SuaraJogja.id - Petugas kepolisian menetapkan lima orang tersangka dari 321 orang simpatisan yang ditangkap atas kasus pencabulan di Jombang, Jawa Timur yang diduga dilakukan oleh MSAT alias Mas Bechi.
Direskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharoyanto mengatakan lima orang tersebut saat ini ditahan petugas kepolisian karena dianggap menghalangi petugas saat melakukan proses penyidikan.
"Satu orang tersangka terlibat dalam kejadian hari Minggu (3/7/2022), saat penyergapan, dan empat orang tersangka dalam kejadian proses penangkapan tersangka MSAT, Kamis (7/7/2022) di pondok," katanya dikutip dari Antara, Jumat (8/7/2022).
Ia mengatakan, terkait dengan penetapan status tersangka ini, kelima orang tersebut dijerat dengan Pasal 19 UU No. 12 Tahun 2022, tentang tindak pidana asusila, khususnya dengan perbuatan mencegah dan menghalangi proses penyidik.
"Dalam konteks ini, saat dilakukan tahap 2 ancaman hukumannya 5 tahun penjara," kata.
Ia menambahkan, untuk ratusan simpatisan lainnya saat ini masih berstatus sebagai saksi dan akan dipulangkan usai proses pemeriksaan.
Dikonfirmasi soal status kedua orangtua tersangka MSAT yang meminta tak ada penangkapan di wilayah ponpes, keduanya dianggap kooperatif karena dari kedua orangtua tersangka itulah, MSAT akhirnya mau menyerahkan diri.
"Keduanya [orangtua] kooperatif, sehingga MSAT mau menyerahkan diri," katanya.
Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta menjelaskan berkas tersangka MSAT dalam kasus pencabulan santriwati telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim pada Januari 2022.
Ia mengatakan setelah berkas dinyatakan lengkap atau P21, pihaknya mempunyai kewajiban menyerahkan tersangka MSAT dan barang bukti kepada kejaksaan.
"Prosesnya dilakukan mengedepankan preemtif agar MSAT dapat menyerahkan diri untuk ditahapduakan [penyerahan tahap dua]," kata dia.
Penangkapan terhadap MSAT berlangsung sangat alot, bahkan beberapa kali prosesnya terjadi kesepakatan, tetapi tersangka mengingkarinya.
Berita Terkait
-
Terungkap, Motif Pembunuhan Pria di Tambora Gegara Dianggap Cepu Polisi
-
Polisi Telah Amankan Empat Tersangka Kasus Kericuhan Babarsari, Satu Orang Masih DPO
-
Kemenag Setop Bantuan Dana Operasional untuk Ponpes Shiddiqiyyah Jombang
-
Wali Santri Diminta Pindahkan Anaknya Setelah Izin Pondok Shiddiqiyah Ploso Jombang Dicabut
-
Dikirim ke Kejati Jatim, Rok hingga Jilbab Santriwati jadi Saksi Bisu Kasus Pencabulan Anak Kiai Jombang
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Menyesap Selang Demi Setetes Air, Potret Ketangguhan Warga Bantul Bertahan Saat Kemarau
-
Pasien Asuransi Pemerintah Masih Menunggu, Industri Sebut Administrasi Jangan Kalahkan Kemanusiaan
-
UMY Kembangkan 5 AI Pendeteksi Penyakit, Bantu Diagnosis Kanker hingga Tumor Otak Lebih Cepat
-
Unisa Yogyakarta Perkuat Riset Lewat Laboratorium Animal House, Dukung Pengembangan Kandidat Obat
-
Isu Keamanan Jelang HUT RI Bikin Khawatir, Sri Sultan Singgung Soal Pagar Tinggi di Mal