SuaraJogja.id - Wakapolda DIY Brigjen R Slamet Santoso menyatakan akan kembali menjalankan Satgas Anti Mafia Bola dalam gelaran kompetisi Liga 1 dan 2 yang akan segera dimulai. Hal itu untuk terus mencegah kecurangan yang muncul dalam sebuah pertandingan sepakbola.
"Sementara masih jalan, nanti kita bisa koordinasikan dulu dengan itu," ujar Slamet kepada awak media, Kamis (21/7/2022).
Dikatakan Slamet, polisi tidak hanya akan melakukan pengamanan di dalam stadion saja. Melainkan pengamanan di luar stadion sebelum pertandingan berlangsung juga akan dilakukan.
Tak tanggung-tanggung tempat penginapan baik dari manajemen tim kandang maupun tandang turut diawasi. Bahkan penginapan wasit yang akan memimpin jalannya laga juga tak luput dari pengawasan.
"Kita juga amankan hotel-hotel tempat penginapan baik itu tim kandang tuan rumah maupun tim lawan dan kita amankan juga lokasi penginapan wasit. Ini untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan misalnya ada kongkalikong dan sebagainya itu kita amankan semua," tegasnya.
Langkah-langkah itu dilakukan untuk mencegah terjadinya kecurangan dalam sebuah pertandingan. Sebab tempat-tempat tersebut yang kemudian rawan atau berpotensi menjadi lokasi transaksi kecurangan itu.
"Oleh karena itu tadi kita amankan itu, hotel-hotel yang dipakai penginapan tim lawan, tim kandang dan wasit. Karena kan lokasi-lokasi kecurangan adanya di lokasi-lokasi tadi itu, ya untuk mengantisipasi," tuturnya.
Selain itu guna mencegah potensi keributan antar suporter, kata Slamet, penjagaan kepada suporter bakal dilakukan.
"Jadi ada beberapa tempat tadi. Termasuk ada titik kumpul suporter dan rute suporter," ucapnya.
Slamet memastikan akan memproses lebih lanjut segala tindakan yang melanggar hukum. Sedangkan kerugian materi yang ditimbulkan oleh suporter akan digantikan oleh tim manajemen yang bersangkutan.
"Kalau dia melakukan pelanggaran hukum tentunya proses hukumnya tetap kita yang proses, tapi proses ganti rugi itu dari tim. Untuk pelanggaran misalnya pengerusakan, penganiayaan, itu kan masuk ranah hukum itu kita yang proses dari kepolisian," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
Terkini
-
Rusa Timor yang Berkeliaran di Jalanan Sleman Akhirnya Tertangkap, Begini Kondisinya
-
ARTJOG 2026 Siap Guncang Yogyakarta, Usung Tema 'Generatio' untuk Seniman Muda
-
Komdigi Tegaskan Pembatasan Game Online Destruktif, Gandeng Kampus dan Industri Optimasi AI
-
Anak Kos Jogja Merapat! Saldo DANA Kaget Rp 299 Ribu Siap Bikin Akhir Bulan Aman, Sikat 4 Link Ini!
-
Kabel Semrawut Bikin Jengkel, Pemkab Sleman Ancam Stop Izin Tiang Baru dari Provider