SuaraJogja.id - Tim patroli Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser menemukan satu individu orang utan sumatra (Pongo abelii) di kawasan TNGL itu di Desa Puteri Betung, Kecamatan Puteri Betung, Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh.
Pelaksana Harian Kepala Balai Besar TNGL Ruswanto dalam keterangan tertulis diterima di Banda Aceh, Kamis, mengatakan orang utan mati berjenis kelamin jantan tersebut ditemukan mati pada Sabtu (23/7), sekitar pukul 12.45 WIB.
"Orang utan tersebut ditemukan mati dengan kondisi bekas luka lima di bahu kanan dan tiga di bahu kiri. Tim juga menemukan serpihan rambut orang utan di area Kelompok Tani Hutan Konservasi Aih Gumpang," katanya.
Penemuan berawal ketika Tim Seksi Pengelolaan Taman Nasional (SPTN) Wilayah III Blangkejeren, Bidang Pengelolaan Taman Nasional Wilayah II Kutacane, Balai Besar TNGL melaksanakan patroli.
Baca Juga: Tiba di Tanah Air, Satu Jemaah Haji Aceh Dirujuk ke Rumah Sakit
Saat patroli, tim menemukan satu individu orang utan sumatra tidak bernyawa. Tim juga menyisir lokasi dan menemukan rambut satwa dilindungi tersebut di jarak 300 meter dari titik orang utan tersebut ditemukan mati.
"Tim kemudian membawa tubuh orang utan tersebut ke Desa Puteri Betung dan berkoordinasi dengan kepala desa setempat. Selanjutnya, tim kembali ke lokasi untuk mendapatkan data pendukung penyebab kematian orang utan tersebut," katanya.
Kemudian, tim membawa tubuh orang utan tersebut ke Kantor SPTN III Blangkejeren dan melakukan nekropsi. Dari hasil nekropsi, diketahui berat orang utan tersebut berkisar 45 hingga 50 kilogram.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, terdapat beberapa luka di bahu kanan dan kiri, telapak kaki, jari tangan, dan paha. Luka tersebut diduga pukulan benda keras serta gigitan hewan bertaring, sehingga menyebabkan pendarahan dan infeksi," kata Ruswanto.
Ia mengatakan orang utan sumatra merupakan satwa dilindungi sebagaimana peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi.
Baca Juga: ABG Perkosa Bocah 7 Tahun di Aceh Divonis Bebas
Pasal 21 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistemnya menyebutkan setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa dilindungi dalam keadaan hidup.
Berita Terkait
-
Gempa Myanmar Renggut 2.800 Lebih Nyawa Manusia, Berapa Orang WNI?
-
18 Rumah Dinas TNI di Aceh Terbakar Hebat saat Libur Idul Fitri, Penyebabnya Masih Misteri!
-
Ulasan Buku Terapi Luka Batin: Menemukan Kembali Diri Kita yang Belum Utuh
-
CEK FAKTA: Patung Naga di Aceh Dihancurkan?
-
Tampar Anak SD hingga Trauma ke Sekolah, Anggota DPR Aceh Tak Dipenjara, Kok Bisa?
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
Diserbu 110 Ribu Penumpang Selama Libur Lebaran, Tiket 50 Perjalanan KA YIA Ludes
-
Kilas DIY: Bocah Jabar Nekat Curi Motor di Bantul hingga Penemuan Mayat di Sungai Progo
-
Jalur Selatan Alami Lonjakan, Polres Kulon Progo Lakukan Buka Tutup Jalur Utama
-
Okupansi Hotel Anjlok 20 Persen di Momen Lebaran, Permintaan Relaksasi PHRI Tak Digubris Pemerintah
-
Gembira Loka Zoo Hadirkan Zona Cakar, Pengalaman Baru untuk Pengunjung Berjalan Bersama Satwa Buas