SuaraJogja.id - Petugas kepolisian menetapkan lima orang tersangka dari 321 orang simpatisan yang ditangkap atas kasus pencabulan di Jombang, Jawa Timur yang diduga dilakukan oleh MSAT alias Mas Bechi.
Direskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharoyanto mengatakan lima orang tersebut saat ini ditahan petugas kepolisian karena dianggap menghalangi petugas saat melakukan proses penyidikan.
"Satu orang tersangka terlibat dalam kejadian hari Minggu (3/7/2022), saat penyergapan, dan empat orang tersangka dalam kejadian proses penangkapan tersangka MSAT, Kamis (7/7/2022) di pondok," katanya dikutip dari Antara, Jumat (8/7/2022).
Ia mengatakan, terkait dengan penetapan status tersangka ini, kelima orang tersebut dijerat dengan Pasal 19 UU No. 12 Tahun 2022, tentang tindak pidana asusila, khususnya dengan perbuatan mencegah dan menghalangi proses penyidik.
"Dalam konteks ini, saat dilakukan tahap 2 ancaman hukumannya 5 tahun penjara," kata.
Ia menambahkan, untuk ratusan simpatisan lainnya saat ini masih berstatus sebagai saksi dan akan dipulangkan usai proses pemeriksaan.
Dikonfirmasi soal status kedua orangtua tersangka MSAT yang meminta tak ada penangkapan di wilayah ponpes, keduanya dianggap kooperatif karena dari kedua orangtua tersangka itulah, MSAT akhirnya mau menyerahkan diri.
"Keduanya [orangtua] kooperatif, sehingga MSAT mau menyerahkan diri," katanya.
Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta menjelaskan berkas tersangka MSAT dalam kasus pencabulan santriwati telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim pada Januari 2022.
Ia mengatakan setelah berkas dinyatakan lengkap atau P21, pihaknya mempunyai kewajiban menyerahkan tersangka MSAT dan barang bukti kepada kejaksaan.
"Prosesnya dilakukan mengedepankan preemtif agar MSAT dapat menyerahkan diri untuk ditahapduakan [penyerahan tahap dua]," kata dia.
Penangkapan terhadap MSAT berlangsung sangat alot, bahkan beberapa kali prosesnya terjadi kesepakatan, tetapi tersangka mengingkarinya.
Berita Terkait
-
Terungkap, Motif Pembunuhan Pria di Tambora Gegara Dianggap Cepu Polisi
-
Polisi Telah Amankan Empat Tersangka Kasus Kericuhan Babarsari, Satu Orang Masih DPO
-
Kemenag Setop Bantuan Dana Operasional untuk Ponpes Shiddiqiyyah Jombang
-
Wali Santri Diminta Pindahkan Anaknya Setelah Izin Pondok Shiddiqiyah Ploso Jombang Dicabut
-
Dikirim ke Kejati Jatim, Rok hingga Jilbab Santriwati jadi Saksi Bisu Kasus Pencabulan Anak Kiai Jombang
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Jogja Siaga Banjir, Peta Risiko Bencana Diperbarui, Daerah Ini Masuk Zona Merah
-
DANA Kaget untuk Warga Jogja: Buruan Klaim 'Amplop Digital' Ini!
-
Heboh Arca Agastya di Sleman: BPK Ungkap Fakta Mengejutkan Soal Situs Candi
-
Gus Ipul Jamin Hak Wali Asuh SR: Honor & Insentif Sesuai Kinerja
-
Rp300 Triliun Diselamatkan, Tapi PLTN Jadi Korban? Nasib Energi Nuklir Indonesia di Ujung Tanduk