gunungkidul, terus bergulir.
Kekinian, Polda DIY langsungkan rilis kasus tersebut kepada awak media, di Mapolda DIY, Selasa (28/6/2022).
Direskrimsus Polda DIY Kombes Pol Roberto Gomgom Manorang Pasaribu mengatakan, kasus yang tercatat dalam laporan ke pihak kepolisian tertanggal 11 November 2019 itu menyeret dua tersangka, II (63) dan AS.
"Pasal yang dipersangkakan yaitu mengenai pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU Nomor 20/2021 tentang perubahan UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata dia.
Kronologis dugaan korupsi bermula saat tersangka II (63) menjabat sebagai Direktur RS setempat. Pada sekitar antara 2009 sampai 2012, terjadi kesalahan bayar uang jasa pelayanan dokter laboratorium kepada dokter dan petugas kesehatan di RSUD Wonosari.
Karena kesalahan bayar, pada 2015 II memerintahkan untuk mengumpulkan kembali uang tersebut dan ditaruh kembali secara tunai ke dalam brankas.
"Namun, penggunaannya tidak dikembalikan ke kas daerah. Itu kembali dipergunakan bersama-sama satu tersangka lainnya berinisial AS, yang kami periksa dengan berkas terpisah," ungkapnya.
Secara bersama-sama, mereka dengan sadar menggunakan modus memalsukan seluruh kwitansi penggunaan uang. Sehingga penggunaan-penggunaan tersebut ada yang bersifat fiktif, ada juga yang memang dipergunakan sebagaimana mestinya.
"Dari hasil penghitungan kerugian negara, uang yang berhasil diselamatkan dalam proses penyidikan ini, sebesar Rp470 juta," ucapnya.
Hasil koordinasi Polda DIY dengan Kejati DIY, penanganan perkara ini juga akan disupervisi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Perkara ini sudah dinyatakan lengkap. Hari ini kami akan mengirimkan, --atau dalam istilahnya Tahap II-- , tersangka dan barang bukti untuk selanjutnya oleh jaksa akan diajukan sidang pengadilan," imbuhnya.
Ia menambahkan, selaku aparat penegak hukum, Polda DIY tetap berkomitmen bahwa pemberantasan terhadap tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara atau pelayanan publik kepada masyarakat, akan tindaklanjuti secara proporsional, profesional, akuntabel.
"Kami akan beritahukan kepada masyarakat. Sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan tugas kami," tegasnya.
Tersangka AS, lanjut dia, juga akan dikirimkan ke Kejati DIY. Namun saat ini berkasnya masih dalam proses kelengkapan.
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto menyebut, tersangka II tak dihadirkan dalam rilis hari ini dikarenakan usianya yang sudah lanjut. Kondisi kesehatan tersangka juga tak memungkinkan ia hadir.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
- Persija Sudah Temukan Pengganti Mauricio Souza, Target Juara Super League Musim Depan
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
Pilihan
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
Terkini
-
20 Tahun Gempa Jogja Mulai Terlupakan, Ancaman Megathrust Masih di Depan Mata
-
Berkas Kasus Daycare Little Aresha Rampung Pekan Depan, Rekonstruksi Tertutup Menyusul
-
Efisiensi Anggaran Paksa Seniman Bertahan Mandiri, Pemda DIY Prioritaskan Agenda Pusat
-
Blackout Sumatera, Dampak Rapuhnya Sistem Cadangan Listrik, Pakar Sebut Redundansi Semu
-
Sapi Jumbo 1,1 Ton Bertulis TIW Dikirim Ke Masjid Komplek Amien Rais di Sleman