SuaraJogja.id - Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Krisno H Siregar mengaku belum ada persiapan khusus yang dilakukan kepolisian terkait wacana legalisasi ganja untuk kepentingan medis.
“Belum ada persiapan apa pun terkait wacana ganja dilegalkan untuk kepentingan medis. Polri sebagai alat negara penegak hukum wajib menegakkan hukum positif yang berlaku di Indonesia,” kata Krisno seperti dikutip dari Antara, Rabu (29/6/2022).
Ia menyebutkan Polri sebagai penyidik tindak pidana narkoba saat ini berpedoman kepada ketentuan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Di mana pasal tersebut memasukkan ganja (cannabis sativa) sebagai narkotika golongan I atau dilarang.
“Bahwa ganja sebagai salah satu bentuk narkotika golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan,” katanya.
Baca Juga: Jika Resmi Dilegalkan untuk Kepentingan Medis, Polri Khawatir Penyalagunaan Ganja Meningkat
Terkait wacana legalisasi ganja untuk medis dikhawatirkan akan meningkatkan kasus narkoba, Krisno menegaskan tidak ingin membuat prediksi, namun ada kemungkinan kasus narkoba bakal meningkat saat wacana itu direalisasikan.
“Saya tidak mau mendahului untuk membuat prediksi apakah kasus penyalahgunaan meningkat manakala ganja dilegalkan untuk kepentingan medis, meskipun bisa saja terjadi demikian,” kata Krisno.
Krisno menekankan usulan untuk melegalkan ganja guna kepentingan medis harus melalui proses persetujuan Menteri Kesehatan atas rekomendasi BPOM sebagaimana disebutkan dalam Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pasal 8 ayat (2) menyebutkan dalam jumlah terbatas, narkotika golongan I dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, reagensia diagnostik, dan reagensia laboratorium setelah mendapat persetujuan menteri atas rekomendasi Kepala BPOM.
"Sampai sejauh ini, Indonesia masih menjadi salah satu negara di PBB yang menolak legalisasi ganja," kata Krisno.
Baca Juga: Mahasiswa Jual Ganja di Kampus Terancam Enam Tahun Penjara
Wacana legalisasi ganja untuk medis kembali mencuat setelah seorang ibu bernama Santi Warastuti melakukan aksi meminta ganja medis untuk anaknya di Bundaran Hotel Jakarta beberapa waktu lalu. Aksi tersebut viral dan mendapat respons sejumlah pihak, termasuk Kementerian Kesehatan dan DPR RI.
Kementerian Kesehatan masih mengkaji manfaat ganja untuk kepentingan medis di Indonesia. Sementara itu Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Kementerian Hukum dan HAM terkait Revisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Berita Terkait
-
Berapa Hari Lagi Ramadhan 2025? Hitung Mundur Bulan Penuh Berkah
-
Netizen Ramai Cari Menteri HAM Natalius Pigai, Buntut Dugaan Polisi Tembak Siswa di Semarang: Harusnya Paling Berisik
-
Netizen Soroti Kemunculan Buzzer di Kasus Polisi Tembak Anggota Paskibra, Tandanya Apa?
-
Akhir Tragedi Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, AKP Dadang Resmi Dipecat
-
Viral Tak Digubris Polisi, Pria yang Teriak-teriak di Gerbang Polsek Kelapa Gading Ternyata Keluarga Tersangka Narkoba
Terpopuler
- Diminta Cetak Uang Kertas Bergambar Jokowi, Reaksi Bank Indonesia di Luar Prediksi: Kalau Gitu...
- Ragnar Oratmangoen Akui Lebih Nyaman di Belanda Ketimbang Indonesia: Saya Tidak Menonjol saat...
- Warga Jakarta Jangan Salah Nyoblos Besok, YLBHI Bongkar 'Dosa-dosa' Cagub Nomor Urut 2 Dharma Pongrekun
- Pelatih Jay Idzes: Saya Tidak Senang, Ini Memalukan!
- Pratiwi Noviyanthi Ditinggal Pengacara Usai Tak Mau Selesaikan Kisruh Donasi Pengobatan Agus Salim
Pilihan
-
Harga MinyaKita Mahal, Mendag "Lip Service" Bakal Turunkan
-
Mahasiswa Universitas Lampung Ajak Warga Gotong Royong Peduli Lingkungan
-
Jangan Lewatkan! Amalan Malam Jumat untuk Perlindungan dari Fitnah Dajjal
-
Setelah Pilkada, Harga Emas Antam Meroket Jadi Rp1.513.000/Gram
-
Mempelajari Efektivitas Template Braille pada Pesta Demokrasi
Terkini
-
Pemkab Bantul Rencanakan Renovasi Sejumlah Sekolah di Tahun 2025 Mendatang
-
Berjasa Kembangkan Seni dan Budaya, Soimah dkk Raih Anugerah Kebudayaan DIY
-
Partisipasi Masyarakat Kulon Progo di Pilkada 2024 Rendah, Ini Faktor Penyebabnya
-
Tragis, Terdengar Benturan Keras Dini Hari, Pemotor Ditemukan Tewas di Bendungan Bantul
-
Pemda DIY Punya 2.052 Unit Rumah Subsidi Kosong, Warga dengan Gaji UMR Jogja masih Ada Harapan?