Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 21 Juli 2022 | 18:06 WIB
Wakapolda DIY Brigjen R Slamet Santoso. [Hiskia Andika Weadcaksana / SuaraJogja.id]

"Kalau dia melakukan pelanggaran hukum tentunya proses hukumnya tetap kita yang proses, tapi proses ganti rugi itu dari tim. Untuk pelanggaran misalnya pengerusakan, penganiayaan, itu kan masuk ranah hukum itu kita yang proses dari kepolisian," pungkasnya.

Load More