Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Jum'at, 15 Juli 2022 | 13:10 WIB
Ilustrasi prostitusi online. [Istimewa]

Pelaku ditangkap berkat adanya laporan polisi yang masuk ke Polsek Ngaglik.

Atas perbuatannya, keempat tersangka disangkakan Pasal 45 ayat (1) dan atau Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Kontributor : Uli Febriarni

Baca Juga: Viral Remaja Diduga Bawa Sajam Saat Melintas di Jalan Damai, Ini Penjelasan Polsek Ngaglik

Load More