SuaraJogja.id - Lili Pintauli Siregar telah resmi mundur dari jabatan sebagai Wakil Ketua KPK. Hal itu dipastikan seusai Presiden Joko Widodo atau Jokowi menandatangani Keppres pemberhentian Lili.
Menanggapi hal tersebut, Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Zaenur Rohman menilai bahwa keputusan Lili tersebut diambil setelah desakan yang kenxang dari berbagai unsur masyarakat. Mengingat sejumlah pelanggaran kode etik yang fatal telah dilakukan oleh Lili.
Pertama terkait dengan bukti bahwa Lili telah berkomunikasi dengan pihak berperkara yakni Wali Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, M Syahrial. Diketahui saat itu menjadi calon tersangka kasus suap lelang jabatan di Tanjungbalai.
Kemudian terbaru dugaan penerimaan gratifikasi berupa akomodasi hotel hingga tiket nonton dalam gelaran MotoGP di Mandalika beberapa waktu lalu.
"Jadi saya lihat sudah terpojok LPS (Lili Pintauli Siregar) ini, karena sudah terpojok desakan kuat masyarakat, terpojok oleh temuan dari Dewas. Sehingga kemudian mengundurukan diri," ujar Zaenur saat dikonfirmasi awak media, Selasa (12/7/2022).
Menurutnya, keputusan pengunduran diri Lili itu memang sudah seharusnya dilakukan. Terlebih sebagai konsukuensi atas beberapa pelanggaran kode etiknya tersebut.
"Ya mengundurkan diri ini sudah merupakan konsekuensi, sudah seharusnya LPS ini mengundurkan diri. Bahkan menurut saya LPS sejak awal, sejak kasus bertemu dengan pihak yang berperkara, LPS ini sudah seharusnya diberhentikan oleh Dewas KPK," tegasnya.
"Tetapi memang di dalam peraturan Dewas itu hanya meminta hukum maksimalnya adalah meminta kepada pimpinan KPK untuk mengundurkan diri, tidak bisa memecat," sambungnya.
Ia menyebut Lili sudah dapat menduga kesimpulan yang akan dibuat dalam sidang kode etik Dewas terkait dugaan gratifikasi akomodasi MotoGP itu. Sehingga yang bersangkutan memilih untuk mengundurkan diri terlebih dulu.
Baca Juga: Deretan Kontroversi Lili Pintauli, Eks Wakil Ketua KPK Kini Resmi Pamit Undur Diri
"Menurut saya sih terang benderang ya ada dugaan kuat pelanggaran kode etik dan menurut saya tidak hanya kode etik tetapi juga tindak pidana gratifikasi yang merupakan tindak pidana korupsi," tegasnya.
Untuk diketahui, Lili dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran etik karena menerima fasilitas mewah saat menonton ajang MotoGP Mandalika, Lombok, Nusa Tenggara Barat. Laporan itu diketahui dari dokumen yang didapat pada Selasa (12/4/2022).
Berdasarkan dokumen tersebut, Lili diduga mendapatkan fasilitas menonton MotoGP per tanggal 18 sampai 20 Maret 2022 pada Grandstand Premium Zona A-Red.
Selain itu, Lili juga mendapatkan fasilitas menginap di Amber Lombok Resort pada tanggal 16 Maret sampai 22 Maret 2022.
Berita Terkait
-
Deretan Kontroversi Lili Pintauli, Eks Wakil Ketua KPK Kini Resmi Pamit Undur Diri
-
Lili Pintauli Mundur dari KPK, Jokowi Akan Ajukan Pengganti ke DPR Secepatnya
-
MAKI Sebut Unsur Dugaan Pidana Tak Gugur Meski Lili Sudah Mundur dari Pimpinan KPK
-
Sidang Pelanggaran Etik Gugur, MAKI Desak KPK Usut Dugaan Tindak Pidana Lili Pintauli
-
Lili Pintauli Siregar Mengundurkan Diri, PBHI Ungkap Rapor Merah KPK
Terpopuler
- Kata-kata Miliano Jonathans Tolak Timnas Indonesia
- Miliano Jonathans: Hati Saya Hancur
- Dari Premier League Bersama Crystal Palace Kini Main Tarkam: Nasib Pilu Jairo Riedewald
- Insiden Bendera Terbalik saat Upacara HUT RI ke-80, Paskibraka Menangis Histeris
- Dicari para Karyawan! Inilah Daftar Mobil Matic Bekas di Bawah 60 Juta yang Anti Rewel Buat Harian
Pilihan
-
10 HP Kamera Terbaik Agustus 2025, iPhone Kalah dari Merek Ini
-
Fakta Unik A-Z Padel: Olahraga Hits yang Bikin Penasaran
-
BEI Beri Peringatan Kepada 167 Emiten, Imbas Lambatnya Lapor Keuangan
-
Danantara Tunjuk Bupati Gagal jadi Komisaris Utama Perusahaan BUMN
-
Emas Antam Naik Tipis, Hari Ini Dibanderol Rp 1.897.000 per Gram
Terkini
-
Dari Kaos Hilang Jadi Inovasi Digital, Kisah Pemuda Jogja Ciptakan Aplikasi Laundry Tanpa Ribet
-
Keracunan Makanan Siswa Sleman: Semua Pasien Pulang, Tapi Investigasi Terus Berlanjut!
-
Roy Suryo Buka-bukaan Soal Buku 'Jokowi's White Paper': Dari IPK Jokowi hingga Kajian Forensik
-
Soft Launching Buku Roy Suryo dkk di UGM 'Diganggu', AC dan Lampu Dipadamkan
-
View Menoreh dari Foodcourt Pasar Godean? Ini Rencana Pemkab Sleman