Scroll untuk membaca artikel
Eleonora PEW
Rabu, 29 Juni 2022 | 13:59 WIB
Suasana Holywings Tanjung Duren Jakarta Barat usai di segel Satpol PP Jakarta Barat, Selasa (28/6/2022). [Suara.com/Faqih Fathurrahman]

Tak hanya soal itu, Holywings hanya mengantongi Surat Keterangan Pengecer (SKP) minuman beralkohol.

Apabila hanya mengantongi SKP, maka penjualannya hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang dan tidak untuk diminum di tempat.

Sedangkan, Holywings menyediakan minum di tempat yang secara legalitas seharusnya memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) golongan B dan C.

Tim menemukan tujuh gerai memiliki SKP, dan ada lima gerai lainnya tidak memiliki surat tersebut. [ANTARA]

Baca Juga: Sebanyak 3.000 Karyawan Holywings Terancam Nganggur, Wagub DKI Jakarta Janjikan Hal Ini

Load More