SuaraJogja.id - Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Zaenur Rohman pesimis kasus dugaan gratifikasi oleh Lili Pintauli Siregar akan diproses secara hukum. Hal itu menyusul keputusan Lili untuk mundur dari jabatannya sebagai Wakil Ketua KPK sebelum sidang etik Dewan Pengawas Komisi Pemberantasa Korupsi (Dewas KPK) dilaksanakan.
"Saya tidak optimis ya bahwa itu (kasus dugaan gratifikasi Lili Pintauli Siregar) bisa diproses baik oleh KPK maupun oleh kepolisian," ujar Zaenur dikonfirmasi awak media, Selasa (12/7/2022).
Sebenarnya, kata Zaenur, kasus gratifikasi sendiri merupakan sebuah tindak pidana yang dapat diproses secara hukum. Terlebih dugaan tersebut sangat kuat dengan sudah didahului oleh pemeriksaan oleh Dewas KPK.
"Seharusnya itu ditindaklanjuti oleh KPK diproses sebagai dugaan pelanggaran tindak pidana bukan lagi kasus etik," tegasnya.
Namun pesimisme Pukat UGM bukan tanpa alasan. Hal itu dapat dilihat pada kasus pelanggaran etik oleh Lili Pintauli Siregar sendiri saat berkomunikasi dengan pihak yang berperkara.
Saat itu Dewas enggan melaporkan kasusnya ke aparat penegak hukum. Dengan alasan bahwa tidak ada kewajiban bagi Dewas untuk melaporkan.
Selain itu, KPK sendiri juga tidak bersedia untuk menangani kasus tersebut. Ditambah pula beberapa waktu lalu dari pihak aktivis anti korupsi yang telah melaporkan ke kepolisian juga tidak bersedia untuk menangani.
"Saya ragu ini akan ditangani. Meskipun ini seharusnya diproses secara hukum karena dugaan gratifikasinya sangat kuat bahkan sampai kemudian Dewas menyelenggarakan sidang kode etik. Berarti kan dewas menemukan bukti-bukti bahwa diduga ada penerimaan gratifikasi oleh Lili Pintauli Siregar," terangnya.
Dalam kesempatan ini, Zaenur turut menyayangkan kurang cepatnya Dewas KPK dalam mengambil langkah-langkah pemeriksaan terlebih dulu sebelumnya kepada Lili. Sehingga akhirnya kini yang bersangkutan sudah mengundurkan diri dan tidak lagi berstatus sebagai pimpinan KPK.
Baca Juga: Pukat UGM Sebut Pemeriksaan 6 Pejabat Pemkot dalam Kasus Haryadi Suyuti Bisa Jadi Pintu Masuk
"Karena sebenarnya kesimpulan dari Dewas itu penting mengenai dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Lili sebagai bentuk pembelajaran ke depan," ucapnya.
Untuk diketahui, Lili dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran etik karena menerima fasilitas mewah saat menonton ajang MotoGP Mandalika, Lombok, Nusa Tenggara Barat. Laporan itu diketahui dari dokumen yang didapat pada Selasa (12/4/2022).
Berdasarkan dokumen tersebut, Lili diduga mendapatkan fasilitas menonton MotoGP per tanggal 18 sampai 20 Maret 2022 pada Grandstand Premium Zona A-Red.
Selain itu, Lili juga mendapatkan fasilitas menginap di Amber Lombok Resort pada tanggal 16 Maret sampai 22 Maret 2022.
Sebelumnya, Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan mengatakan, pihaknya sudah menerima dan membaca surat pengunduran Lili Pintauli per 11 Juli 2022. Surat itu ditujukan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang ditembuskan kepada Dewas KPK RI.
"Keppres RI Nomor 71/p/2022 11 Juli 2022 tentang pemberhentian pimpinan KPK yang isinya memberhentikan saudara Lili Pintauli sebagai wakil ketua merangkap anggota KPK masa jabatan 2019-2023 terhitung mulai 11 Juli 2022," kata Tumpak dalam sidang etik di Gedung KPK Lama, ACLC, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (11/7/2022).
Berhubungan dengan pengunduruan Lili itu, Tumpak menegaskan kalau sidang etik Lili terkait kasus dugaan gratifikasi tiket MotoGP dinyatakan gugur tanpa menghasilkan putusan.
"Sehingga dugaan pelanggaran etik tidak dapat dipertanggungjawabkan lagi dengan demikian cukup alasan untuk menyatakan persidangan etik gugur dan tidak lanjutkan persidangan etik," tuturnya.
Berita Terkait
-
Pakar Jelaskan Alasan KPK Tak Perlu Ikuti RUU KUHAP Soal Penyadapan
-
Kritik Keterlibatan Ketua KPK di Danantara, PUKAT UGM: kalau Terjadi Korupsi Mau Bagaimana?
-
KPK Undur Batas Waktu Penyampaian LHKPN Bagi Pejabat Hingga 11 April 2025
-
Wali Kota Depok Izinkan ASN Mudik Pakai Mobil Dinas, KPK: Mestinya Cegah Penyalahgunaan Fasilitas
-
KPK Buka Layanan Kunjungan dan Pengiriman Barang untuk Tahanan pada Hari Raya Idulfitri
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
Tanggapi Langkah Tarif Trump, Wali Kota Jogja: Kuatkan Produk Lokal!
-
Masa WFA ASN Diperpanjang, Pemkot Jogja Pastikan Tak Ganggu Pelayanan Masyarakat
-
Kurangi Kendaraan Pribadi Saat Arus Balik, Menhub Lepas 22 Bus Pemudik di Giwangan
-
Puncak Arus Balik H+3 dan H+4, 350 Ribu Kendaraan Tinggalkan DIY
-
Gunung Merapi Masih Luncuran Ratusan Lava, Simak Aktivitas Terkini Sepekan Terakhir