SuaraJogja.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Nurul Guhfron bertemu Gubernur DIY, Sri Sultan HB X di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Kamis (30/06/2022). Dalam pertemuan bersama wali kota dan bupati dari kabupaten/kota di DIY, KPK meminta DIY berkaca pada kasus suap yang menjerat mantan Wali kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti.
"Kami berharap pencegahan kami keliling ke setiap daerah, kami harapkan tidak ada korupsi, pelayanan semakin profesional, anti suap, baik dalam penyelenggaraan pelayanan publik maupun tata keuangan daerah berupa barang milik darah maupun potensi pendapatan daerah," papar Nurul.
Menurut Nurul, saat ini KPK saat ini masih mendalami kasus Haryadi Suyuti. Penyidikan kasus tersebut akan dikembangkan pada dugaan-dugaan tindak pidana lainnya.
Kasus suap yang melibatkan sejumlah pejabat di Pemkot Yogyakarta itu hanya menjadi pintu masuk untuk penyelidikan lainnya. KPK masih menyelidiki kemungkinan adanya gratifikasi atau pemerasan dan tindakan melawan hukum launnya.
Baca Juga: Lagi-lagi Diperiksa, KPK Cecar Eks Mendagri Gamawan Fauzi soal Proses Awal Pengadaan e-KTP
"Kasus sedang kami kembangkan. Kalau sudah selesai baru kami ungkapkan," tandasnya.
Nurul menambahkan, kasus Haryadi Suyuti berkaitan dengan pemberian izin hotel yang pelanggaran hukumnya jelas. Berbagai ketentuan dilanggar Haryadi dalam kasus tersebut.
Hal tersebut menunjukkan ada ketentuan peraturan perundang-undangan yang diterabas Haryadi Suyuti demi kepentingan pribadi. Bahkan rekomendasi dari Kementerian PUPR pun diabaikan oleh wali kota periode 2017-2022 tersebut.
"Perda perda yang mengatur perizinan khususnya hotel di Yogya sudah sangat limitatif jelas dan pasti tapi kemudian dilanggar," ujarnya.
Sementara Sri Sultan mengungkapkan dirinya sudah sejak awal meminta Organisasi Perangkat Daerah dan walikota/bupati untuk menandatangani pakta integritas. Namun nampaknya komitmen tersebut dilanggar Haryadi selama masa kepemimpinannya.
Baca Juga: KPK Panggil Eks Dirut PT Pertamina Hingga Dosen IPB Terkait Kasus Proyek Pengadaan LNG
Karenanya Sultan tidak akan melakukan apapun pada Haryadi Suyuti dan tersangka lainnya. Termasuk memberikan bantuan hukum karena sudah melanggar komitmen.
"Pelaku [korupsi] itu sudah menandatangani kesepakatan untuk tidak menyalahgunakan [wewenang] dan korupsi, dia sudah bersumpah juga waktu diangkat [wali kota]. Jadi itu jangan dikhianati, itu saja. Begitu dikhianati ya berhadapan dengan hukum," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
-
Eks Anggota Bawaslu Penyuap Gugat Penyidik KPK, Ada Apa? Ini Kata KPK
-
KPK Yakin Hakim PN Bogor Tolak Gugatan Perdata Agustiani Tio terhadap Penyidik Rossa
-
Lebaran Sudah Lewat, Kapan KPK Periksa Ridwan Kamil dalam Kasus Dana Iklan BJB?
-
KPK Ungkap Ada Pertemuan Djoko Tjandra dan Harun Masiku di Kuala Lumpur
-
Prabowo Khawatirkan Nasib Keluarga Koruptor, KPK: Ada Mekanisme Pasal TPPU
Terpopuler
- Pemilik Chery J6 Keluhkan Kualitas Mobil Baru dari China
- Profil dan Aset Murdaya Poo, Pemilik Pondok Indah Mall dengan Kekayaan Triliunan
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
Pilihan
-
Bodycharge Mematikan Jadi Senjata Rahasia Timnas U-17 di Tangan Nova Arianto
-
Kami Bisa Kalah Lebih Banyak: Bellingham Ungkap Dominasi Arsenal atas Real Madrid
-
Zulkifli Hasan Temui Jokowi di Solo, Akui Ada Pembicaraan Soal Ekonomi Nasional
-
Trump Singgung Toyota Terlalu Nyaman Jualan Mobil di Amerika
-
APBN Kian Tekor, Prabowo Tarik Utang Baru Rp 250 Triliun
Terkini
-
Jogja Hadapi Lonjakan Sampah Pasca Lebaran, Ini Strategi Pemkot Atasi Tumpukan
-
Revitalisasi Stasiun Lempuyangan Diprotes, KAI Ungkap Alasan di Balik Penggusuran Warga
-
Soal Rencana Sekolah Rakyat, Wali Kota Yogyakarta Pertimbangkan Kolaborasi Bersama Tamansiswa
-
Solusi Anti Pesing Malioboro, Wali Kota Jogja Cari Cara Antisipasi Terbaik
-
Praktisi UGM Rilis 2 E-Book Kehumasan: Solusi Jitu Hadapi Krisis Komunikasi di Era Digital