SuaraJogja.id - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri segera menerapkan aturan penghapusan data surat tanda nomor kendaraan (STNK) mati pajak selama dua tahun yang termaktub dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Kita ingin secepatnya, karena aturan ini sudah diundangkan sejak 2009," kata Kakorlantas Polri Irjen Polisi Firman Shantyabudi melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu.
Firman menjelaskan, apabila aturan tersebut dimulai, kendaraan yang mati pajak selama dua tahun akan dianggap bodong. Aturan ini berlaku untuk meningkatkan disiplin pajak masyarakat dan memudahkan pemerintah melakukan pembangunan.
"Kita ingin pastikan datanya valid. Karena dengan begitu pemerintah bisa mengambil kebijakan untuk pembangunan bagi masyarakat," kata dia.
Direktur Utama PT. Jasa Raharja Rivan Achmad Purwantono mengatakan terkait data yang valid harus ditunjang dengan sistem data tunggal kendaraan.
Di saat bersamaan, pihaknya terus mengajak, menyosialisasikan dan mengedukasi pemilik kendaraan agar taat pajak.
"Ini akan dilakukan dengan proses sinkronisasi data dan beberapa program yang disampaikan oleh dirjen maupun dari Korlantas Polri," ujarnya.
Senada dengan itu, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Agus Fatoni mengatakan untuk meningkatkan ketaatan pajak, maka dibutuhkan sinergisitas bersama khususnya dalam memaksimalkan aturan.
"Perlu sinergisitas bersama dengan komponen yang ada, baik di pusat maupun di daerah untuk memperbaiki pelayanan serta meningkatkan pendapatan," ujarnya.
Baca Juga: Usman Hamid Sebut Ferdy Sambo Masih Jabat Kasatgassus Polri
Berita Terkait
-
Segera Berlaku, Data STNK Bakal Dihapus Setelah Pajak Mati 2 Tahun
-
Viral Mobil Berplat Nomor RFT dan Pajak Mati Lewat Jalur Busway, Tak Ditilang Meski Ada Polisi
-
5 Aksi Kocak Pembalap di MotoGP Mandalika 2022, Berendam di Air Es Hingga Naik Motor 'Pajak Mati'
-
Viral Marc Marquez Dibonceng Naik Vario, Plat Motor Bikin Warganet Salfok: Pajak Mati?
Terpopuler
- Duet Elkan Baggott dan Jay Idzes, Prediksi Susunan Pemain Timnas Indonesia vs China
- 27 Kode Redeem FF Terbaru 17 Mei: Klaim Diamond, Token, dan Skin Cobra MP40
- Penampilan Syahrini di Cannes Mengejutkan, Dianggap Berbeda dengan yang di Instagram
- 8 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Vitamin C, Ampuh Hilangkan Noda Hitam
- Ditegur Dudung Abdurachman, Hercules Akhirnya Minta Maaf ke Gatot Nurmatyo dan Yayat Sudrajat
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Ini Daftar Nominasi Pemain Terbaik dan Penghargaan BRI Liga 1 2024/2025
-
Rekomendasi Mobil Bekas Rp20 Jutaan: Vibes Jadul Terasa, Muat Banyak Keluarga
-
Sri Mulyani Ungkap Program Efisiensi Anggaran Prabowo Berlanjut Hingga 2026
-
Berapa Biaya Pembuatan QRIS?
-
Belum Tentu Stefano Lilipaly, Menebak Pengganti Ragnar Oratmangoen di Timnas Indonesia
Terkini
-
Korupsi Mengintai? PAN Respon Usulan Dana Parpol dari Negara dengan Syarat Ini
-
Dapat Saldo DANA Kaget Ratusan Ribu? Link Aktif Ada di Sini
-
Jelang ASPD SD, JCW Pantau Ketat: Yogyakarta Jangan Sampai Tercoreng Lagi
-
Klaim Disini! Saldo DANA Kaget Diburu Anak Muda, Jadi Tren Digital Baru di Kalangan Gen Z
-
Sambut Hari Kebangkitan Nasional, BRI Wujudkan 7 Poin Ekonomi Kerakyatan