Scroll untuk membaca artikel
Eleonora PEW
Minggu, 31 Juli 2022 | 12:31 WIB
Empat orang pembobol toko di Kalurahan Terong Kapanewon Dlingo - (Kontributor SuaraJogja.id/Julianto)

SuaraJogja.id - SE (27) warga Kalurahan Terong Kapanewon Dlingo Bantul tertunduk lesu. Dia mengaku menyesal telah melakukan aksi pencurian di toko DM yang berada di depan rumahnya di Dusun Pencitrejo Kalurahan Terong Kapanewon Dlingo.

Tak hanya menjadi eksekutor, ternyata pemuda ini yang menjadi otak aksi pembobolan toko tersebut. Dia mengajak 3 rekannya masing-masing ADP (23), RKS (29) dan FZA (18) yang semuanya warga Terong untuk melakukan pencurian di toko tersebut.

SE mengaku apa yang ia lakukan bersama teman-temannya hanya secara spontan karena pengaruh minuman keras. Aksi mereka tersebut mereka lakukan ketika nongkrong di depan toko berjejaring dekat rumahnya usai menyaksikan pertunjukkan seni di Kapanewon Dlingo, Minggu (24/7/2022) dinihari.

"Ndak ada rencana, hanya spontan karena kami memang mabuk miras," ujar dia di depan polisi, Sabtu (30/7/2022) di Mapolsek Dlingo.

Baca Juga: Pasangan Sejoli Babak Belur Dihajar Warga Surabaya Setelah Tepergok Curi Motor di Warung

Keempat pemuda diamankan jajaran Sat Reskrim Polsek Dlingo Bantul hari Rabu (27/7/2022) sore. Mereka diamankan polisi karena pemilik toko, Fandi Rahman (38) melaporkan aksi yang mereka lakukan tersebut. F melaporkannya karena kerugian yang diderita mencapai Rp20 juta.

Kapolsek Dlingo AKP Basungkowo menuturkan aksi keempat orang pemuda tersebut berhasil terungkap bermula dari ketika karyawan toko tersebut, D (18) warga Dusun Pencitrejo, Minggu (24/7/2022) sore pukul 15.00 WIB bermaksud membuka toko. Toko tersebut memang baru buka sore hari ketika hari Minggu.

"Nah saat akan membuka pintu bagian tengah toko, ternyata gembok pintu tersebut sudah rusak. D mulai curiga," kata dia.

Karena curiga, D kemudian masuk ke dalam toko untuk memeriksa ke dalam toko. D kaget karena ternyata plafon di atas gudang juga dalam keadaan jebol dirusak seseorang. Padahal sebelumnya plafon dalam keadaan baik dan tidak ada kerusakan.

Karena ada beberapa kerusakan, D kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke pemilik toko Fandy, warga Kloron Kalurahan Segoroyo Kapanewon Pleret Bantul. Mendapat laporan dari anak buahnya, Fandi lantas bergegas pergi ke toko.

Baca Juga: Pencuri dan Penadah Barang Pecah Belah di Medan Dicokok

"Mereka kemudian memeriksa ke dalam toko untuk memastikan apa yang terjadi," terang dia.

Setelah itu baru diketahui sejumlah rokok berbagai merk telah hilang. Kapolsek menyebutkan Awalnya pemilik toko enggan melaporkan peristiwa tersebut karena terjadi atas kesalahan dirinya yang memang tidak menempatkan petugas jaga di toko tersebut

Namun Fandy lantas berubah pikiran dan berinisiatif melaporkan peristiwa tersebut ke polisi. Pemilik toko baru melaporkan peristiwa yang menimpa mereka dua hari kemudian yaitu hari Selasa (26/7/2022) ke Mapolsek Dlingo.

Usai mendapat laporan tersebut tim Unit Reskrim Polsek Dlingo langsung melakukan penyelidikan. Mereka memeriksa sejumlah saksi dan juga rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Dan diperoleh identitas para pelaku, yang tak lain warga sekitar.

"Tanpa mempelajari CCTV, sebenarnya dari keterangan beberapa saksi sebenarnya sudah mengarah ke pelaku. Karena ada yang melihat seseorang mengambil barang di toko korban," kata dia.

Setelah itu, polisi akhirnya berhasil amankan mereka di dua tempat berbeda yaitu di kawasan Ketandan. Mereka kemudian langsung digelandang ke Mapolsek Dlingo untuk pemeriksaan. Dan akhirnya keempat pelaku mengakui perbuatannya.

Dalam pemeriksaan tersebut diketahui jika para pelaku melakukan aksinya karena spontan. Karena tidak ada rencana yang mereka susun sebelumnya. Niatan mencuri tersebut timbul ketika nongkrong tak jauh dari TKP.

Awalnya keempat tersangka baru saja pulang dari menonton pentas seni di Kapanewon Dlingo. Kemudian sekira pukul 02.00 WIB mereka nongkrong di depan toko berjejaring yang berada di depan toko DM.

Selesai melakukan aksinya, keempatnya kemudian berkendara menggunakan 3 sepeda motor pergi ke arah Cino Mati. Mereka kemudian menyembunyikan barang curian tersebut di ban-ban pembatas jalan di Cino Mati. Mereka kemudian pulang ke rumah masing-masing.

Keesokan harinya mereka menjual barang curian tersebut ke sebuah toko di kawasan Pleret. Di samping itu, mereka juga menjual ke sales rokok yang berkeliling dengan mobil box. Total barang curian tersebut mereka jual Rp5,4 juta.

"Uangnya yang Rp400 ribu dibagi kemudian yang Rp5 juta masih disimpan. Dan masih ada sisa rokok juga," ungkapnya.

Dia menambahkan sebelum melakukan aksinya, mereka memang mengkonsumsi minuman keras. Namun mereka mengkonsumsi miras tersebut di luar Kapanewon Dlingo. Demikian juga miras didapatkan dari luar Kapanewon Dlingo.

"Tersangka kami kenakan Pasal pencurian dan penggelapan yaitu pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman 7 tahun. Kami juga dalami asal miras itu," tambahnya.

Kontributor : Julianto

Load More