SuaraJogja.id - Sebanyak 95 persen perceraian yang terjadi di Indonesia melibatkan anak usia di bawah 18 tahun. Hal itu berdasarkan penelitian oleh Australia Indonesia Partnership for Justice pada 2018 yang disampaikan olej Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Syarifuddin.
Dari angka itu, kata dia, diperkirakan lebih dari 900.000 hingga satu juta anak setiap tahunnya terkena dampak akibat perceraian yang diajukan ke pengadilan.
"Dengan menggunakan asumsi bahwa di Indonesia setiap keluarga rata-rata memiliki dua anak," ujar Syarifuddin dalam webinar bertajuk Perlindungan Hak Perempuan dan Anak dalam Perkara Perceraian, Rabu (27/7/2022).
Dapat dibayangkan dampak jangka panjang yang dialami oleh anak-anak Indonesia. Hal ini, kata Muhammad Syarifuddin, kemudian berpengaruh pada susunan tatanan sosial di masyarakat.
Oleh karena itu, untuk mengurangi dampak buruk dari perceraian orang tua terhadap anak, menurut dia, penting untuk memastikan setiap anak terus dapat mengakses hak mereka.
Ia lantas menyebut sejumlah hak tersebut, yakni jaminan kesehatan, pendidikan dan pengasuhan yang layak, antara lain, tertuang dalam putusan pengadilan terkait dengan nafkah anak maupun mantan istri.
Meskipun jumlah anak yang terdampak akibat perceraian orang tua setiap tahunnya tergolong besar, putusan perceraian terutama terkait dengan pembayaran nafkah anak dan mantan istri belum efektif.
"Putusan perceraian tidak serta merta mempermudah pemotongan bagian penghasilan mantan suami untuk nafkah mantan istri dan tunjangan pemeliharaan anak," kata dia.
Akibatnya, anak dan mantan istri tersebut rentan terjebak dalam garis kemiskinan, bahkan menjadi korban kejahatan.
Baca Juga: Di Ambang Perceraian, Ini Foto-Foto Romantis Gilang Juragan 99 dan Shandy Purnamasari
Terakhir, perkara putusan pengadilan termasuk soal perceraian merupakan salah satu prioritas MA yang pelaksanaannya membutuhkan dukungan pemerintah. [ANTARA]
Tag
Berita Terkait
-
Kasus PMK di Siak Menyebar ke Delapan Kecamatan, Ada 158 Hewan Terinfeksi
-
Ditagih Puluhan Pinjol, Enno Lerian Kapok Berurusan dengan Pinjaman Online: Bunganya Gede...
-
MA Proses Tiga Hakim Vonis Bebas Terdakwa Narkoba di Palangka Raya: Ini Menyangkut Citra Pengadilan
-
Eko Patrio Sempat Cari Solusi Untuk Nathalie Holscher Soal Perceraian Dengan Sule
-
Bakal Umumkan 12 Nama Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan HAM, MA: Tidak ada TNI Aktif
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Permohonan Data Publik Menguat, KDI Tangani 41 Sengketa Informasi Pertanahan di DIY
-
Seminar Moderasi Beragama UNY, Generasi Z Sleman Belajar Toleransi di Era Digital
-
Bukan Tanpa Alasan, Ini Penyebab Utama Proyek Pengolahan Sampah di DIY Tertunda
-
Tragedi Daycare Little Aresha: Pemkot Yogya Kerahkan 94 Psikolog
-
Enam Warga DIY Pernah Positif Hantavirus pada 2025, Masyarakat Diminta Tak Panik