SuaraJogja.id - Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Zaenur Rohman meminta Presiden Joko Widodo segera mengajukan calon pengganti Lili Pintauli Siregar yang telah mengundurkan diri sebagai Wakil Ketua KPK. Mengingat jabatan Lili cukup krusial di dalam tatanan lembaga antirasuah itu.
Ia menilai Presiden perlu dengan cepat mencarikan calon pengganti untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut. Bukan sebagai pelaksana tugas melainkan langsung sebagai pengganti.
"Kalau sudah mengundurkan diri kan berarti sudah ada kekosongan. Mengingat KPK itu sangat penting untuk diisi secara penuh, maka perlu bagi presiden untuk segera mengajukan calon pengganti, bukan plt. Kalau pengganti langsung saja kepada pengganti," kata Zaenur kepada awak media, Selasa (12/7/2022).
"Jadi yang diajukan oleh presiden itu adalah calon pengganti untuk menggantikan posisi Lili sampai sisa jabatan Lili selesai sampai 2023 itu," sambungnya.
Disampaikan Zaenur, pengisian posisi Lili Pintauli Siregar di KPK itu memang cukup penting. Terlebih dengan berbagai kerja-kerja penindakan yang hampir setiap hari dilakukan oleh KPK.
Sehingga tidak dipungkiri mereka akan membutuhkan kehadiran pimpinan KPK secara penuh. Meskipun memang dari sisi kuorum tetap bisa saja dilaksanakan.
"Misalnya kuorum itu diisi oleh mayoritas ya tapikan ini kalau hanya 4 menjadi masalah. Karena kalau hanya 4 orang bagaimana mekanisme pengambilan putusannya. Kalau misalnya ditentukan oleh suara terbanyak. Bagaimana kalau dua-dua. Itu juga menimbulkan kesulitan di internal KPK di antara pimpinan untuk mengambil keputusan," terangnya.
Selain itu, kata Zaenur, jabatan yang ditinggalkan Lili sendiri merupakan wakil ketua untuk bidang tertentu.
"Nah berarti kan bidangnya Lili Pintauli Siregar ini sementara kosong. Nah itu juga menunjukkan sangat pentingnya bagi presiden untuk segera mengirimkan calon pengganti kepada DPR," tuturnya.
Sebelumnya, Dewan Pengawas dalam sidang pemeriksaan, Senin (11/7/2022), menyatakan, Lili, 56 tahun, tidak dapat diadili secara etik, lantaran sudah mengundurkan diri.
Lili Pintauli Siregar resmi mundur dari jabatan sebagai Wakil Ketua KPK usai Presiden Joko Widodo atau Jokowi menandatangani Keppres pemberhentian Lili.
Diketahui, lima komisioner KPK sebelumnya dipilih melalui uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR.
Menanggapi siapa pengganti Lili, Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh menegaskan bahwa aturan soal anggota pengganti sudah diatur dalam Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 perubahan kedua atas UU Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Terlampir mekanisme pemilihan pimpinan KPK apabila ada yang mengundurkan diri sesuai UU Nomor 19 tahun 2019," kata Pangeran kepada wartawan, Senin (11/7/2022).
Adapun Pasal 33 ayat 1 berbunyi, "Dalam hal terjadi kekosongan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Presiden Republik Indonesia mengajukan calon anggota pengganti kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia".
Dalam ayat 2 di pasal yang sama mengatakan bahwa anggota pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih dari calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang tidak terpilih di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sepanjang masih memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 29.
"Anggota pengganti pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melanjutkan sisa masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang digantikan," bunyi ayat 3 Pasal 33.
Sementara itu pada hasil voting dalam uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test pimpinan KPK periode 2019-2023 di Komisi III DPR . Lima calon pimpinan yang memiliki hasil voting tertinggi dipilih dan ditetapkan menjadi komisioner KPK. Sedangkan lima calon lainnya dari urutan ke-6 sampai urutan ke-10 tidak terpilih.
Berita Terkait
-
Pukat UGM Sebut Pemeriksaan 6 Pejabat Pemkot dalam Kasus Haryadi Suyuti Bisa Jadi Pintu Masuk
-
PUKAT UGM Menduga Kuat Haryadi Suyuti Menerima Uang Suap Tidak Hanya Sekali
-
Pukat UGM: Pencegahan Setelah OTT Diperlukan Agar Korupsi Tak Terulang Lagi
-
Pukat UGM Desak KPK Telusuri Aliran Dana Kasus Suap Haryadi Suyuti, Pendekatan TPPU Dinilai Tepat
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
Pilihan
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
Terkini
-
Donny Warmerdam Dipastikan Masuk DSP PSIM Yogyakarta saat Hadapi Bali United
-
Warga Jogja War Penukaran Uang Baru, Rela Antre Online demi THR Lebaran
-
Diskresi atau Pidana? Saksi Ahli Buka Fakta Baru di Kasus Hibah Pariwisata Sleman
-
Waspada Link Undangan Palsu, APK Berbahaya Curi OTP dan Data
-
Singgung Prabowo Trah Sultan HB II, Tuntut Pengembalian Aset Jarahan Geger Sepehi 1812 dari Inggris