SuaraJogja.id - Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Zaenur Rohman meminta Presiden Joko Widodo segera mengajukan calon pengganti Lili Pintauli Siregar yang telah mengundurkan diri sebagai Wakil Ketua KPK. Mengingat jabatan Lili cukup krusial di dalam tatanan lembaga antirasuah itu.
Ia menilai Presiden perlu dengan cepat mencarikan calon pengganti untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut. Bukan sebagai pelaksana tugas melainkan langsung sebagai pengganti.
"Kalau sudah mengundurkan diri kan berarti sudah ada kekosongan. Mengingat KPK itu sangat penting untuk diisi secara penuh, maka perlu bagi presiden untuk segera mengajukan calon pengganti, bukan plt. Kalau pengganti langsung saja kepada pengganti," kata Zaenur kepada awak media, Selasa (12/7/2022).
"Jadi yang diajukan oleh presiden itu adalah calon pengganti untuk menggantikan posisi Lili sampai sisa jabatan Lili selesai sampai 2023 itu," sambungnya.
Disampaikan Zaenur, pengisian posisi Lili Pintauli Siregar di KPK itu memang cukup penting. Terlebih dengan berbagai kerja-kerja penindakan yang hampir setiap hari dilakukan oleh KPK.
Sehingga tidak dipungkiri mereka akan membutuhkan kehadiran pimpinan KPK secara penuh. Meskipun memang dari sisi kuorum tetap bisa saja dilaksanakan.
"Misalnya kuorum itu diisi oleh mayoritas ya tapikan ini kalau hanya 4 menjadi masalah. Karena kalau hanya 4 orang bagaimana mekanisme pengambilan putusannya. Kalau misalnya ditentukan oleh suara terbanyak. Bagaimana kalau dua-dua. Itu juga menimbulkan kesulitan di internal KPK di antara pimpinan untuk mengambil keputusan," terangnya.
Selain itu, kata Zaenur, jabatan yang ditinggalkan Lili sendiri merupakan wakil ketua untuk bidang tertentu.
"Nah berarti kan bidangnya Lili Pintauli Siregar ini sementara kosong. Nah itu juga menunjukkan sangat pentingnya bagi presiden untuk segera mengirimkan calon pengganti kepada DPR," tuturnya.
Baca Juga: Deretan Kontroversi Lili Pintauli, Eks Wakil Ketua KPK Kini Resmi Pamit Undur Diri
Sebelumnya, Dewan Pengawas dalam sidang pemeriksaan, Senin (11/7/2022), menyatakan, Lili, 56 tahun, tidak dapat diadili secara etik, lantaran sudah mengundurkan diri.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Pukat UGM Sebut Pemeriksaan 6 Pejabat Pemkot dalam Kasus Haryadi Suyuti Bisa Jadi Pintu Masuk
-
PUKAT UGM Menduga Kuat Haryadi Suyuti Menerima Uang Suap Tidak Hanya Sekali
-
Pukat UGM: Pencegahan Setelah OTT Diperlukan Agar Korupsi Tak Terulang Lagi
-
Pukat UGM Desak KPK Telusuri Aliran Dana Kasus Suap Haryadi Suyuti, Pendekatan TPPU Dinilai Tepat
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP Samsung Murah Rp2 Jutaan: RAM Gede, Kamera Terbaik
- Cari Mobil Bekas Harga Rp35 Jutaan? Ini Rekomendasi Terbaik, Lengkap dengan Spesifikasinya!
- Dulu Hanya Sultan yang Sanggup, Kini Jadi Mobil Bekas Murah: Ini Deretan Sedan Mewah Kelas Atas
- 8 Mobil Bekas Murah 7 Seater Rp60 Jutaan, Pajaknya Lebih Murah dari Yamaha XMAX
- 5 HP Redmi Murah RAM 8 GB, Harga Sejutaan di Mei 2025
Pilihan
-
Puan Tolak Relokasi Warga Gaza, PCO: Pemerintah Cuma Mau Mengobati, Bukan Pindahkan Permanen
-
Wacana 11 Pemain Asing di Liga 1 Dibandingkan dengan Saudi Pro League
-
Dewi Fortuna di Sisi Timnas Indonesia: Lolos ke Piala Dunia 2026?
-
7 Rekomendasi Sunscreen Terbaik, Super Murah Pas buat Kantong Pelajar
-
Mitsubishi Xpander Terbaru Diluncurkan, Ini Daftar Pembaruannya
Terkini
-
Dua Laga Penentu Nasib PSS Sleman, Bupati Sleman Optimistis Super Elja Tak Terdegradasi
-
Segera Klaim! Ada 3 Link Saldo DANA Kaget, Bisa Buat Traktir Ngopi dan Nongkrong Bareng Teman
-
Banyak yang Salah Kaprah, UGM Pastikan Kasmudjo Dosen Pembimbing Akadamik Jokowi
-
Amankan Beruang Madu hingga Owa dari Rumah Warga Kulon Progo, BKSDA Peringatkan Ancaman Kepunahan
-
Polemik Lempuyangan: Keraton Bantu Mediasi, Kompensasi Penggusuran Tetap Ditolak Warga