SuaraJogja.id - Lili Pintauli Siregar telah resmi mundur dari jabatan sebagai Wakil Ketua KPK. Hal itu dipastikan seusai Presiden Joko Widodo atau Jokowi menandatangani Keppres pemberhentian Lili.
Menanggapi hal tersebut, Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Zaenur Rohman menilai bahwa keputusan Lili tersebut diambil setelah desakan yang kenxang dari berbagai unsur masyarakat. Mengingat sejumlah pelanggaran kode etik yang fatal telah dilakukan oleh Lili.
Pertama terkait dengan bukti bahwa Lili telah berkomunikasi dengan pihak berperkara yakni Wali Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, M Syahrial. Diketahui saat itu menjadi calon tersangka kasus suap lelang jabatan di Tanjungbalai.
Kemudian terbaru dugaan penerimaan gratifikasi berupa akomodasi hotel hingga tiket nonton dalam gelaran MotoGP di Mandalika beberapa waktu lalu.
"Jadi saya lihat sudah terpojok LPS (Lili Pintauli Siregar) ini, karena sudah terpojok desakan kuat masyarakat, terpojok oleh temuan dari Dewas. Sehingga kemudian mengundurukan diri," ujar Zaenur saat dikonfirmasi awak media, Selasa (12/7/2022).
Menurutnya, keputusan pengunduran diri Lili itu memang sudah seharusnya dilakukan. Terlebih sebagai konsukuensi atas beberapa pelanggaran kode etiknya tersebut.
"Ya mengundurkan diri ini sudah merupakan konsekuensi, sudah seharusnya LPS ini mengundurkan diri. Bahkan menurut saya LPS sejak awal, sejak kasus bertemu dengan pihak yang berperkara, LPS ini sudah seharusnya diberhentikan oleh Dewas KPK," tegasnya.
"Tetapi memang di dalam peraturan Dewas itu hanya meminta hukum maksimalnya adalah meminta kepada pimpinan KPK untuk mengundurkan diri, tidak bisa memecat," sambungnya.
Ia menyebut Lili sudah dapat menduga kesimpulan yang akan dibuat dalam sidang kode etik Dewas terkait dugaan gratifikasi akomodasi MotoGP itu. Sehingga yang bersangkutan memilih untuk mengundurkan diri terlebih dulu.
Baca Juga: Deretan Kontroversi Lili Pintauli, Eks Wakil Ketua KPK Kini Resmi Pamit Undur Diri
"Menurut saya sih terang benderang ya ada dugaan kuat pelanggaran kode etik dan menurut saya tidak hanya kode etik tetapi juga tindak pidana gratifikasi yang merupakan tindak pidana korupsi," tegasnya.
Untuk diketahui, Lili dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran etik karena menerima fasilitas mewah saat menonton ajang MotoGP Mandalika, Lombok, Nusa Tenggara Barat. Laporan itu diketahui dari dokumen yang didapat pada Selasa (12/4/2022).
Berdasarkan dokumen tersebut, Lili diduga mendapatkan fasilitas menonton MotoGP per tanggal 18 sampai 20 Maret 2022 pada Grandstand Premium Zona A-Red.
Selain itu, Lili juga mendapatkan fasilitas menginap di Amber Lombok Resort pada tanggal 16 Maret sampai 22 Maret 2022.
Berita Terkait
-
Deretan Kontroversi Lili Pintauli, Eks Wakil Ketua KPK Kini Resmi Pamit Undur Diri
-
Lili Pintauli Mundur dari KPK, Jokowi Akan Ajukan Pengganti ke DPR Secepatnya
-
MAKI Sebut Unsur Dugaan Pidana Tak Gugur Meski Lili Sudah Mundur dari Pimpinan KPK
-
Sidang Pelanggaran Etik Gugur, MAKI Desak KPK Usut Dugaan Tindak Pidana Lili Pintauli
-
Lili Pintauli Siregar Mengundurkan Diri, PBHI Ungkap Rapor Merah KPK
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
Terkini
-
Sampah Organik Milik Warga Kota Jogja Kini Diambil Petugas DLH, Simak Jadwalnya
-
DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
-
Dana Desa 2026 Terancam Dipangkas, Pengembangan Koperasi Merah Putih di Bantul Terkatung-katung
-
Gengsi Maksimal, Dompet Santai! 4 Mobil Bekas Harga Rp60 Jutaan yang Bikin Melongo
-
Tak Kenal Pelapor, Muhammadiyah Minta Pandji Lebih Cermat dan Cek-Ricek Materi Stand Up