Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Selasa, 19 Juli 2022 | 18:21 WIB
Gubernur DIY Sri Sultan HB X menyampaikan Kepres Nomor 2 Tahun 2022 di Kraton Yogyakarta, Selasa (01/03/2022). - (Kontributor SuaraJogja.id/Putu)

“Kami sudah berikan dokumen yang menjadi syarat. Kami sudah serahkan ke DPRD untuk diverifikasi. Harapannya seluruh proses bisa berjalan dengan lancar dan semua diberikan kesehatan," imbuhnya.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

Load More