SuaraJogja.id - Tim patroli Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser menemukan satu individu orang utan sumatra (Pongo abelii) di kawasan TNGL itu di Desa Puteri Betung, Kecamatan Puteri Betung, Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh.
Pelaksana Harian Kepala Balai Besar TNGL Ruswanto dalam keterangan tertulis diterima di Banda Aceh, Kamis, mengatakan orang utan mati berjenis kelamin jantan tersebut ditemukan mati pada Sabtu (23/7), sekitar pukul 12.45 WIB.
"Orang utan tersebut ditemukan mati dengan kondisi bekas luka lima di bahu kanan dan tiga di bahu kiri. Tim juga menemukan serpihan rambut orang utan di area Kelompok Tani Hutan Konservasi Aih Gumpang," katanya.
Penemuan berawal ketika Tim Seksi Pengelolaan Taman Nasional (SPTN) Wilayah III Blangkejeren, Bidang Pengelolaan Taman Nasional Wilayah II Kutacane, Balai Besar TNGL melaksanakan patroli.
Saat patroli, tim menemukan satu individu orang utan sumatra tidak bernyawa. Tim juga menyisir lokasi dan menemukan rambut satwa dilindungi tersebut di jarak 300 meter dari titik orang utan tersebut ditemukan mati.
"Tim kemudian membawa tubuh orang utan tersebut ke Desa Puteri Betung dan berkoordinasi dengan kepala desa setempat. Selanjutnya, tim kembali ke lokasi untuk mendapatkan data pendukung penyebab kematian orang utan tersebut," katanya.
Kemudian, tim membawa tubuh orang utan tersebut ke Kantor SPTN III Blangkejeren dan melakukan nekropsi. Dari hasil nekropsi, diketahui berat orang utan tersebut berkisar 45 hingga 50 kilogram.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, terdapat beberapa luka di bahu kanan dan kiri, telapak kaki, jari tangan, dan paha. Luka tersebut diduga pukulan benda keras serta gigitan hewan bertaring, sehingga menyebabkan pendarahan dan infeksi," kata Ruswanto.
Ia mengatakan orang utan sumatra merupakan satwa dilindungi sebagaimana peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi.
Baca Juga: Tiba di Tanah Air, Satu Jemaah Haji Aceh Dirujuk ke Rumah Sakit
Pasal 21 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistemnya menyebutkan setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa dilindungi dalam keadaan hidup.
"Dengan memperhatikan beberapa kejadian atau pelanggaran di lokasi kerja sama kemitraan konservasi, Balai Besar TNGL segera mengevaluasi kelompok tani hutan konservasi yang terlibat program kemitraan konservasi di TNGL," kata dia.
Berita Terkait
-
Viral Orang Utan Duduk Termenung Lihat Lalu Lalang Kendaraan Berat, Netizen: IKN Kah?
-
Video Orang Utan Tarik Pengunjung Kebun Binatang Go Internasional, Begini Reaksi TXT
-
Kenali Karakteristik Perilaku Orang Utan Agar Kejadian Pria Ditarik ke Kandang Tak Terulang
-
7 Fakta Momen 'Mindblowing' Pria Ditarik Orang Utan di Riau, Histeris sampai Minta Maaf
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
Terkini
-
Diskresi atau Pidana? Saksi Ahli Buka Fakta Baru di Kasus Hibah Pariwisata Sleman
-
Waspada Link Undangan Palsu, APK Berbahaya Curi OTP dan Data
-
Singgung Prabowo Trah Sultan HB II, Tuntut Pengembalian Aset Jarahan Geger Sepehi 1812 dari Inggris
-
JPW Soroti Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Oknum Guru SLB di Jogja, Minta Percepat Proses Hukum
-
Jadwal Imsakiyah Jogja 23 Februari 2026, Lengkap dengan Niat Puasa Ramadan