SuaraJogja.id - Timsus Mafia Tanah Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) menangkap dua pelaku kasus dugaan pembuatan dokumen Sertifikat Hak Milik (SHM) kepemilikan atas tanah palsu di Kabupaten Banyuasin.
Kepala Subdit III Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kompol Agus Prihadinika di Palembang, Senin, mengatakan kedua pelaku yakni pria berinisial EK (53) warga Rimba Jaya, Air Kumbang, Banyuasin dan YS (34) warga Siring Agung, Ilir Barat I, Palembang.
Para pelaku yang diduga membuat SHM kepemilikan tanah palsu di Kabupaten Banyuasin itu ditangkap Timsus Mafia Tanah di rumah dan tempat persembunyian masing-masing pada Jumat (29/7) malam.
"Ya, Jumat malam itu EK ditangkap di rumahnya dan YS di sebuah hotel di Palembang," kata dia.
Dia mengatakan pelaku YS tersebut berperan sebagai editor dokumen SHM program PTSL (program sertifikasi tanah gratis dari pemerintah) sekaligus mengaku sebagai pegawai kantor pertanahan (BPN) Banyuasin dan pelaku Efendi merupakan mantan kepala desa daerah setempat.
Namun, menurut dia, kasus tersebut masih dalam pengembangan bersama personel Subdit Harta dan Benda (Harda) Polda Sumsel yang juga anggota dalam Timsus Mafia Tanah.
"Pelaku dan beberapa saksi masih diperiksa, segera kita umumkan hasilnya nanti," kata dia.
Sementara itu, Ketua Timsus Mafia Tanah Kompol Haris Dinzah mengatakan pelaku YS mengaku sebagai pegawai Kantor BPN Banyuasin itu nenawarkan kepada korban untuk satu SHM senilai Rp4,5 juta.
"Alasannya jalur cepat atau VIP sampai SHM tersebut selesai, kemudian diserahkan kepada korban,” kata dia.
Baca Juga: Cara Hitung Biaya Balik Nama SHM atau Surat Tanah
Namun, lanjutnya, korban yang curiga setelah mengecek kebenaran SHM tersebut ke Kantor BPN Banyuasin lantaran tahun yang ada di sertifikat seharusnya 2022 tetapi tertulis 2020.
“Saat di cek oleh pegawai BPN Banyuasin sertifikat tersebut bukan merupakan produk Kantor BPN Banyuasin alias palsu,” kata dia, puluhan warga yang sudah tertipu tersebut kemudian berkoordinasi dengan BPN Banyuasin dan kemudian membuat laporan resmi ke Polda Sumsel.
Dalam penangkapan para pelaku, Polisi menyita beberapa barang bukti di antaranya sebanyak 19 lembar SHM kepemilikan atas tanah palsu, 16 bundel SPH (surat pengakuan hak), dua buah laptop merek Lenovo, flash disk yang berisi dokumen SHM dan SPH palsu dan sejumlah perlengkapan percetakan
Atas kasus dugaan tersebut para pelaku disangkakan melanggar Pasal 263, 264 dan 266 KUHP terkait pemalsuan sertifikat tanah dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Hak Jawab Kuasa Hukum Panca Trisna: Klien Kami Bukan Mafia Tanah, Beritikad Baik Menyerahkan Diri
-
DPR Ingatkan Menteri ATR/BPN Masih Banyak PR: Kita Tunggu Terobosan Berantas Mafia Tanah, Bukan Atribut Seragam Pegawai
-
Adian Napitupulu Temui Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto, Warganet: Duet Maut Pemberantas Mafia Tanah!
-
Pemilik Tanah di Jalan AP Pettarani Makassar Diduga Jadi Korban Mafia Tanah
-
Polisi Diminta Tingkatkan Koordinasi dengan Kementerian Agraria untuk Berantas Mafia Tanah
Terpopuler
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- Bukan Hanya Siswa, Guru pun Terkena Aturan Baru Penggunaan Ponsel di Sekolah Sulbar
- Ganjil Genap Jakarta Resmi Ditiadakan Mulai Hari Ini, Simak Aturannya
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
Pilihan
-
Resmi! Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh Pada Kamis 19 Februari 2026
-
Hilal Tidak Terlihat di Makassar, Posisi Bulan Masih di Bawah Ufuk
-
Detik-detik Warga Bersih-bersih Rumah Kosong di Brebes, Berujung Temuan Mayat dalam Koper
-
Persib Bandung Bakal Boyong Ronald Koeman Jr, Berani Bayar Berapa?
-
Modus Tugas Kursus Terapis, Oknum Presenter TV Diduga Lecehkan Seorang Pria
Terkini
-
BRI Group Borong 4 Penghargaan Internasional Alpha Southeast Asia, Perkuat Posisi Pemimpin ESG
-
Prambanan Shiva Festival: Ketika 1.008 Dipa Menyatukan Spiritualitas, Budaya, dan Pariwisata Global
-
Siaga di Parangtritis, SAR Antisipasi Lonjakan Wisawatan Padusan Jelang Ramadan 2026
-
Prioritaskan Pedagang dari Warga Lokal, Ratusan Lapak Siap Meriahkan Kampung Ramadan Jogokariyan
-
37 Ribu Penonton Hadiri IHR Jateng Derby 2026, Musisi Ndarboy Kaget Karena Dua Hal Ini