SuaraJogja.id - Lili Pintauli Siregar telah resmi mundur dari jabatan sebagai Wakil Ketua KPK. Hal itu dipastikan seusai Presiden Joko Widodo atau Jokowi menandatangani Keppres pemberhentian Lili.
Menanggapi hal tersebut, Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Zaenur Rohman menilai bahwa keputusan Lili tersebut diambil setelah desakan yang kenxang dari berbagai unsur masyarakat. Mengingat sejumlah pelanggaran kode etik yang fatal telah dilakukan oleh Lili.
Pertama terkait dengan bukti bahwa Lili telah berkomunikasi dengan pihak berperkara yakni Wali Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, M Syahrial. Diketahui saat itu menjadi calon tersangka kasus suap lelang jabatan di Tanjungbalai.
Kemudian terbaru dugaan penerimaan gratifikasi berupa akomodasi hotel hingga tiket nonton dalam gelaran MotoGP di Mandalika beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Deretan Kontroversi Lili Pintauli, Eks Wakil Ketua KPK Kini Resmi Pamit Undur Diri
"Jadi saya lihat sudah terpojok LPS (Lili Pintauli Siregar) ini, karena sudah terpojok desakan kuat masyarakat, terpojok oleh temuan dari Dewas. Sehingga kemudian mengundurukan diri," ujar Zaenur saat dikonfirmasi awak media, Selasa (12/7/2022).
Menurutnya, keputusan pengunduran diri Lili itu memang sudah seharusnya dilakukan. Terlebih sebagai konsukuensi atas beberapa pelanggaran kode etiknya tersebut.
"Ya mengundurkan diri ini sudah merupakan konsekuensi, sudah seharusnya LPS ini mengundurkan diri. Bahkan menurut saya LPS sejak awal, sejak kasus bertemu dengan pihak yang berperkara, LPS ini sudah seharusnya diberhentikan oleh Dewas KPK," tegasnya.
"Tetapi memang di dalam peraturan Dewas itu hanya meminta hukum maksimalnya adalah meminta kepada pimpinan KPK untuk mengundurkan diri, tidak bisa memecat," sambungnya.
Ia menyebut Lili sudah dapat menduga kesimpulan yang akan dibuat dalam sidang kode etik Dewas terkait dugaan gratifikasi akomodasi MotoGP itu. Sehingga yang bersangkutan memilih untuk mengundurkan diri terlebih dulu.
Baca Juga: Lili Pintauli Mundur dari KPK, Jokowi Akan Ajukan Pengganti ke DPR Secepatnya
"Menurut saya sih terang benderang ya ada dugaan kuat pelanggaran kode etik dan menurut saya tidak hanya kode etik tetapi juga tindak pidana gratifikasi yang merupakan tindak pidana korupsi," tegasnya.
Untuk diketahui, Lili dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran etik karena menerima fasilitas mewah saat menonton ajang MotoGP Mandalika, Lombok, Nusa Tenggara Barat. Laporan itu diketahui dari dokumen yang didapat pada Selasa (12/4/2022).
Berdasarkan dokumen tersebut, Lili diduga mendapatkan fasilitas menonton MotoGP per tanggal 18 sampai 20 Maret 2022 pada Grandstand Premium Zona A-Red.
Selain itu, Lili juga mendapatkan fasilitas menginap di Amber Lombok Resort pada tanggal 16 Maret sampai 22 Maret 2022.
Berita Terkait
-
Praperadilan Kandas, KPK Didesak Gerak Cepat Limpahkan Perkara Hasto ke Pengadilan
-
WN China Bisa Bebas dari Kasus Tambang Emas Ilegal, Pukat UGM Ungkapkan Ini
-
Pukat UGM: Denda Damai di UU Kejaksaan Tak Berlaku untuk Koruptor!
-
Kasus CPO Diduga Picu Airlangga Hartarto Mundur dari Golkar, Pukat UGM: Jangan jadi Tabungan Perkara!
-
Pansel Capim KPK Dinilai Tidak Transparan, Pukat UGM: Cerminan Kepentingan Politik Jokowi
Tag
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
Tanggapi Langkah Tarif Trump, Wali Kota Jogja: Kuatkan Produk Lokal!
-
Masa WFA ASN Diperpanjang, Pemkot Jogja Pastikan Tak Ganggu Pelayanan Masyarakat
-
Kurangi Kendaraan Pribadi Saat Arus Balik, Menhub Lepas 22 Bus Pemudik di Giwangan
-
Puncak Arus Balik H+3 dan H+4, 350 Ribu Kendaraan Tinggalkan DIY
-
Gunung Merapi Masih Luncuran Ratusan Lava, Simak Aktivitas Terkini Sepekan Terakhir