SuaraJogja.id - Nasib RSD (42), warga Indramayu, Jawa Barat menjadi lebih rumit ketika pulang dari Malaysia. Sempat tertidur dalam bus saat perjalanan, ia berakhir jadi tahanan polsek Mlati, Kabupaten Sleman.
RSD ditangkap usai ketahuan mencuri di sejumlah rumah wilayah padukuhan Jongke, Kalurahan Sendangadi, Kapanewon Mlati.
Saat dihadirkan saat rilis di Mapolsek Mlati, RSD mengaku, awalnya ia pulang dari Malaysia dan ingin kembali ke Indramayu.
Nahas, ia tertidur dalam bus dan terbangun saat ia sudah berada di Semarang. Mengingat ia punya rekan di Semarang, RSD menemuinya dan meminta bantuan pinjaman uang.
"Saya mau pulang ke Indramayu tidak ada uang, tinggal Rp10.000. Terus ketemu temen saya, mau pinjam uang. Tapi katanya tidak punya," ungkapnya, kala ditanyai wartawan, Kamis (30/6/2022).
Orang yang dianggap teman oleh RSD itu, kemudian memberikan dokumen permintaan sumbangan sebuah panti asuhan.
Temannya itu menyuruhnya meminta sumbangan ke sejumlah tempat dan orang, sebanyak 10% dari uang yang didapatkan bisa menjadi milik RSD.
"Terus dikasih dokumen itu, katanya 10 persen buat saya," terang RSD, yang mengatakan tak tahu-menahu kalau dokumen panti asuhan tersebut fiktif.
Kali pertama, ia mencoba meminta sumbangan ke sebuah rumah.
Baca Juga: Keseruan Bulan Juli, Sleman City Hall Siap Gelar Animal Kingdom hingga Lomba Musik Koplo
"Pas sampai di rumah itu saya ketok, sepi. Terus lihat handphone, langsung spontan diambil aja," kata RSD.
Berhasil curi handphone di rumah pertama, ia lanjut sasaran kedua. RSD jalan sekitar 200 meter dan masuk ke dalam sebuah kos-kosan.
"Ada kosan terbuka terus naik. Pintu terbuka dan ada laptop serta handphone, saya ambil," sebutnya lagi.
Kapolsek Mlati Kompol Andhies F Utomo mengatakan, aksi tersangka berhasil dihentikan karena saat tersangka meninggalkan kos-kosan tersebut, tersangka berpapasan dengan korban.
"Karena curiga, korban langsung mengecek kamar. Setelah didapati laptop dan handphonenya hilang, korban mengejar pelaku," lanjut Andhies.
Meminta sumbangan untuk panti asuhan menjadi modus tersangka melakukan pencurian.
"Pasalnya identitas panti asuhan fiktif. Kepada polisi, tersangka mengaku membutuhkan uang untuk kebutuhan sehari-hari dan ongkos pulang ke Indramayu," tuturnya.
Terhadap pelaku, aparat kepolisian menjerat dengan Pasal 362 KUHP, ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara.
Kontributor : Uli Febriarni
Berita Terkait
-
Viral Rekaman CCTV Pencuri Motor Bawa Sajam di Malang, Aksinya Berhasil Digagalkan Pemilik
-
Beraksi 30 Tempat di Batam, Tiga Pelaku Pencuri Sepeda Motor Pakai Kunci T Diamankan
-
Pencuri Handphone di Pekanbaru Sekarat Babak Belur Dihajar Massa
-
Pencuri Mebel di Ubud Ini Nyicil Saat Curi Meja Hingga Tempat Tidur di Villa
Terpopuler
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
Pilihan
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
Terkini
-
Hanya Bergantung Nama Jokowi, Posisi Gibran Dinilai Rentan Terdepak dari Bursa Cawapres Prabowo 2029
-
Buntut Kasus Saling Lapor Gegara Ikan di Pemancingan Ponjong, Polisi Masih Cari Saksi Tambahan
-
Satu Pekan Operasi Progo, Polda DIY Klaim Berhasil Tekan Fatalitas Kecelakaan Lalu Lintas
-
5 Prompt Poster Tarhib Ramadhan 2026 yang Menarik dan Penuh Makna
-
BRI Pegang 49 Persen Penyaluran KPP Nasional, Perkuat Dukungan Program 3 Juta Rumah