SuaraJogja.id - Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Kabupaten Gunung Kidul, mengeluarkan surat edaran yang berisi imbauan penjualan hingga proses penyembelihan hewan pada Idul Adha 1443 Hijriah supaya dapat dipantau.
Kepala DPKH Gunung Kidul, Wibawanti Wulandari mengatakan surat edaran berisi penjualan ternak wajib ada rekomendasi dari DPKH, agar bisa dipantau.
"Selain rekomendasi DPKH, pemilik ternak juga wajib mengantongi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH), sehingga kondisi ternak yang dijual terjamin bebas dari potensi penularan penyakit, seperti penyakit mulut dan kuku (PMK)," kata Wibawanti seperti dikutip dari Antara, Senin (4/7/2022).
Ia mengingatkan kepada pedagang hewan ternak tidak menjual hewan kurban di pinggir-pinggir jalan yang berdekatan dengan kandang ternak.
Baca Juga: Presiden Jokowi Beli Sapi Kurban dari Peternak di Pekanbaru, Segini Bobotnya
"Nanti kami akan menerjunkan petugas juga untuk melakukan pengawasan langsung," katanya.
Wibawanti memastikan aktivitas pasar hewan tetap dibuka dengan pemeriksaan ketat pada ternak yang hendak masuk. Mulai dari kelengkapan dokumen, pemeriksaan fisik, suhu, hingga kepatuhan protokol kesehatan (prokes).
"Kami mengintensifkan pemantauan lalu lintas hewan di pasar hewan mengantisipasi masuknya hewan ternak yang positif PMK," katanya.
Sedangkan untuk penyembelihan, pihaknya mewajibkan panitia memiliki rekomendasi dan memberikan laporan. Tujuannya untuk memastikan proses penyembelihan sesuai prosedur kebersihan dan kesehatan.
"Seperti saat menangani jeroan, sebisa mungkin tidak dikonsumsi dan dikubur dalam tanah," katanya.
Baca Juga: Pria Tewas Diseruduk Sapi Kurban Miliknya, Begini Kronologinya
Sementara itu, Bupati Gunung Kidul Sunaryanta juga tak mempermasalahkan jika proses jual-beli ternak dilakukan di luar area pasar. Salah satunya seperti di pinggir jalan yang biasa dilakukan.
Namun, ia secara khusus meminta peternak mengantongi rekomendasi hingga dokumen resmi. Termasuk mematuhi prosedur dan aturan yang sudah disampaikan lewat edaran.
"Yang pasti kondisi kesehatan ternak yang dijual harus terjamin aman dan dilengkapi dengan dokumen yang diperlukan," kata Sunaryanta.
Berita Terkait
-
Mirisnya Pabrikan Asal China Ini di Indonesia, Beberapa Produknya Tak Laku Di 2025
-
Gaikindo Akui Kebijakan AS Berdampak Terhadap Penurunan Penjualan Kendaraan di Indonesia
-
Kapan Lebaran Haji 2025? Siap-siap Libur Panjang, Cek Jadwalnya di Sini
-
Far East Music City Umumkan Penjualan Tiket Kang Daniel, EXID & Olivia Marsh di Indonesia!
-
Survei BI: Penjualan Eceran Meningkat Imbas Banyak Diskon saat Lebaran
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
- Kata Anak Hotma Sitompul Soal Desiree Tarigan dan Bams Datang Melayat
Pilihan
-
Emansipasi Tanpa Harus Menyerupai Laki-Laki
-
Laga Sulit di Goodison Park: Ini Link Live Streaming Everton vs Manchester City
-
Pemain Keturunan Jawa Bertemu Patrick Kluivert, Akhirnya Gabung Timnas Indonesia?
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
Terkini
-
Insiden Laka Laut di DIY Masih Berulang, Aturan Wisatawan Pakai Life Jacket Diwacanakan
-
Tingkatkan Kenyamanan Pengguna Asing, BRImo Kini Hadir dalam Dua Bahasa
-
Ribuan Personel Polresta Yogyakarta Diterjunkan Amankan Perayaan Paskah Selama 24 Jam
-
Kebijakan Pemerintah Disebut Belum Pro Rakyat, Ekonom Sebut Kelas Menengah Terancam Miskin
-
Soroti Maraknya Kasus Kekerasan Seksual Dokter Spesialis, RSA UGM Perkuat Etika dan Pengawasan