SuaraJogja.id - Lili Pintauli Siregar telah resmi mundur dari jabatan sebagai Wakil Ketua KPK. Hal itu dipastikan seusai Presiden Joko Widodo atau Jokowi menandatangani Keppres pemberhentian Lili.
Menanggapi hal tersebut, Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Zaenur Rohman menilai bahwa keputusan Lili tersebut diambil setelah desakan yang kenxang dari berbagai unsur masyarakat. Mengingat sejumlah pelanggaran kode etik yang fatal telah dilakukan oleh Lili.
Pertama terkait dengan bukti bahwa Lili telah berkomunikasi dengan pihak berperkara yakni Wali Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, M Syahrial. Diketahui saat itu menjadi calon tersangka kasus suap lelang jabatan di Tanjungbalai.
Kemudian terbaru dugaan penerimaan gratifikasi berupa akomodasi hotel hingga tiket nonton dalam gelaran MotoGP di Mandalika beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Deretan Kontroversi Lili Pintauli, Eks Wakil Ketua KPK Kini Resmi Pamit Undur Diri
"Jadi saya lihat sudah terpojok LPS (Lili Pintauli Siregar) ini, karena sudah terpojok desakan kuat masyarakat, terpojok oleh temuan dari Dewas. Sehingga kemudian mengundurukan diri," ujar Zaenur saat dikonfirmasi awak media, Selasa (12/7/2022).
Menurutnya, keputusan pengunduran diri Lili itu memang sudah seharusnya dilakukan. Terlebih sebagai konsukuensi atas beberapa pelanggaran kode etiknya tersebut.
"Ya mengundurkan diri ini sudah merupakan konsekuensi, sudah seharusnya LPS ini mengundurkan diri. Bahkan menurut saya LPS sejak awal, sejak kasus bertemu dengan pihak yang berperkara, LPS ini sudah seharusnya diberhentikan oleh Dewas KPK," tegasnya.
"Tetapi memang di dalam peraturan Dewas itu hanya meminta hukum maksimalnya adalah meminta kepada pimpinan KPK untuk mengundurkan diri, tidak bisa memecat," sambungnya.
Ia menyebut Lili sudah dapat menduga kesimpulan yang akan dibuat dalam sidang kode etik Dewas terkait dugaan gratifikasi akomodasi MotoGP itu. Sehingga yang bersangkutan memilih untuk mengundurkan diri terlebih dulu.
Baca Juga: Lili Pintauli Mundur dari KPK, Jokowi Akan Ajukan Pengganti ke DPR Secepatnya
"Menurut saya sih terang benderang ya ada dugaan kuat pelanggaran kode etik dan menurut saya tidak hanya kode etik tetapi juga tindak pidana gratifikasi yang merupakan tindak pidana korupsi," tegasnya.
Untuk diketahui, Lili dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran etik karena menerima fasilitas mewah saat menonton ajang MotoGP Mandalika, Lombok, Nusa Tenggara Barat. Laporan itu diketahui dari dokumen yang didapat pada Selasa (12/4/2022).
Berdasarkan dokumen tersebut, Lili diduga mendapatkan fasilitas menonton MotoGP per tanggal 18 sampai 20 Maret 2022 pada Grandstand Premium Zona A-Red.
Selain itu, Lili juga mendapatkan fasilitas menginap di Amber Lombok Resort pada tanggal 16 Maret sampai 22 Maret 2022.
Berita Terkait
-
Kasus CPO Diduga Picu Airlangga Hartarto Mundur dari Golkar, Pukat UGM: Jangan jadi Tabungan Perkara!
-
Pansel Capim KPK Dinilai Tidak Transparan, Pukat UGM: Cerminan Kepentingan Politik Jokowi
-
Tak Ingin Muncul Firli Baru, Pukat UGM Berikan Sejumlah Catatan Dalam Proses Seleksi Capim KPK
-
Hasto Dipanggil KPK Soal Harun Masiku, Pukat UGM: Jangan Sampai Jadi Agenda Politik
-
Uang Korupsi Buat Skincare Hingga Cicilan Mobil Anak, Pukat UGM: SYL Sudah Tak Punya Kehormatan!
Tag
Terpopuler
- Profil dan Agama Medina Dina, Akan Pindah Agama Demi Nikahi Gading Marteen?
- Ngaku SMA di Singapura, Cuitan Lawas Chilli Pari Sebut Gibran Cuma SMA di Solo: Itulah Fufufafa..
- Baim Wong Terluka Hatinya, Olla Ramlan Maju Senggol Paula Verhoeven: Ego Laki Jangan Disentil Terus
- Rumah Baru Sarwendah Tersambar Petir
- Beda Kekayaan AKP Dadang Iskandar vs AKP Ryanto Ulil di Kasus Polisi Tembak Polisi
Pilihan
-
Lihat Jaksa di Sidang Tom Lembong Cengar-cengir, Publik Malah Kesal: Nasib Orang Dianggap Bercandaan!
-
GERKATIN: Ruang Berkarya bagi Teman Tuli
-
5 Asteroid Paling Berbahaya Bagi Bumi, Paling Diwaspadai NASA
-
Rupiah Loyo! Tembus Rp15.900 per Dolar AS, Calon Menkeu AS Jadi Biang Kerok
-
Harga Emas Antam Jatuh Terjungkal, Balik ke Level Rp1,4 Juta/Gram
Terkini
-
Bawaslu Sleman Dalami Laporan Politik Uang di Seyegan, 3 Orang Dilaporkan
-
Pemkab Bantul Siapkan Data Anak Sekolah untuk Program Makan Bergizi
-
Ibunda Mary Jane Sambut Hangat Kabar Anaknya Segera Pulang
-
Mahasiswa UNY Berhasil Sulap Limbah Sampah Jadi Suplemen Tanaman
-
DMFI Bareng Shaggydog Serukan Larangan Peredaran Daging Anjing, Pemda DIY Siapkan Perda