Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Ilham Baktora
Minggu, 03 Juli 2022 | 19:30 WIB
Anggota Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda. (Dok : DPR)

Dia juga memaparkan, tujuan pemekaran Papua sesuai Pasal 93 Peraturan Pemerintah nomor 106 tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Otsus Papua yaitu percepatan dan pemerataan pembangunan, mempercepat pelayanan publik, dan meningkatkan harkat serta martabat Orang Asli Papua (OAP).

Load More