SuaraJogja.id - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri hingga kini telah memeriksa 46 saksi terkait dugaan korupsi pengadaan gerobak untuk UMKM di Kementerian Perdagangan (Kemendag).
“Sebelumnya penyidik telah memeriksa 40 orang saksi, saat ini saksi yang diperiksa bertambah enam orang sehingga total sebanyak 46 saksi telah dimintai keterangan,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta seperti dikutip dari Antara, Jumat (8/7/2022).
Ramadhan tidak merinci siapa saja saksi-saksi yang diperiksa. Namun pada rilis sebelumnya, saksi yang diperiksa merupakan pelaku UMKM yang menjadi penerima bantuan gerobak tetapi tidak mendapatkan, termasuk pihak-pihak terkait pengadaan gerobak UMKM dalam hal ini Kemendag.
Sambil memeriksa para saksi, lanjut Ramadhan, penyidik tengah melakukan analisa transaksi keuangan dan pemulihan aset ("asset recovery").
Baca Juga: Kemendag Temukan 129 Pedagang e-Commerce Jual MinyaKita di Atas Rp14.000 per Liter
“Proses penyidikan masih berjalan dengan melakukan analisa transaksi keuangan dan 'asset recovery',” ujarnya.
Kasus ini berawal dari pengaduan masyarakat yang melaporkan adanya program bantuan gerobak dagang bagi UMKM, namun hingga kini belum menerima bantuan tersebut. Penyidik Ditipikor Bareskrim Polri melakukan penyelidikan hingga tanggal 16 Mei status penyelidikan naik menjadi penyidikan.
Sebelumnya, Direktur Tipikor Bareskrim Polri Brigjen Pol Cahyono Wibowo menjelaskan pengadaan gerobak untuk tahun anggaran 2018 nilainya sebesar Rp49 miliar ditujukan untuk 7.200 unit gerobak dengan harga satuan per gerobak sekitar Rp7 juta. Sedangkan pengadaan gerobak tahun 2019 senilai Rp26 miliar untuk 3.570 unit dengan harga satuan gerobak Rp8,6 juta.
“Jadi total dua tahun anggaran itu Rp76 miliar untuk 10.700 gerobak yang semula dialokasikan oleh pemerintah secara gratis untuk pelaku usaha,” kata Cahyono, Rabu (8/6).
Penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi, termasuk menghitung kerugian keuangan negara dan segera menetapkan tersangka yang diduga dari unsur pemerintahan.
Baca Juga: Kemendag Luncurkan Minyak Goreng Kemasan Murah Rp 14 Ribu
Berita Terkait
-
UMK Academy Berikan Begitu Banyak Manfaat Bagi UMKM, Termasuk Kirim Produk Go Global!
-
Kasus Pagar Laut Dikembalikan ke Mabes Polri, Pakar Harapkan Aktor Kelas Kakap Ikut Dijerat Hukum
-
Produk UMKM Bisa Go Global Lewat Pertamina UMK Academy
-
Penyaluran KUR Pekerja Migran Pindah ke BP2MI: Ini Kata Menteri UMKM
-
Cara BUMN Pelabuhan Berdayakan UMKM di Bulan Ramadan
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
Tanggapi Langkah Tarif Trump, Wali Kota Jogja: Kuatkan Produk Lokal!
-
Masa WFA ASN Diperpanjang, Pemkot Jogja Pastikan Tak Ganggu Pelayanan Masyarakat
-
Kurangi Kendaraan Pribadi Saat Arus Balik, Menhub Lepas 22 Bus Pemudik di Giwangan
-
Puncak Arus Balik H+3 dan H+4, 350 Ribu Kendaraan Tinggalkan DIY
-
Gunung Merapi Masih Luncuran Ratusan Lava, Simak Aktivitas Terkini Sepekan Terakhir