SuaraJogja.id - Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak bersubsidi jenis bio solar. Barang bukti kurang lebih 2.900 liter BBM bio solar turut diamankan dari tangan pelaku.
Wadirkrimsus AKBP FX Endriadi menjelaskan kasus ini berawal dari personil Subdit IV Tipidter yang mendapatkan informasi tentang penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah Yogyakarta dengan menggunakan mobil truk yang telah dimodifikasi.
Kemudian pada Selasa (31/5/2022) lalu saaf personil melakukan pemantauan di lapangan terlihat ada sebuah truk bemerek Toyota Dyna yang tengah membeli BBM bio solar di sebuah SPBU.
"Kemudian truk itu diikuti oleh petugas dan ternyata diketahui bahwa kendaraan tersebut mengisi BBM bio solar di 4 SPBU berbeda," kata Endriadi saat ungkap kasus di Mapolda DIY, Rabu (29/6/2022).
Selanjutnya, saat tiba di Jalan Wates, Pelemgurih, Gamping, Sleman mobil akhirnya dihentikan oleh petugas. Setelah dilakukan pemeriksaan terdapat tangki yang berkapasitas 5.000 liter terdapat bak truk tersebut.
Saat itu posisi tangki sudah terisi dengan BBM berjenis bio solar. Dicek lebih jauh, tangki truk tersebut juga terdapat selang yang menghubungkan dari tangki bawah ke tangki atas.
Disampaikan Endriadi, truk itu sudah dimodifikasi di bagian tanki dengan menanam pompa dan diberikan daya dari mobil. Pompa tersebut tersambung juga ke selang yang kemudian membuat BBM bio solar dari tanki dapat disedot dan disalurkan ke tanki modifikasi tadi.
"Serta dalam dekat kemudi ada kabel yang untuk menghidupkan mesin pompa tersebut. Agar tidak terlihat tanki modifikasi itu ditutup oleh terpal," terangnya.
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda DIY AKBP Rianto menjelaskan setidaknya membutuhkan 2-3 hari untuk memenuhi tanki berkapasitas 5.000 liter tadi. Kemudian setelah terkumpul BBM bio solar itu akan dijual ke pengepul.
Baca Juga: Tingkatkan Keamanan Aset Kereta Api, KAI Daop 6 Yogyakarta Jalin Kerja Sama dengan Polda DIY
"Jadi dari hasil pemeriksaan kami, pelaku akan mengikuti aturan main dari SPBU untuk membeli BBM. Sehingga setidaknya memerlukan 2-3 hari untuk memenuhi 5.000 liter tadi," ujar Rianto.
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto menuturkan dua orang tersangka yang berhasil diamankan adalah HY (37) dan UN (40). Diketahui HY berperan sebagai sopir truk modifikasi tersebut dan UN adalah pemodalnya.
"Operasi ini sudah berjalan kurang lebih 6 bulan tetapi wilayah operasi mereka di wilayah Jawa Tengah. Baru kali ini masuk DIY dan langsung terungkap," kata Yuli.
Saat ini polisi masih terus melakukan penyidikan dan mengembangkan kasus ini. Termasuk mencari keberadaan si pengepul yang belum terungkap.
Selain mengamankan dua tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yakni satu unit mobil truk Toyota Dyna warna merah yang sudah dimodifikasi dengan tanki besi berkapasitas 5.000 liter berisi kurang lebih 2.900 liter, berikut STNK dan kunci. Lalu ada pula dua unit hp serta uang tunai sebesar Rp11.700 juta.
Kedua tersangka diancam dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah berdasarkan ketentuan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55. Dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan dena paling tinggi Rp60 miliar.
Berita Terkait
-
Truk Angkut Solar Terbalik di Jalinteng Sumsel, Lima Rumah Berderet Terbakar
-
Truk Trailer Angkut Migran Lintasi Rute Populer Penyelundupan Manusia, Puluhan Penumpang Ditemukan Tak Bernyawa
-
Daftar Kendaraan yang Berhak Isi Solar Bersubsidi, Cek Apakah Punyamu Masuk Kriteria
-
Truk Terguling di Tol Jagorawi KM 24 Arah Bogor
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
Pilihan
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
Terkini
-
UPN Jogja Sebut Belum Ada Tawaran Resmi Kelola MBG, Pilih Fokus Ketahanan Energi
-
Revisi UU Pemilu Tertahan di Legislatif, Akademisi Sebut Sekadar Tambal Sulam
-
Anggaran BOSDa DIY 2026 Dipangkas Rp9 Miliar, Sekolah Kecil Terancam Tak Mampu Beroperasi
-
Diduga Kelelahan dan Serangan Jantung, Satu Jamaah Haji Asal Kulon Progo Wafat di Mekkah
-
Hari Ini, BRI Bayar Dividen Para Investor