SuaraJogja.id - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri hingga kini telah memeriksa 46 saksi terkait dugaan korupsi pengadaan gerobak untuk UMKM di Kementerian Perdagangan (Kemendag).
“Sebelumnya penyidik telah memeriksa 40 orang saksi, saat ini saksi yang diperiksa bertambah enam orang sehingga total sebanyak 46 saksi telah dimintai keterangan,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta seperti dikutip dari Antara, Jumat (8/7/2022).
Ramadhan tidak merinci siapa saja saksi-saksi yang diperiksa. Namun pada rilis sebelumnya, saksi yang diperiksa merupakan pelaku UMKM yang menjadi penerima bantuan gerobak tetapi tidak mendapatkan, termasuk pihak-pihak terkait pengadaan gerobak UMKM dalam hal ini Kemendag.
Sambil memeriksa para saksi, lanjut Ramadhan, penyidik tengah melakukan analisa transaksi keuangan dan pemulihan aset ("asset recovery").
Baca Juga: Kemendag Temukan 129 Pedagang e-Commerce Jual MinyaKita di Atas Rp14.000 per Liter
“Proses penyidikan masih berjalan dengan melakukan analisa transaksi keuangan dan 'asset recovery',” ujarnya.
Kasus ini berawal dari pengaduan masyarakat yang melaporkan adanya program bantuan gerobak dagang bagi UMKM, namun hingga kini belum menerima bantuan tersebut. Penyidik Ditipikor Bareskrim Polri melakukan penyelidikan hingga tanggal 16 Mei status penyelidikan naik menjadi penyidikan.
Sebelumnya, Direktur Tipikor Bareskrim Polri Brigjen Pol Cahyono Wibowo menjelaskan pengadaan gerobak untuk tahun anggaran 2018 nilainya sebesar Rp49 miliar ditujukan untuk 7.200 unit gerobak dengan harga satuan per gerobak sekitar Rp7 juta. Sedangkan pengadaan gerobak tahun 2019 senilai Rp26 miliar untuk 3.570 unit dengan harga satuan gerobak Rp8,6 juta.
“Jadi total dua tahun anggaran itu Rp76 miliar untuk 10.700 gerobak yang semula dialokasikan oleh pemerintah secara gratis untuk pelaku usaha,” kata Cahyono, Rabu (8/6).
Penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi, termasuk menghitung kerugian keuangan negara dan segera menetapkan tersangka yang diduga dari unsur pemerintahan.
Baca Juga: Kemendag Luncurkan Minyak Goreng Kemasan Murah Rp 14 Ribu
Berita Terkait
-
Tarif PPh Bagi UMKM Harusnya Diturunkan, Bukan Naik
-
PLN Gelar Bazar UMKM di Sarinah, Suguhkan Pesona Timur Indonesia
-
Digitalisasi Ekspor Produk UMKM Masih Perlu Dieksplorasi
-
KUR BRI Buktikan Bisa Naikkan Pendapatan UMKM, Sistem Graduasi Jadi Salah Satu Kunci
-
Alasan KUR Tidak Masuk Program Penghapusan Utang UMKM, Pengamat Soroti Tantangannya
Terpopuler
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Seharga Raize tapi Mesin Sekelas Innova: Yuk Simak Pesona Toyota Frontlander
- Eliano Reijnders Ungkap Rencana Masa Depannya, Berniat Susul Tijjani Reijnders
- Bayern Munchen Pampang Foto Nathan Tjoe-A-On, Pindah ke Bundesliga Jerman?
- Crazy Rich Kalimantan, Begini Mewah dan Mahalnya Kado Istri Haji Isam untuk Ulang Tahun Azura
Pilihan
-
Viral Pertamax Dituding Jadi Biang Rusaknya Fuel Pump Mobil, ITB Sampai Dipanggil
-
MR.DIY Mau Melantai Bursa di BEI, Ini Harga Saham dan Jadwal IPO
-
Diskusi OIKN dan BPK RI: Pembangunan IKN Harus Berlanjut dengan Tata Kelola yang Baik
-
1.266 Personel Diterjunkan, Polres Bontang Pastikan Keamanan di 277 TPS
-
Masa Tenang, Tim Gabungan Samarinda Fokus Bersihkan Alat Peraga Kampanye
Terkini
-
Dari Mucikari Hingga Penjual Bayi, 11 Tersangka TPPO di Yogyakarta Diringkus
-
1.410 Personel Gabungan Kawal Ketat Pilkada Sleman 2024, 16 TPS Rawan jadi Fokus
-
Isu Sosial di Gunungkidul: Banyak Warga Merantau, Anak Tertitip, Berakhir Adopsi
-
Lapor via WA, Bawaslu Sleman Ciduk 6 Terduga Pelaku Politik Uang di Minggir
-
Kasus Jual Beli Bayi Terbongkar di Kulon Progo, Pelaku sudah Beraksi Belasan Kali