SuaraJogja.id - Aksi seorang pemuda meminjam korek sambil merekam video saat hendak mengisi bensin di SPBU baru-baru ini jadi sorotan warganet.
Pasalnya aksi yang dilakukan pemuda tersebut dinilai tidak memperhatikan keselamatan dan peraturan yang berlaku ketika mengisi BBM di SPBU seperti mengoperasikan handphone dan membawa barang yang terindikasi dapat menyebabkan kebakaran.
Rekaman video tersebut menjadi viral di media sosial hingga menuai kecaman dari warganet setelah diunggah oleh akun Instagram @yogyakarta.keras pada Kamis (14/7/2022).
Dalam unggahan video tersebut, tampak seorang pemuda yang tengah membonceng sepeda motor temannya memasuki area SPBU hendak mengisi bensin.
Setelah sampai di tempat pengisian bensin, yakni dispenser pertamina, alih-alih meminta diisikan bensin ke kendaraannya, pemuda tersebut justru meminjam korek kepada petugas SPBU.
Tak hanya itu, pemuda tersebut tampak cuek saat merekam aksinya yang tengah meminjam korek sambil mengacungkan sebatang rokok yang terselip di jarinya.
Sontak petugas pria tersebut langsung memperingatkan pemuda tersebut. Namun bukannya menghentikan aksinya, pemuda tersebut justru tetap melanjutkan merekam.
Ungghan tersebut sontak langsung menuai kecaman dari warganet. Meski demikian, sejumlah warganet justru melihat aksi pemuda tersebut seolah tengah menyindir pemerintah terkait dengan pemberlakuan pembelian bahan bakar minyak atau BBM harus menggunakan aplikasi yang terpasang di handphone.
"Masyarakat mulai menyamaratakan aturan dengan aturan di pom bensin. Yang dulu aturannya di pom bensin nggak boleh main hp, tapi sekarang mau beli bensih harus pakai hp," tulis @alamsahtio.
Baca Juga: Dulu Bisa Koleksi Mobil Mewah, Kadir Kini Malu Tiap Datang ke Pom Bensin
"Yang bahaya malah yang pegang hp, bisa meledak pomnya," sindir @arthy_jogja.
"Menyindir yang kalau mau isi pertalite dan solar harus pake hape di spbu," tulis @timotius.han.
"Lengkap itu, udah ngerekam ditambah ngerokok," tulis @rpfz_0208.
Adapun hingga Jumat (15/7/2022) unggahan video tersebut telah ditayangkan sebanyak 87 ribu kali, disukai sebanyak 2.893 dan dikomentari sebanyak 87 kali.
Seperti diketahui, pemerintah melalui PT Pertamina Patra Niaga mulai memberlakukan kebijakan kendaraan bermotor yang bisa menggunakan Pertalite dan Solar melalui aplikasi MyPertamina sejak 1 Juni 2022.
Namun berdasarkan informasi yang dikutip dari SuaraJogja.id, kebijakan tersebut hanya diberlakukan bagi kendaraan roda empat atau mobil. Sedangkan bagi kendaraan motor atau roda dua tidak pperlu menggunakan aplikasi ketika membeli BBM bersubsidi.
Berita Terkait
-
Viral, Detik-detik Truk Kelebihan Muat Terguling di Atas Jembatan yang Sedang Diaspal, Warganet Kaget Lihat Lapisannya
-
Viral! Cewek Ini Iseng Tanya Jodoh Lewat Filter Langsung Ketemu, Auto Salting
-
Punya Mertua Humble sampai Bisa Diajak Panco Usai Ijab Kabul, Pemuda Ini Buat Iri Warganet
-
Warganet Ini Takut Sang Adik Dibully Karena Fisiknya
-
Pemuda Ini Dikecam Banyak Netizen Gegara Aksi Tak Terpuji Viral, Publik: Langsung Kena Azab Ini Orang
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 5 Rekomendasi Parfum di Indomaret yang Tahan Lama untuk Salat Id
Pilihan
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
Terkini
-
Bukan Mobil, Pemudik Motor Mulai Masuk Jogja: Tembus 129 Ribu Sehari!
-
Pemudik Mulai Masuk Yogyakarta, Pengguna Commuter Line Tembus 22 Ribu Orang per Hari
-
Program Gentengisasi Buka Peluang Baru bagi UMKM Bahan Bangunan
-
BRI Perkuat Layanan Lebaran Lewat BRImo, ATM, dan Jaringan Agen BRILink
-
Kuasa Hukum Sri Purnomo Sebut Tuntutan 8,5 Tahun Penjara Bentuk Frustrasi Jaksa