SuaraJogja.id - Potensi terjadinya pelecehan seksual bisa dihindari salah satunya memberikan edukasi sedini mungkin pada buah hati. Kiat-kiat praktis akan pendidikan tersebut dibagikan psikolog keluarga dan anak dari Lembaga Psikolog Terapan UI (LPTUI), Anna Surti Ariani.
"Pendidikan seksualitas pada anak memang harus dimulai dari usia dini. Dimulai dari usia 0-2 tahun. Kita sebagai orang tua harus menyampaikan dengan benar anggota- anggota tubuh anak sesuai dengan nama aslinya dan tidak memakai nama- nama kiasan," kata Anna dalam acara daring, Selasa.
Dengan memberi tahu nama asli dari anggota tubuh, anak nantinya dapat dengan mudah memberikan laporan kepada orang tua jika terjadi hal- hal yang tidak diinginkan.
Setelah memasuki usia di atas dua tahun, ajarkan anak untuk bisa menghargai tubuhnya sendiri dimulai dari hal sederhana membiasakan anak mengganti baju di tempat yang tertutup.
"Ini sering terjadi nih di tempat liburan, misalnya lagi di pantai terus mau mandi. Anaknya disuruh buka baju di tempat umum, terus akhirnya dilihat semua orang saat mandi. Ini bisa membuat anak tidak biasa untuk menghargai tubuhnya. Jadi ajari anak untuk menghargai tubuhnya dan salah satu caranya membiasakan diri ganti baju di tempat tertutup," ujar wanita yang juga Ketua Ikatan Psikolog Klinis Indonesia wilayah Jakarta itu.
Selain itu, anak juga wajib diajarkan mengenai pemahaman sentuhan yang baik dan buruk. Berikan pemahaman kepada anak bahwa hanya orang tua atau pengasuh yang boleh memegang atau menyentuhnya itu pun hanya dalam kondisi pengasuh sedang meladeni anak.
"Ajarkan anak juga untuk berani memberitahukan hal- hal yang tidak nyaman kepada orang tuanya. Orang tua pun harus membiasakan diri menerima laporan anaknya dan harus bisa menyamankan bagi anaknya," katanya.
Untuk membiasakan edukasi dan komunikasi terkait seksualitas, orang tua bisa menggunakan metode "Role Play" atau bermain peran sehingga anak mengerti dengan lebih mudah mengambil keputusan jika ada kondisi- kondisi yang tidak menguntungkan.
Misalnya orang tua bisa mengajak anak berperan jika tiba- tiba ada orang asing di tempat umum yang memegang badan anak maka anak harus melaporkan ke orang tua atau segera mencari pertolongan ke orang lain.
Baca Juga: Ada Dugaan Kasus Pelecehan di Sekolahnya, Pangeran dan Putri Denmark Keluar dari Sekolah
Dengan demikian, anak bisa lebih memiliki proteksi diri dan mempunyai bekal untuk terhindar dari pelecehan seksual. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Ada Dugaan Kasus Pelecehan di Sekolahnya, Pangeran dan Putri Denmark Keluar dari Sekolah
-
Korban Dugaan Pelecehan Seksual Guru Ngaji di Mojokerto Diprediksi Capai Puluhan Anak
-
Tega Cabuli Bocah Perempuan 9 Tahun, Pria Lanjut Usia Diringkus Polisi
-
Blak-blakan, Begini Kesaksian Korban Pelecehan Seksual di Markas PBB
-
Usai Viral Pelecehan terhadap Anak di Mal, Manajemen Bintaro Xchange Pertebal Keamanan
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- 15 Kode Redeem FF Terbaru 27 September 2026, Lengkap Trik Jitu Dapatkan Bundle Sasuke
- 9 Bedak Padat dan Tabur Terbaik di Indomaret di Bawah 50 Ribu
Pilihan
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Jejak Aparat pada Kematian Pedagang Cermin saat Demo 27 Agustus 2026
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
Terkini
-
Kemarau Diprediksi hingga Desember, Kulon Progo Perpanjang Siaga Kekeringan
-
Cara PIMPASA Imigrasi Yogyakarta Cegah Perdagangan Orang Lewat Pangan dan Wayang
-
Direproduksi Antar Generasi, 200 Lebih Kasus Bullying Terjadi di Kota Jogja
-
Warganet Khawatir Girder Tol Jogja-Solo Rawan Roboh, Kontraktor Beri Penjelasan
-
Kasus Keracunan MBG Berulang di Jogja, Orang Tua Unjukrasa Desak Proses Hukum SPPG