"Keren banget mas nya," tulis @calistha.calls.
"Kena mental kan ya yang punya motor," tulis @putririoa4.
"Mantep banget buat yang menghadang, gua suka nih yang kaya begini," tulis @krismoko02.
"Babang pemberani," tulis @mahirahasan54.
Sementara itu, sejatinya telah dibuat aturan mnegenai keguanaan trotoar salah satunya sebagai tempat atau lintasan bagi pejalan kaki.
Hal tersebut diatur dalam pasal 131 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) menyebutkan, pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas lain.
Pasal 106 Ayat 2 UU LLAJ menyebutkan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda.
Sementara Pasal 275 UU LLAJ menyebutkan, setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan, dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan kurungan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
TONTON VIDEONYA DI SINI.
Kontributor : Gita Putri Rahmawati
Berita Terkait
-
Duh! Wisatawan di Malioboro Nekat Melintasi Jalan Cor-coran yang Masih Basah, Publik Geram: Memalukan
-
Pose Sangar, Pria Pejalan Kaki Halangi Pemotor yang Naik Trotoar, Aksi Kerennya Banjir Pujian: Mas, Aku Padamu
-
Viral Pemotor Harus Lewati Jembatan Penuh Lubang Besar dan Rawan Tercebur, Publik: Ini Gunanya Ujian SIM
-
Ramai Cerita Tetangga Bangun Jalan di Tanah Milik Orang Lain Tanpa Izin, Warganet: Udah Biasa
-
Lamborghini Aventador 'Dipukul' Mundur oleh Rombongan Pejalan Kaki di Jalan Sempit, Aksi Sopir Malah Tuai Pujian Publik
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Tegas! UAD Berhentikan Mahasiswa Pelaku Kekerasan Seksual di Lokasi KKN
-
Dugaan Warga Sleman Jadi Korban Mafia Tanah, Kantor Pertanahan Ungkap Temuan Ini
-
Unisa Yogyakarta Raih Penghargaan JBBA 2026 di Klaster Pendidikan
-
Seru, Dapatkan Harga Istimewa Hyundai Creta Lewat Program Triple Zero & Trade-In Benefit
-
Pesan Sri Sultan HB X di JBBA 2026, Bisnis Dibangun dengan Hati dan Kepercayaan