Anggota Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda. (Dok : DPR)
Dia juga memaparkan, tujuan pemekaran Papua sesuai Pasal 93 Peraturan Pemerintah nomor 106 tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Otsus Papua yaitu percepatan dan pemerataan pembangunan, mempercepat pelayanan publik, dan meningkatkan harkat serta martabat Orang Asli Papua (OAP).
Berita Terkait
-
Siap Menangkan Pemilu 2024, Prabowo dan Cak Imin Koalisi
-
Ini 3 Provinsi Baru di Papua dan Ibu Kotanya, Sempat Ada Perdebatan Soal Nabire
-
Partisipasi Pemilih di Kabupaten Bekasi pada Pemilu 2024 Ditargetkan Lampaui Target KPU RI
-
PKB Sudah Malas Tanggapi Sindiran Yenny Wahid: Setiap Kali Pemilu, Udah Bosen Bahas Lagi
-
DPR Sahkan 3 RUU Provinsi Baru Papua, Apa yang Terjadi di Sana?
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
Tak Kenal Pelapor, Muhammadiyah Minta Pandji Lebih Cermat dan Cek-Ricek Materi Stand Up
-
Trump Makin Dar-Der-Dor, Pakar Sebut Tatanan Dunia Terguncang, Picu Aksi Teroris
-
Kekecewaan Keluarga Diplomat Arya Daru usai Polisi Setop Penyelidikan, Ada Sederet Kejanggalan
-
Raih 333 Medali di SEA Games 2025, Atlet Indonesia Diperkuat Literasi Keuangan
-
Waspada Penipuan Menggunakan Suara Soimah, Korban Dijanjikan Hadiah Rp100 Juta