SuaraJogja.id - Pakar Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar menyampaikan permintaan maaf kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) atas pernyataannya yang dapat disalahtafsirkan terkait kasus Mardani H. Maming.
"Saya mencabut pernyataan saya yang bisa disalahtafsirkan dan saya mohon maaf. Pernyataan itu merupakan pernyataan umum dan normatif," kata Fickar seperti dikutip dari Antara, Sabtu (2/7/2022).
Dia menjelaskan pernyataannya soal potensi pengenaan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus Mardani tidak pernah bermaksud menyerang PBNU.
Dia meluruskan bahwa pernyataan tersebut bersifat umum dan normatif, yakni apabila kasus korupsi yang diduga melibatkan Mardani dikenakan pasal TPPU, maka pihak yang menerima aliran dana tersebut dapat pula terseret dalam kasus tersebut.
"Saya tidak pernah menyerang PBNU. Saya hanya menjawab pertanyaan secara normatif bahwa siapa pun yang menerima sesuatu yang patut diduga berasal dari hasil kejahatan, mereka bisa diklasifikasikan sebagai peserta," jelasnya.
Dengan demikian, Fickar menekankan pernyataan tersebut merupakan respons secara umum dan normatif tanpa bermaksud menyerang pihak mana pun, terutama PBNU.
"Jawaban itu secara umum dan normatif saja, tidak pernah ditujukan pada siapa pun, apalagi PBNU, dimana saya pernah juga menjadi staf pengurusnya. Jadi, itu jawaban sebagai respons saja dari pertanyaan normatif. Oleh karena itu, jika PBNU keberatan dengan jawaban normatif itu, saya mohon maaf karena itu bukan ditujukan pada PBNU," katanya.
Fickar mengaku pernah menjadi staf Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum PBNU di era kepengurusan K.H. Hasyim Muzadi.
Sebelumnya, Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PBNU Abdul Qodir mengimbau semua pihak untuk menghormati proses hukum yang dijalani Mardani H. Maming dengan menerapkan prinsip praduga tidak bersalah.
Baca Juga: Gus Nabil Sebut Almarhum Tjahjo Kumolo Matang Dalam Berpolitik dan Dekat Dengan Kiai-Kiai NU
"Akademisi, KPK, dan penegak hukum lainnya, serta masyarakat perlu turut menegakkan prinsip praduga tidak bersalah. Asas praduga tidak bersalah tak boleh hanya menjadi jargon belaka," kata Qodir.
Imbauan tersebut juga ditujukan Qodir untuk merespons pernyataan Pakar Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar mengenai potensi pengenaan pasal TPPU dalam perkara Mardani.
Qodir mengatakan pernyataan itu dapat menyeret PBNU dan menyerang figur ketua umum serta kelembagaan PBNU, sehingga Fickar perlu mengoreksi pernyataannya.
Sejauh ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa sembilan saksi terkait dengan kasus yang menjerat Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming periode 2010-2018. Mardani diduga terlibat dalam kasus dugaan suap terkait pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
"Sejauh ini telah dipanggil sebagai saksi sekitar sembilan orang terdiri dari pihak swasta, ASN, dan pengacara," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis (30/6).
Kendati demikian, Ali tidak merinci identitas dari para saksi tersebut. KPK memastikan pengumpulan alat bukti dalam penyidikan kasus tersebut masih terus dilakukan meskipun Mardani mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Berita Terkait
-
Wasekjen PBNU Minta Semua Pihak Hormati Proses Hukum Mardani Maming
-
Soal Kasus Mardani H. Maming, Wasekjen PBNU Minta Semuanya Hormati Prinsip Praduga Tidak Bersalah
-
KPK Periksa 9 Saksi Terkait Kasus Mardani Maming, Ada ASN dan Pengacara
-
Aktif Selamatkan Masyarakat yang Terpapar Radikalisme, 10 Tokoh di Garut Diganjar Penghargaan
Terpopuler
- 5 Moisturizer yang Cocok untuk Kulit Kering dan Kusam di Usia 40 Tahun ke Atas
- 4 HP Kamera 200 MP Under Rp5 Juta untuk Foto dan Video Kualitas Tinggi
- Djarum Digeledah KPK, Publik Ramai Kaitkan dengan Isu Haji Isam dan DBS
- 5 Sunscreen untuk Kulit Kering dan Kusam di Usia 40 Tahun ke Atas
- Cara Cek KTP Kita Terdaftar di Pinjol Apa Saja?
Pilihan
-
Resmi, MA Putuskan Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Tidak Sah
-
Kembangkan AURA, Suara.com Raih AMSI Awards 2026 di Bidang Inovasi Produk dan Pemanfaatan AI
-
Salib Merah Besar ala Film 'Pesta Babi' Hiasi Demo Mahasiswa di Dukuh Atas, Ini Maknanya
-
Tertahan di Gedung UOB, Ketegangan Pecah Saat Mahasiswa Ngotot Tembus Bundaran HI
-
Lepas Jaket Almamater, Mahasiswa Melebur dalam Aksi di Bundaran HI
Terkini
-
Gandeng 43 Kampus Muhammadiyah, PERADI Profesional Perkuat Pendidikan dan Integritas Advokat
-
Coach Justin Nilai AXIS Nation Cup Buka Jalan Talenta Muda ke Level Profesional
-
Gratis! Grand Final AXIS Nation Cup 2026 Hadirkan 16 Tim dan Deretan Artis
-
Pasca Ramai Seruan Boikot, RANS Carnival di Maguwoharjo Ditinggal Musisi dan UMKM
-
Polresta Sleman Sita 561 Botol Miras Ilegal Selama Oktober 2026