SuaraJogja.id - Petugas kepolisian menetapkan lima orang tersangka dari 321 orang simpatisan yang ditangkap atas kasus pencabulan di Jombang, Jawa Timur yang diduga dilakukan oleh MSAT alias Mas Bechi.
Direskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharoyanto mengatakan lima orang tersebut saat ini ditahan petugas kepolisian karena dianggap menghalangi petugas saat melakukan proses penyidikan.
"Satu orang tersangka terlibat dalam kejadian hari Minggu (3/7/2022), saat penyergapan, dan empat orang tersangka dalam kejadian proses penangkapan tersangka MSAT, Kamis (7/7/2022) di pondok," katanya dikutip dari Antara, Jumat (8/7/2022).
Ia mengatakan, terkait dengan penetapan status tersangka ini, kelima orang tersebut dijerat dengan Pasal 19 UU No. 12 Tahun 2022, tentang tindak pidana asusila, khususnya dengan perbuatan mencegah dan menghalangi proses penyidik.
"Dalam konteks ini, saat dilakukan tahap 2 ancaman hukumannya 5 tahun penjara," kata.
Ia menambahkan, untuk ratusan simpatisan lainnya saat ini masih berstatus sebagai saksi dan akan dipulangkan usai proses pemeriksaan.
Dikonfirmasi soal status kedua orangtua tersangka MSAT yang meminta tak ada penangkapan di wilayah ponpes, keduanya dianggap kooperatif karena dari kedua orangtua tersangka itulah, MSAT akhirnya mau menyerahkan diri.
"Keduanya [orangtua] kooperatif, sehingga MSAT mau menyerahkan diri," katanya.
Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta menjelaskan berkas tersangka MSAT dalam kasus pencabulan santriwati telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim pada Januari 2022.
Ia mengatakan setelah berkas dinyatakan lengkap atau P21, pihaknya mempunyai kewajiban menyerahkan tersangka MSAT dan barang bukti kepada kejaksaan.
"Prosesnya dilakukan mengedepankan preemtif agar MSAT dapat menyerahkan diri untuk ditahapduakan [penyerahan tahap dua]," kata dia.
Penangkapan terhadap MSAT berlangsung sangat alot, bahkan beberapa kali prosesnya terjadi kesepakatan, tetapi tersangka mengingkarinya.
Berita Terkait
-
Komdigi soal Wartawan Asing Izin Polisi untuk Liputan di Indonesia: Hanya Pendataan
-
Kejagung Endus Pihak Lain yang Ikut Kecipratan Duit Suap Vonis Lepas Perkara Korupsi Migor
-
Wawali Surabaya Dilaporkan Polisi! Gara-Gara Bela Pekerja yang Ijazahnya Ditahan?
-
Jadi 'Penghubung' dalam Vonis Ontslag Kasus CPO, Panitera PN Jakpus Kecipratan USD 50 Ribu
-
Kekayaan Ali Muhtarom, Hakim Kasus Tom Lembong yang Diganti Usai Jadi Tersangka Suap Ekspor CPO!
Terpopuler
- Marselino Ferdinan Dicoret Patrick Kluivert! Ini 3 Calon Penggantinya di Timnas Indonesia
- 17 HP Xiaomi Ini Tidak Didukung HyperOS 2.1, Ada Perangkatmu?
- Sebut Pegawai Luhut Sosok Asli di Foto Ijazah UGM, Roy Suryo: Saya Pastikan 99,9 Persen Bukan Jokowi
- 8 Kode Redeem FF Hari Ini 14 April 2025 Masih Aktif Siap Dipakai, Klaim Sekarang!
- Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!
Pilihan
-
Penurunan Fungsi Kognitif Akibat Kebiasaan Pakai AI: Kemajuan atau Ancaman?
-
'Di Udara' Efek Rumah Kaca: Seruan Perjuangan yang Tidak Akan Pernah Mati
-
Terus Pecah Rekor! Harga Emas Antam 1 Gram Kini Dibanderol Rp1.975.000
-
Gaikindo Peringatkan Prabowo soal TKDN: Kita Tak Ingin Industri Otomotif Indonesia Ambruk!
-
Piala Dunia U-17 2025: Perlunya Tambahan Pemain Diaspora di Timnas Indonesia U-17
Terkini
-
Omzet Ratusan Juta dari Usaha Sederhana Kisah Sukses Purna PMI di Godean Ini Bikin Menteri Terinspirasi
-
Waspada Jebakan Kerja di Luar Negeri, Menteri Ungkap Modus PMI Unprosedural Incar Anak Muda
-
Dana Hibah Pariwisata Sleman Dikorupsi? Bupati Harda Kiswaya Beri Klarifikasi Usai Diperiksa Kejari
-
Empat Kali Lurah di Sleman Tersandung Kasus Tanah Kas Desa, Pengawasan Makin Diperketat
-
Guru Besar UGM: Hapus Kuota Impor AS? Petani Lokal Bisa Mati Kutu