Anggota Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda. (Dok : DPR)
Dia juga memaparkan, tujuan pemekaran Papua sesuai Pasal 93 Peraturan Pemerintah nomor 106 tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Otsus Papua yaitu percepatan dan pemerataan pembangunan, mempercepat pelayanan publik, dan meningkatkan harkat serta martabat Orang Asli Papua (OAP).
Berita Terkait
-
Siap Menangkan Pemilu 2024, Prabowo dan Cak Imin Koalisi
-
Ini 3 Provinsi Baru di Papua dan Ibu Kotanya, Sempat Ada Perdebatan Soal Nabire
-
Partisipasi Pemilih di Kabupaten Bekasi pada Pemilu 2024 Ditargetkan Lampaui Target KPU RI
-
PKB Sudah Malas Tanggapi Sindiran Yenny Wahid: Setiap Kali Pemilu, Udah Bosen Bahas Lagi
-
DPR Sahkan 3 RUU Provinsi Baru Papua, Apa yang Terjadi di Sana?
Terpopuler
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
- Persija Sudah Temukan Pengganti Mauricio Souza, Target Juara Super League Musim Depan
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
Pilihan
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
Terkini
-
20 Tahun Gempa Jogja Mulai Terlupakan, Ancaman Megathrust Masih di Depan Mata
-
Berkas Kasus Daycare Little Aresha Rampung Pekan Depan, Rekonstruksi Tertutup Menyusul
-
Efisiensi Anggaran Paksa Seniman Bertahan Mandiri, Pemda DIY Prioritaskan Agenda Pusat
-
Blackout Sumatera, Dampak Rapuhnya Sistem Cadangan Listrik, Pakar Sebut Redundansi Semu
-
Sapi Jumbo 1,1 Ton Bertulis TIW Dikirim Ke Masjid Komplek Amien Rais di Sleman