Scroll untuk membaca artikel
Eleonora PEW
Selasa, 26 Juli 2022 | 13:36 WIB
Ilustrasi helikopter AW-101. KPK digugat praperadilan kasus korupsi helikopter AW-101. [ANTARA]

Pada 2016, pengadaan helikopter AW-101 VIP/VVIP TNI AU kembali dilanjutkan dengan nilai kontrak Rp738,9 miliar dengan metode lelang pemilihan khusus, yang hanya diikuti dua perusahaan.

Dalam tahapan lelang itu, KPK menduga panitia lelang tetap melibatkan dan mempercayakan Irfan dalam menghitung nilai harga perkiraan sendiri (HPS) kontrak pekerjaan. Harga penawaran yang diajukan Irfan masih sama dengan harga penawaran pada 2015, yakni senilai 56,4 juta dolar AS, dan disetujui pejabat pembuat komitmen (PPK).

"IKS juga diduga sangat aktif melakukan komunikasi dan pembahasan khusus dengan FA (Fachri Adamy) selaku PPK," katanya.

Terkait persyaratan lelang yang hanya mengikutkan dua perusahaan, KPK menduga Irfan menyiapkan dan mengondisikan dua perusahaan miliknya mengikuti proses lelang dan disetujui PPK.

Baca Juga: AP II Diminta Keluar dari Lanud Halim Perdanakusuma, Ini Sebabnya

"Untuk proses pembayaran yang diterima IKS diduga telah 100 persen, dimana faktanya ada beberapa item pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak, di antaranya tidak terpasangnya pintu kargo dan jumlah kursi yang berbeda," ujar Firli.

Akibat perbuatan tersangka Irfan itu, KPK menduga kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp224 miliar dari nilai kontrak Rp738,9 miliar. [ANTARA]

Load More