Wakapolda DIY Brigjen R Slamet Santoso. [Hiskia Andika Weadcaksana / SuaraJogja.id]
"Kalau dia melakukan pelanggaran hukum tentunya proses hukumnya tetap kita yang proses, tapi proses ganti rugi itu dari tim. Untuk pelanggaran misalnya pengerusakan, penganiayaan, itu kan masuk ranah hukum itu kita yang proses dari kepolisian," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Persija Jakarta Incar Posisi Empat Besar, Madura United akan Jadi Korban?
-
Libur Singkat, Ini Momen Bek PSS Sleman Abduh Lestaluhu Rayakan Idulfitri Bersama Keluarga
-
Anco Jansen Pernah Jadi Korban Kedzaliman Klub Liga 1, Kini Dia Menghina Indonesia
-
Tanpa Gustavo Almeida, Persija Jakarta Hadapi Madura United FC di Bangkalan
-
Prestasi Anco Jansen Selama di Liga 1 Indonesia, Eks PSM Makassar yang Sangat Menghina Indonesia
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
Kilas DIY: Bocah Jabar Nekat Curi Motor di Bantul hingga Penemuan Mayat di Sungai Progo
-
Jalur Selatan Alami Lonjakan, Polres Kulon Progo Lakukan Buka Tutup Jalur Utama
-
Okupansi Hotel Anjlok 20 Persen di Momen Lebaran, Permintaan Relaksasi PHRI Tak Digubris Pemerintah
-
Gembira Loka Zoo Hadirkan Zona Cakar, Pengalaman Baru untuk Pengunjung Berjalan Bersama Satwa Buas
-
Mudik ke Jogja? BPBD Ingatkan Potensi Bencana Alam: Pantai Selatan Paling Rawan