SuaraJogja.id - Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Kabupaten Gunung Kidul, mengeluarkan surat edaran yang berisi imbauan penjualan hingga proses penyembelihan hewan pada Idul Adha 1443 Hijriah supaya dapat dipantau.
Kepala DPKH Gunung Kidul, Wibawanti Wulandari mengatakan surat edaran berisi penjualan ternak wajib ada rekomendasi dari DPKH, agar bisa dipantau.
"Selain rekomendasi DPKH, pemilik ternak juga wajib mengantongi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH), sehingga kondisi ternak yang dijual terjamin bebas dari potensi penularan penyakit, seperti penyakit mulut dan kuku (PMK)," kata Wibawanti seperti dikutip dari Antara, Senin (4/7/2022).
Ia mengingatkan kepada pedagang hewan ternak tidak menjual hewan kurban di pinggir-pinggir jalan yang berdekatan dengan kandang ternak.
"Nanti kami akan menerjunkan petugas juga untuk melakukan pengawasan langsung," katanya.
Wibawanti memastikan aktivitas pasar hewan tetap dibuka dengan pemeriksaan ketat pada ternak yang hendak masuk. Mulai dari kelengkapan dokumen, pemeriksaan fisik, suhu, hingga kepatuhan protokol kesehatan (prokes).
"Kami mengintensifkan pemantauan lalu lintas hewan di pasar hewan mengantisipasi masuknya hewan ternak yang positif PMK," katanya.
Sedangkan untuk penyembelihan, pihaknya mewajibkan panitia memiliki rekomendasi dan memberikan laporan. Tujuannya untuk memastikan proses penyembelihan sesuai prosedur kebersihan dan kesehatan.
"Seperti saat menangani jeroan, sebisa mungkin tidak dikonsumsi dan dikubur dalam tanah," katanya.
Baca Juga: Presiden Jokowi Beli Sapi Kurban dari Peternak di Pekanbaru, Segini Bobotnya
Sementara itu, Bupati Gunung Kidul Sunaryanta juga tak mempermasalahkan jika proses jual-beli ternak dilakukan di luar area pasar. Salah satunya seperti di pinggir jalan yang biasa dilakukan.
Namun, ia secara khusus meminta peternak mengantongi rekomendasi hingga dokumen resmi. Termasuk mematuhi prosedur dan aturan yang sudah disampaikan lewat edaran.
"Yang pasti kondisi kesehatan ternak yang dijual harus terjamin aman dan dilengkapi dengan dokumen yang diperlukan," kata Sunaryanta.
Berita Terkait
-
Jelang Idul Adha, Penjualan Hewan Ternak di Bantul Belum Sepenuhnya Stabil
-
Heboh Perbedaan Tanggal, Kapan Lebaran Idul Adha 2022?
-
Jelang Idul Adha, Mentan Pastikan Akan Ada Pasokan Besar ke Wilayah DKI Jakarta
-
Jokowi Sumbang Sapi Kurban Berbobot 874 Kilogram untuk Aceh Tengah
-
Bacaan Niat Puasa Dzulhijjah sebelum Idul Adha 2022, Termasuk Tarwiyah dan Arafah
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Rp5,4 Miliar untuk Infrastruktur Sleman: Jembatan Denokan Hingga Jalan Genitem Kebagian Dana
-
Petugas TPR Pantai Bantul Merana: Tenda Bocor, Panas Terik, Hingga Risiko Kecelakaan
-
Misteri Bayi Terlantar di Rongkop: Mobil Sedan Diduga Terlibat, Polisi Buru Pelaku
-
DANA Kaget: Saldo Gratis Menanti Anda, Amankan Sebelum Kehabisan di Sini
-
Dominasi Total, PSS Sleman Bungkam Persipal di Kandang Lawan: Taktik Jitu Bawa 3 Poin Penuh