SuaraJogja.id - Sejumlah sopir truk dan angkot di Jogja yang terlambat melakukan pengujian kendaraan bermotornya tak perlu khawatir lagi. Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta menerapkan penghapusan sanksi denda keterlambatan pengujian itu yang berlaku sampai 31 Desember 2022
Melalui Unit Pelaksana Teknis Pengujian Kendaraan Bermotor, penghapusan denda itu disasar ke semua kendaraan bermotor yang wajib melakukan pengujian.
"Penghapusan sanksi denda retribusi untuk keterlambatan pengujian kendaraan bermotor ini berlaku untuk semua kendaraan wajib uji. Tidak ada pembatasan tahun keterlambatan uji," kata Penguji Kendaraan Bermotor di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Yogyakarta Andhika Satya Wibrama di Yogyakarta, Kamis (30/6/2022).
Penghapusan sanksi denda retribusi untuk kendaraan yang terlambat melakukan uji kendaraan diatur melalui Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 52 Tahun 2022.
Baca Juga: Rusia Denda Google Rp 18,5 Miliar karena Dianggap Sebar Hoaks Perang Ukraina
Setiap kendaraan wajib uji, diwajibkan menjalani pengujian kendaraan bermotor tiap enam bulan sekali. Kendaraan yang terlambat melakukan pengujian akan diberi sanksi denda dua persen per hari.
Di UPT PKB Kota Yogyakarta, terdapat lima jenis kendaraan yang menjalani pengujian yaitu angkutan penumpang umum, angkutan barang, bus, kereta gandengan, dan kereta tempelan. Besaran retribusi setiap jenis kendaraan berbeda-beda.
Setiap hari, UPT PKB Kota Yogyakarta memberikan kuota pengujian untuk 100 unit kendaraan. Pendaftaran pengujian dilakukan secara daring melalui menu yang berada di aplikasi Jogja Smart Service (JSS), begitu pula dengan pembayaran yang harus dilakukan.
"Namun, rata-rata hanya ada 50-60 unit kendaraan yang melakukan pengujian per hari dan banyak yang sudah memanfaatkan kebijakan penghapusan denda tersebut," katanya.
Pemilik kendaraan bisa mengalihkan dana yang sedianya digunakan membayar denda retribusi untuk kebutuhan perbaikan atau perawatan kendaraan.
Baca Juga: Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Berlaku Mulai Juni 2022
"Besaran sanksi beragam, tetapi ada yang pernah diminta membayar denda hingga Rp2 juta," katanya.
Jenis pengujian yang dijalani di antaranya, pengujian visual, kondisi lampu, kondisi "body" kendaraan, uji emisi, pengukuran berat dan dimensi, pengereman dan kecepatan.
Sebelumnya, Kepala Dishub Kota Yogyakarta, Agus Arief Nugroho mengatakan, kebijakan penghapusan sanksi denda keterlambatan pengujian kendaraan bermotor yang mulai dilakukan pada 18 Mei tersebut tidak semata-mata ditujukan untuk meningkatkan retribusi.
"Tetapi yang lebih utama adalah meningkatkan keselamatan berkendara karena kendaraan beroperasi dalam kondisi laik jalan," katanya.
Ia meminta pemilik angkutan penumpang dan barang yang wajib uji untuk segera memanfaatkan kesempatan tersebut.
"Mungkin ada pemilik yang enggan melakukan pengujian karena keberatan dengan denda yang harus dibayarkan. Tetapi sekarang sudah dihapus sehingga diharapkan pemilik kendaraan kembali mengujikan kendaraan mereka," katanya. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Kampas Rem Baru Justru Tidak Pakem, Mungkin Ini Faktor Penyebabnya...
-
Penumpang Nekat Merokok di Pesawat Garuda, Garuda Indonesia Beri Tindakan Tegas!
-
Ketua Komisi III DPR Setuju SKCK Dihapus: Kalau Orang Pernah Dihukum Tinggal Cek di Pengadilan
-
Ketua Komisi III Habiburokhman Setuju SKCK Dihapus: Sekarang Apa Manfaatnya?
-
Natalius Pigai Minta SKCK Dihapus, Cak Imin: Nanti Kita Diskusikan
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
Tanggapi Langkah Tarif Trump, Wali Kota Jogja: Kuatkan Produk Lokal!
-
Masa WFA ASN Diperpanjang, Pemkot Jogja Pastikan Tak Ganggu Pelayanan Masyarakat
-
Kurangi Kendaraan Pribadi Saat Arus Balik, Menhub Lepas 22 Bus Pemudik di Giwangan
-
Puncak Arus Balik H+3 dan H+4, 350 Ribu Kendaraan Tinggalkan DIY
-
Gunung Merapi Masih Luncuran Ratusan Lava, Simak Aktivitas Terkini Sepekan Terakhir