SuaraJogja.id - Sebanyak 95 persen perceraian yang terjadi di Indonesia melibatkan anak usia di bawah 18 tahun. Hal itu berdasarkan penelitian oleh Australia Indonesia Partnership for Justice pada 2018 yang disampaikan olej Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Syarifuddin.
Dari angka itu, kata dia, diperkirakan lebih dari 900.000 hingga satu juta anak setiap tahunnya terkena dampak akibat perceraian yang diajukan ke pengadilan.
"Dengan menggunakan asumsi bahwa di Indonesia setiap keluarga rata-rata memiliki dua anak," ujar Syarifuddin dalam webinar bertajuk Perlindungan Hak Perempuan dan Anak dalam Perkara Perceraian, Rabu (27/7/2022).
Dapat dibayangkan dampak jangka panjang yang dialami oleh anak-anak Indonesia. Hal ini, kata Muhammad Syarifuddin, kemudian berpengaruh pada susunan tatanan sosial di masyarakat.
Oleh karena itu, untuk mengurangi dampak buruk dari perceraian orang tua terhadap anak, menurut dia, penting untuk memastikan setiap anak terus dapat mengakses hak mereka.
Ia lantas menyebut sejumlah hak tersebut, yakni jaminan kesehatan, pendidikan dan pengasuhan yang layak, antara lain, tertuang dalam putusan pengadilan terkait dengan nafkah anak maupun mantan istri.
Meskipun jumlah anak yang terdampak akibat perceraian orang tua setiap tahunnya tergolong besar, putusan perceraian terutama terkait dengan pembayaran nafkah anak dan mantan istri belum efektif.
"Putusan perceraian tidak serta merta mempermudah pemotongan bagian penghasilan mantan suami untuk nafkah mantan istri dan tunjangan pemeliharaan anak," kata dia.
Akibatnya, anak dan mantan istri tersebut rentan terjebak dalam garis kemiskinan, bahkan menjadi korban kejahatan.
Baca Juga: Di Ambang Perceraian, Ini Foto-Foto Romantis Gilang Juragan 99 dan Shandy Purnamasari
Terakhir, perkara putusan pengadilan termasuk soal perceraian merupakan salah satu prioritas MA yang pelaksanaannya membutuhkan dukungan pemerintah. [ANTARA]
Tag
Berita Terkait
-
Kasus PMK di Siak Menyebar ke Delapan Kecamatan, Ada 158 Hewan Terinfeksi
-
Ditagih Puluhan Pinjol, Enno Lerian Kapok Berurusan dengan Pinjaman Online: Bunganya Gede...
-
MA Proses Tiga Hakim Vonis Bebas Terdakwa Narkoba di Palangka Raya: Ini Menyangkut Citra Pengadilan
-
Eko Patrio Sempat Cari Solusi Untuk Nathalie Holscher Soal Perceraian Dengan Sule
-
Bakal Umumkan 12 Nama Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan HAM, MA: Tidak ada TNI Aktif
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan
-
4 Rekomendasi Tablet RAM 8 GB Paling Murah, Multitasking Lancar Bisa Gantikan Laptop
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
Terkini
-
Cuaca Ekstrem Ancam Pangan DIY? Ini Strategi Pemda Amankan Stok Hingga Akhir Tahun
-
Sidang Vonis Kecelakaan Maut BMW Sleman Digelar, Ruang Sidang Penuh Sesak
-
KA Bangunkarta Tabrak Mobil & Motor di Prambanan: 3 Tewas, Penjaga Palang Pintu Dinonaktifkan
-
Wasiat Terakhir PB XIII: Adik Raja Ungkap Pesan Penting Suksesi Keraton
-
Pembunuh Wanita di Gamping Ditangkap, Ditemukan di Kuburan usai Minum Racun Serangga