Scroll untuk membaca artikel
Eleonora PEW
Sabtu, 25 Juni 2022 | 13:10 WIB
Peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman - (SuaraJogja.id/HO-dok pribadi)

SuaraJogja.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa enam pejabat baru dalam kasus suap Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang melibatkan mantan Walikota Yogyakarta, Haryadi Suyuti. Pemeriksaan para saksi untuk dimintai keterangan terkait aliran dana kasus suap pembangunan apartemen Royal Kedhaton di Kemetiran Lor Yogyakarta.

Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Fakultas Hukum UGM, Zaenur Rohman pun memberikan tanggapan mengenai pemanggilan tersebut. Zaenur mengungkapkan pemeriksaan itu bisa jadi pintu masuk penyelidikan kasus lainnya.

"Ini yang menjadi harapan karena kasus bisa dikembangkan untuk kasus-kasus yang lain, pemeriksaan saksi pun bisa melebar ke kasus lain," papar Zaenur, Jumat (24/06/2022).

Menurut Zaenur, dirinya percaya penyelidikan tersebut akan semakin melebar ke kasus-kasus lainnya. Sebab selama ini banyak komplain dari masyarakat akan perizinan yang diberikan Pemkot Yogyakarta dibawah kepemimpinan Haryadi Suyuti.

Baca Juga: Periksa Sejumlah ASN di Pemda DIY, KPK Sebut Haryadi Suyuti Beri Arahan Terbitkan Dokumen Perizinan

Apalagi dari para saksi yang dipanggil KPK akan terkuak fakta-fakta baru. Sehingga penyelidikan akan bisa berkembang terkait gratifikasi yang diterima Haryadi selama masa jabatannya.

penyelidikan penyidikan sini berkembang menjadi penyelidikan untuk kasus-kasus yang lain yang dikasih itu kan dari pemeriksaan saksi-saksi yang apa namanya yang dihadirkan tentu yang pertama harus dibuktikan adalah sangkaan kpk-nya terhadap kasus penerimaan suatu gratifikasi terhadap HS Nah setelah itu tentu KPK akan kembangkan kasus yang lain

mengungkapkan pemeriksaan pada pejabat lain di lingkungan Pemkot Yogyakarta memang sangat diharapkan. Banyak penyidikan yang bisa dilakukan dalam kasus Haryadi Suyuti pasca pemanggilan enam saksi.

"Dari pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan tentu [bisa dikembangan kasusnya], namun yang pertama harus dibuktikan adalah sangkaan KPK-nya terhadap kasus penerimaan suatu gratifikasi terhadap HS," ungkapnya.

Dengan adanya pengembangan penyelidikan, Zaenur berharap Pemkot Yogyakarta bahkan Pemda DIY bisa mengevaluasi perizinan. Evaluasi itu bisa dilakukan dengan meneliti permohonan perizinan mana saja yang melanggar ketentuan-ketentuan tentang perizinan.

Baca Juga: KPK Periksa Enam Pejabat Pemkot Yogyakarta, Ini Komentar Pj Walikota Sumadi

Pemda DIY ataupun Pemkot saat ini pun bisa membentuk tim untuk mereview atau mengevaluasi Dinas Perizinan Kota Yogyakarta. Dengan demikian bisa diketahui dugaan-dugaan pelanggaran yang banyak dilaporkan masyarakat.

Misalnya saja terkait dugaan pelanggaran perizinan pendirian bangunan dari jalan, koefisian bangunan, air tanah ataupun pengalihfungsian cagar budaya. Evaluasi harus dilakukan satu per satu.

"Kalau ditemukan ada pelanggaran maka pelanggarannya ditindak. Apabila di dalam perizinan itu ada perbuatan melanggar hukum itu ya bisa segera dievaluasi," imbuhnya.

Sebelumnya KPK dalam keterangannya di Jakarta menyampaikan pemeriksaan kepada enam saksi, Rabu (22/06/2022). Yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kota Yogyakarta Hari Setyowacono, Analis Kebijakan DPUPKP Kota Yogyakarta Moh Nur Faiq, Staf Pengendalian Bangunan Gedung DPUPKP Kota Yogyakarta Sri Heru Wuryantoro alias Gatot.

Selain itu Kepala Bidang Pengendalian Bangunan Gedung DPUPKP Kota Yogyakarta Suko Darmanto, Koodinator Penanaman Modal Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Yogyakarta Nur Sigit Edi Putranta, dan Analis Dokumen Perizinan DPMPTSP Kota Yogyakarta C. Nurvita Herawati.

KPK juga melakukan pemeriksaan enam saksi untuk tersangka Haryadi Suyuti, Kepala Dinas Kebudayaan DIY Aris Eko Nugroho dan Kepala Bidang Tata Ruang Kota Yogyakarta Danang Yulisaksono. Selain itu GM Perencanaan PT Summarecon Bryan Tony, Manajer Perizinan PT Summarecon Dwi Putranto Wahyuning serta dua perencana PT Summarecon masing-masing Raditya Satya Putra dan Triatmojo.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

Load More